At the International Association of Court Administration (IACA) conference, in Istana Bogor on Monday (14/3), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), the President of Indonesia, assured that there will be access to justice for the Indonesian population.
In accordance with the topic of the conference, "Access to Justice," the President outlined the Indonesian court efforts to provide access to justice for the public. Especially for women, marginalized, and disadvantaged children. "We already made the decision to proceed swiftly in ensuring the public has access to justice," he said.
The President also said that Indonesia is always improving its law to provide legal certainty for the public. "Since legal certainty would assure the public and the business community," he asserted.
Furthermore, the President explained, Indonesia is now conducting efficient case management, optimization of NGO roles in legal aid, itinerant trials, as well as exemption of legal costs for disadvantaged members of the public.
"We always endeavor to establish a state of justice and create an independent court, along with fair, clean, and non-discriminative law enforcement," he emphasized.
He also appraised the progress of the Supreme Court in strengthening its integrity as the Indonesian court of last resort. This is being achieved through the reformation of the recruitment system, career improvement, and internal supervision. "The Supreme Court is now perfecting its case management and quality of public services," he added.
Protection of Women and Children
The President, often referred to with his initials SBY, further explained the focus of access to justice for the children troubled with the law, women, and the marginalized. SBY added that several ministries are now working together to draft a standard operating procedure and joint decree to provide access to justice for the mentioned groups.
The government is planning to amend Law No. 3 of 1997 on the Child Court and Law No. 12 of 1995 on Penitentiary, so as to protect children.
"This is the initiative to improve the protection for troubled children and establish a child-suitable court system," he explained. SBY also hopes that prosecutors and penitentiary officers could comprehend the concept of a child-suitable court.
The government is also paying attention to women and the marginalized. SBY expected that the court could optimize the itinerant trials and provide pro bono services for those who can not afford legal services.
"We are targeting 11,000 pro bono case per year for the next two years, since right now it is only 4,000. We will certainly be increasing the number of itinerant trials as mentioned by the Chief Justice," SBY asserted.
SBY hopes that the IACA conference can lead to court officials from Asia-Pacific countries exchanging information and experiences on access to justice efforts in each country.
On the other hand, the President opinions also attracted criticism. Alvon Kurnia Palma, Deputy Chairperson of the Indonesian Legal Aid Foundation (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia / YLBHI), said that the fulfillment of access to justice is only lip service. He argued that many legal processes are not providing substantial justice to the public. It only provides a procedural solution, which is not practically just.
"The cases of landowner criminalization, beggars, violence against journalists, and the violence towards Ahmadiyah, are all evidence of the low level of justice," Alvon stated in the YLBHI press release.
Alvon argued that the government should pass a bill on legal aid to ensure access to justice. With the legal aid law, the government would provide legal aid to the economically poor along with those who are otherwise disadvantaged. To assure the implementation of legal aid, YLBHI asked that the government establish an independent and credible institution at the level of a national commission.
As previously reported, the Indonesian Supreme Court is currently conducting the IACA Conference. Whcih is taking place in Istana Bogor, 13-16 March 2011. Susilo Bambang Yudhoyono, the President of Indonesia, has opened the conference on Monday (14/3).
Tempat untuk para pencari keadilan dalam menemukan solusi terhadap permasalahan mengenai hukum positif yang berlaku di negara Indonesia
Tuesday 5 April 2011
KPK Looking For Personnel
The Corruption Eradication Commission (KPK), is known as being one of the only institutions that the public can rely on to eradicate corruption. However, the KPK has a problem regarding its personnel numbers. This inevitably affects the KPK’s performance. Therefore, the KPK is planning to recruit new personnel during this year.
"Our initial strategic plan stated that we would have 1,000 members of staff by 2010. As of now, we only have 530. We only count the permanent staff, not the outsourced. There will be 70 additional members in 2011. The recruitment will be conducted in September 2011," said Johan Budi, a KPK Spokesperson.
Johan explained that the KPK recruitment is very competitive from the staff level to the director level. First, psychological tests for the potential candidates, and afterwards, English proficiency tests by an independent team. The team will be appointed by means of a bidding process.
After this, the candidates will be interviewed by every supervisor in each department. If the candidates pass the tests, they will then be investigated by the KPK, without any knowledge on their part. The whole process also applies for investigator and prosecutor candidates that are recommended by other institutions. "It takes three months for the whole process," Johan said.
KPK personnel that is assigned from other institutions can only work for two terms, for a total of four years. After that, they will be asked whether they want to stay at the KPK or return to their former institution. "There will be no more tests if they decide to stay with the KPK," Johan added.
Personnel from other institutions can resign from the KPK before the end of the two years term. Similarly the KPK can send them back if they are considered unfit for the KPK.
KPK requires 20 individuals for investigator positions. The National Police provides around 50 potential candidates. However, less than 20 typically pass the KPK tests.
Emerson Yuntho, Deputy Coordinator of Indonesia Corruption Watch (ICW), appraised the new recruitment by the KPK. However, he said that the KPK should be more aware of troublesome personnel. He said that the investigation department needs more manpower. "We should consider independent investigators," Emerson said. Since KPK investigators, until recently, have been coming from the National Police and the Prosecutor Office.
Strict Supervision
Emerson also said that KPK internal supervision is not strong enough. Even though the salary at the KPK is more than sufficient, this does not mean that the personnel will be problem-free. Moreover, the salary could be used as a benchmark for demanding bribes.
"For instance, the case of Suparman several years back. Consequently the KPK needs to strengthen its internal supervision. For instance, the KPK should consider publishing every sanction that is given to troublesome staff," Emerson added.
Johan promised to implement this recommendation. "It could be our introspection for the future," he added.
Johan explained that the KPK internal supervisors have the authority to supervise KPK personnel in every department. The problematic ones facing the Personnel Board, consisting of a superior, secretariat and staff fulfilling the internal supervision function.
The sanctions vary. They could be in oral or written form, demotion, return to the original institution, or dismissal. On the other hand, if the problems are discovered at the leadership level, there will be a special team from KPK outsiders, KPK advisors, and KPK leadership that is not involved in the problems.
The Corruption Eradication Commission (KPK), is known as being one of the only institutions that the public can rely on to eradicate corruption. However, the KPK has a problem regarding its personnel numbers. This inevitably affects the KPK’s performance. Therefore, the KPK is planning to recruit new personnel during this year.
"Our initial strategic plan stated that we would have 1,000 members of staff by 2010. As of now, we only have 530. We only count the permanent staff, not the outsourced. There will be 70 additional members in 2011. The recruitment will be conducted in September 2011," said Johan Budi, a KPK Spokesperson.
Johan explained that the KPK recruitment is very competitive from the staff level to the director level. First, psychological tests for the potential candidates, and afterwards, English proficiency tests by an independent team. The team will be appointed by means of a bidding process.
After this, the candidates will be interviewed by every supervisor in each department. If the candidates pass the tests, they will then be investigated by the KPK, without any knowledge on their part. The whole process also applies for investigator and prosecutor candidates that are recommended by other institutions. "It takes three months for the whole process," Johan said.
KPK personnel that is assigned from other institutions can only work for two terms, for a total of four years. After that, they will be asked whether they want to stay at the KPK or return to their former institution. "There will be no more tests if they decide to stay with the KPK," Johan added.
Personnel from other institutions can resign from the KPK before the end of the two years term. Similarly the KPK can send them back if they are considered unfit for the KPK.
KPK requires 20 individuals for investigator positions. The National Police provides around 50 potential candidates. However, less than 20 typically pass the KPK tests.
Emerson Yuntho, Deputy Coordinator of Indonesia Corruption Watch (ICW), appraised the new recruitment by the KPK. However, he said that the KPK should be more aware of troublesome personnel. He said that the investigation department needs more manpower. "We should consider independent investigators," Emerson said. Since KPK investigators, until recently, have been coming from the National Police and the Prosecutor Office.
Strict Supervision
Emerson also said that KPK internal supervision is not strong enough. Even though the salary at the KPK is more than sufficient, this does not mean that the personnel will be problem-free. Moreover, the salary could be used as a benchmark for demanding bribes.
"For instance, the case of Suparman several years back. Consequently the KPK needs to strengthen its internal supervision. For instance, the KPK should consider publishing every sanction that is given to troublesome staff," Emerson added.
Johan promised to implement this recommendation. "It could be our introspection for the future," he added.
Johan explained that the KPK internal supervisors have the authority to supervise KPK personnel in every department. The problematic ones facing the Personnel Board, consisting of a superior, secretariat and staff fulfilling the internal supervision function.
The sanctions vary. They could be in oral or written form, demotion, return to the original institution, or dismissal. On the other hand, if the problems are discovered at the leadership level, there will be a special team from KPK outsiders, KPK advisors, and KPK leadership that is not involved in the problems.
Sunday 3 April 2011
Penyusunan Gugatan
Menentukan siapa yang menjadi Tergugat
Sebagaimana dalam pembuatan Surat kuasa Khusus maka dalam menentukan para pihak yang akan digugat juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Apakah ada pihak yang dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan hak keperdataan klien kita dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ?
2. Apakah diantara klien kita dengan para pihak yang merugikan tersebut mempunyai hubungan hukum ?
3. Bila mempunyai hubungan hukum apakah dalam perjanjian yang telah disepakati ada ketentuan yang mengatur penyelesian sengketa ?
4. Perlunya informasi yang terakhir mengenai domisili dari para pihak dan data-data sepanjang assets para pihak yang akan digugat tersebut.
Dalam hubungan dimasyarakat kadangkala mungkin terjadi ada tindakan kita yang dianggap pihak lain merugikan hak keperdataannya padahal kita tidak merasa melakukannya.
Secara hukum apabila ada perbuatan yang dilakukan yang menurut pandangan satu pihak wajar dan tidak ada masalah namun oleh pihak lain dianggap merugikan dianggap sebagai suatu tindakan kelalaian yang menurut pasal 1365 dan pasaaal 1366 KUHPerdata dapat dituntut secara hukum penggantian kerugiannya.
Kemudian pihak yang dianggap merugikan secara langsung tersebut dimasukan sebagai Tergugat utama baru ditentukan pihak-pihak lain yang secara tidak langsung dianggap turut serta merugikan tersebut. Kaitan yang harus diperhatikan adalah dal;am penyusunan gugatan terhadap perkara yang demikian penyusunan para tergugat tersebut harus memperhatikan ketentuan pasal 118 dari ayat 1 sampai ayat 4 HIR. Ketentuan ini harus diperhatikan agar tidak ada eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi relatif.
Namun apabila diantara para pihak kemudian ternyata ada hubungan hukum sbelumnya dimana hubungan hukum itu berbentuk suatu perjanjian; kemudian dalam perjanjian tersebut para pihak telah sepakat mengenai pengadilan atau badan tertentu sebagai penyelesaian bila terjadi perselisihan hukum maka pengajuan gugatan dilakukan ditempat yang yang telah disepakati tersebut.
Sedangkan para pihak yang akan digugat adalah pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian yang telah dilanggar tersebut.
Dalam penentuan pihak-pihak yang akan digugat biasanya dipersiapkan pula sekaligus kelengkapan data-data baik itu mngenai alamat terakhir pihak yang akan digugat juga data-data mengenai harta kekayaan tergugat yang diperkirakan akan dimasukkan dalam daftar sita jaminan. Data-data harta kekayaan tersebut sebaiknya dibuat selengkap mungkin sehingga tidak terjadi kekeliruan sita. Bila terjadi kekeliruan tersebut akan membuat biaya sita menjadi membengkak karena adanya duakali atau lebih permohonan sita. Kalau perlu harus diketahui batas-batas dari tanah yang akan disita tersebut seperti batas sebelah utara dengan tanah siapa sebelah timur dengan jalan apa, sebelah selatan dengan tanah siapa dan sebelah barat dengan tanah siapa pula, dan kadang-kadang gugatan bisa menjadi batal.
Detail yang lengkap ini diperlukan agar pada waktu pendaftaran sita jaminan di BPN menjadi lebih mengikat atau merupakan sita jaminan yang sah dan berharga.
Kadangkala bila tanahnya belum bersertifikat maka tembusan penetapan sita jaminan dan berita acaranya diberikan ke pihak Kelurahan dan Kecamatan. Ini dimaksudkan bila terjadi jual beli atas tanah girik tersebut pihak terkait dalam hal ini Camat sebagai PPAT dan Lurah sebagai saksi tidak bersedia melakukan pembuatan akte jual beli tersebut.
V. Persona Standi in Judicio
Setelah menentukan siapa Penggugat dan siapa saja yang menjadi Tergugat sekaligus menentukan di Pengadilan mana gugatan itu akan diajukan maka hal itu merupakan bagian dari persona standi dari gugatan ini.
Untuk lebih meyakinkan lagi sebaiknya dicheck lebih dulu apakah antara Penggugat dengan para Tergugat jumlah dan alamatnya sama sebagaimana yang telah tertuang dalam surat kuasa (khusus). Bila tidak sama maka dapat membuat pihak Tergugat kemungkinan untuk mengajukan eksepsi atas kekurangan ini.
Dalam menuliskan data-data baik dari penggugat maupun dari Tergugat maka baik data-data seperti nama, pekerjaan dan alamatnya serta kapasitas sebagai Tergugat harus jelas benar. Apakah Tergugat digugat dalam kapasitas pribadi atau personafikasi dari suatu badan hukum. Atau dapat pula digugat dalam kapasitas sebagai pribadi dan badan hukumnya sekaligus.
VI. Posita Gugatan
Dalam penyusunan posita dalam praktek dapat diklasifikasikan ada 3 macam model yang sering dipakai.
Model pertama, bila data-data atau bukti-bukti yang akan digunakan memang sudah lengkap, dan hubungan hukum dianatara para pihak memang sudah jelas maka pada bagian posita gugatan akan disusun sedemikian rupa dari masalah yang luas menjadi menyempit seperti kerucut. Sehingga setiap orang akan mudah memahami bila gugatan tersebut adalah merupakan gugatan wan prestasi atau perbuatan melawan hukum. Disamping itu runtutan peristiwa hukum telah disusun dengan baik. Penyusunan model demikian akan nampak jelas mudah dipahami karena peristiwa-peristiwa hukum (rechtfeits) yang merupakan dalil-dalil yang didukung bukti-bukti yang dikemukakan seluruhnya. Dari peristiwa-peristiwa hukum yang disusun jelas nampak kapan tergugat wan prestasi atau kapan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penyusunan dengan cara ini akan lebih sempurna bila gugatannya dibuat dengan memperhatikan syarat formil dan materiil suatu gugatan.
Model kedua, dalam penyusunan gugatan maka peristiwa hukum-pertistiwa hukum yang diajukan hanya merupakan dalil-dalil yang hanya didukung oleh sebagian bukti-bukti yang dimiliki. Sedang sebagian bukti lainnya diajukan dapat tahap berikutnya setelah ada Jawaban dari tergugat.Biasanya model yang demikian dipakai bila kuasa hukumnya sendiri belum begitu yakin akan bukti-bukti yang dimiliki kliennya. Namun bisa juga karena ada hubungan hukum tertentu dari peristiwa hukum yang diajukan masih samar-samar. Oleh karena itu biasanya pada tahap Replik baru sebagian lagi bukti-buktinya diajukan. Strategi ini biasanya dipakai juga bila kliennya hanya memiliki sebagai bukti-bukti saja sedang sebagian lain ada di tangan tergugat. Atau dengan perkataan lain hanya memiliki sebagian bukti saja sedang sebagian lagi biasanya hanya foto copinya saja karena aslinya berada di tangan tergugat atau pihak lain.
Model ketiga, bila klienya hanya memiliki sebagian kecil bukti saja maka penyusunan positanya biasanya merupakan dalil-dalil pernyataan yang sifatnya memancing. Namun karena disusun seolah juga mempunyai bukti, sehingga biasanya lawan akan terpancing dan memberikan tanggapannya dalam Jawaban dan lebih mempertegas lagi dalam Dupliknya . Kadangkala ada juga pengacara yang begitu mudah terpancing sehingga dia dalam menyusun Jawabannya akan membuat dalil penjelasan yang berikut bukti-buktinya tanpa menyadari bila hal itu adalah strategi lawannya.
Namun sering pula dalam praktek kuasa hukum lawan tidak mau terpancing, terutama pengacara senior. Bahkan pada waktu pembuktian dia akan menyatakan akan menyakan bukti aslinya pada kliennya lebih dulu bila lawannya menyatakan buktinya ada pada kliennya. Sehingga pada sidang berikutnya pasti akan menyatakan bukti asli tidak ada pada kliennya.
Hal-hal lain yang harus diperhatikan dalam membuat posita maka setelah peristiwa-peristiwa disusun tentunya ada tjuan yang hendak dicapai dalam pengajuan gugatan tersebut yaitu sita jaminan (conservatoir beslag). Permohonan sita jaminan sebagai jaminan agar gugatan tersebut tidak menjadi sia-sia belaka harus diajukan bersama-sama dalam gugatan. Kadang-kadang walau telah diajukan dalam posita gugatan juga diajukan lagi dalam permohonan tersendiri. Apabila kita melihat adanya indikasi si tergugat berusaha mengalihkan harta kekayaannya kepada piohak lain guna menghindari tanggung jawab dari gugatan ini maka permohonan sita jaminan dapat diajukan pada saat berkas masih berada dalam kewenangan Ketua Pengadilan ( berkas belum dibagi). Disamping itu permohonan sita jaminan dapat diajukan pada saat di periksa Mejelis hakim dan biasanya dikabulkan atau tidak setelah melalaui proses pembuktian. Dalam bagian posita setidak-tidaknya dimasukkan pula
alasan-alasan permohonan putusan serta merta akan diajukan, uraian mengenai dwangsom, perincian ganti rugi matriil dan immateriil dalam gugatan gantirugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat serta hal-hal ini disesuaikan dengan kasus-kasus yang dihadapi.
VII. Petitum Gugatan
Apabila kita membuat petitum dalam suatau gugatan maka dalil-dalil yang akan dituntut dalam petitum harus diuraikan lebih dulu dalam bagian posita, baru dapat dimntaakan dalan bagian petitumnya. Jadi kalau tidak pernah diuraikan terlebih dulu alasan-alasan hukumnya pada bagian posita maka hal itu tak dapat dituntut dan diajukan pada bagian petitumnya. Secara standar yang dimuat pertama kali pada petitum dalam perkara wan prestasi adalah klausul :
“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya”;
“Menyatakan secara hukum Tergugat telah cidera janji “
“Menyatakan batal demi hukum atau menyatakan sah demi hukum perjanjian…..”
“Menyatakan secara hukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi…..”
Bila ada persengketaan bezitrecht maka klausulnya adalah “ Menghukum Tergugat/para Tergugat atau siapapun yang memperoleh dari Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan aquo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik”.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan”.
“Menghukum Tergugat/para Tergugat untum membayar dwangsom sebesar……”.
“dan seterusnya sesuai dengan masalahnya.
“ Biaya perkara menurut hokum.
Kemudian kebanyakan ditambah pula petitum subsidairnya dengan klausul,
“ A t a u, bila Mejelis berpandangan lain mohon diberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan YME”.
Sedangkan kalau gugatan itu merupakan gugatan melawan hukum maka petitum yang diajukan adalah ;
“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya”.
“Menyatakan bahwa Tergugat/para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum”
“Menghukum Tergugat/para Tergugat untuk membayar ganti rugi (secara tanggung renteng) secara tunai kepada Penggugat meliputi,
- Ganti rugi materiil sebesar……..
- Ganti rugi immateril sebesar…
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan”
“Menghukum Tergugat/para Tergugat membayar dwangsom sebesar….”
“.Biaya perkara menurut hukum”
Dapat pula dimasukkan permohonan subsidair atau ex aquo et bono
Sebagaimana dalam pembuatan Surat kuasa Khusus maka dalam menentukan para pihak yang akan digugat juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Apakah ada pihak yang dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan hak keperdataan klien kita dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ?
2. Apakah diantara klien kita dengan para pihak yang merugikan tersebut mempunyai hubungan hukum ?
3. Bila mempunyai hubungan hukum apakah dalam perjanjian yang telah disepakati ada ketentuan yang mengatur penyelesian sengketa ?
4. Perlunya informasi yang terakhir mengenai domisili dari para pihak dan data-data sepanjang assets para pihak yang akan digugat tersebut.
Dalam hubungan dimasyarakat kadangkala mungkin terjadi ada tindakan kita yang dianggap pihak lain merugikan hak keperdataannya padahal kita tidak merasa melakukannya.
Secara hukum apabila ada perbuatan yang dilakukan yang menurut pandangan satu pihak wajar dan tidak ada masalah namun oleh pihak lain dianggap merugikan dianggap sebagai suatu tindakan kelalaian yang menurut pasal 1365 dan pasaaal 1366 KUHPerdata dapat dituntut secara hukum penggantian kerugiannya.
Kemudian pihak yang dianggap merugikan secara langsung tersebut dimasukan sebagai Tergugat utama baru ditentukan pihak-pihak lain yang secara tidak langsung dianggap turut serta merugikan tersebut. Kaitan yang harus diperhatikan adalah dal;am penyusunan gugatan terhadap perkara yang demikian penyusunan para tergugat tersebut harus memperhatikan ketentuan pasal 118 dari ayat 1 sampai ayat 4 HIR. Ketentuan ini harus diperhatikan agar tidak ada eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi relatif.
Namun apabila diantara para pihak kemudian ternyata ada hubungan hukum sbelumnya dimana hubungan hukum itu berbentuk suatu perjanjian; kemudian dalam perjanjian tersebut para pihak telah sepakat mengenai pengadilan atau badan tertentu sebagai penyelesaian bila terjadi perselisihan hukum maka pengajuan gugatan dilakukan ditempat yang yang telah disepakati tersebut.
Sedangkan para pihak yang akan digugat adalah pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian yang telah dilanggar tersebut.
Dalam penentuan pihak-pihak yang akan digugat biasanya dipersiapkan pula sekaligus kelengkapan data-data baik itu mngenai alamat terakhir pihak yang akan digugat juga data-data mengenai harta kekayaan tergugat yang diperkirakan akan dimasukkan dalam daftar sita jaminan. Data-data harta kekayaan tersebut sebaiknya dibuat selengkap mungkin sehingga tidak terjadi kekeliruan sita. Bila terjadi kekeliruan tersebut akan membuat biaya sita menjadi membengkak karena adanya duakali atau lebih permohonan sita. Kalau perlu harus diketahui batas-batas dari tanah yang akan disita tersebut seperti batas sebelah utara dengan tanah siapa sebelah timur dengan jalan apa, sebelah selatan dengan tanah siapa dan sebelah barat dengan tanah siapa pula, dan kadang-kadang gugatan bisa menjadi batal.
Detail yang lengkap ini diperlukan agar pada waktu pendaftaran sita jaminan di BPN menjadi lebih mengikat atau merupakan sita jaminan yang sah dan berharga.
Kadangkala bila tanahnya belum bersertifikat maka tembusan penetapan sita jaminan dan berita acaranya diberikan ke pihak Kelurahan dan Kecamatan. Ini dimaksudkan bila terjadi jual beli atas tanah girik tersebut pihak terkait dalam hal ini Camat sebagai PPAT dan Lurah sebagai saksi tidak bersedia melakukan pembuatan akte jual beli tersebut.
V. Persona Standi in Judicio
Setelah menentukan siapa Penggugat dan siapa saja yang menjadi Tergugat sekaligus menentukan di Pengadilan mana gugatan itu akan diajukan maka hal itu merupakan bagian dari persona standi dari gugatan ini.
Untuk lebih meyakinkan lagi sebaiknya dicheck lebih dulu apakah antara Penggugat dengan para Tergugat jumlah dan alamatnya sama sebagaimana yang telah tertuang dalam surat kuasa (khusus). Bila tidak sama maka dapat membuat pihak Tergugat kemungkinan untuk mengajukan eksepsi atas kekurangan ini.
Dalam menuliskan data-data baik dari penggugat maupun dari Tergugat maka baik data-data seperti nama, pekerjaan dan alamatnya serta kapasitas sebagai Tergugat harus jelas benar. Apakah Tergugat digugat dalam kapasitas pribadi atau personafikasi dari suatu badan hukum. Atau dapat pula digugat dalam kapasitas sebagai pribadi dan badan hukumnya sekaligus.
VI. Posita Gugatan
Dalam penyusunan posita dalam praktek dapat diklasifikasikan ada 3 macam model yang sering dipakai.
Model pertama, bila data-data atau bukti-bukti yang akan digunakan memang sudah lengkap, dan hubungan hukum dianatara para pihak memang sudah jelas maka pada bagian posita gugatan akan disusun sedemikian rupa dari masalah yang luas menjadi menyempit seperti kerucut. Sehingga setiap orang akan mudah memahami bila gugatan tersebut adalah merupakan gugatan wan prestasi atau perbuatan melawan hukum. Disamping itu runtutan peristiwa hukum telah disusun dengan baik. Penyusunan model demikian akan nampak jelas mudah dipahami karena peristiwa-peristiwa hukum (rechtfeits) yang merupakan dalil-dalil yang didukung bukti-bukti yang dikemukakan seluruhnya. Dari peristiwa-peristiwa hukum yang disusun jelas nampak kapan tergugat wan prestasi atau kapan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penyusunan dengan cara ini akan lebih sempurna bila gugatannya dibuat dengan memperhatikan syarat formil dan materiil suatu gugatan.
Model kedua, dalam penyusunan gugatan maka peristiwa hukum-pertistiwa hukum yang diajukan hanya merupakan dalil-dalil yang hanya didukung oleh sebagian bukti-bukti yang dimiliki. Sedang sebagian bukti lainnya diajukan dapat tahap berikutnya setelah ada Jawaban dari tergugat.Biasanya model yang demikian dipakai bila kuasa hukumnya sendiri belum begitu yakin akan bukti-bukti yang dimiliki kliennya. Namun bisa juga karena ada hubungan hukum tertentu dari peristiwa hukum yang diajukan masih samar-samar. Oleh karena itu biasanya pada tahap Replik baru sebagian lagi bukti-buktinya diajukan. Strategi ini biasanya dipakai juga bila kliennya hanya memiliki sebagai bukti-bukti saja sedang sebagian lain ada di tangan tergugat. Atau dengan perkataan lain hanya memiliki sebagian bukti saja sedang sebagian lagi biasanya hanya foto copinya saja karena aslinya berada di tangan tergugat atau pihak lain.
Model ketiga, bila klienya hanya memiliki sebagian kecil bukti saja maka penyusunan positanya biasanya merupakan dalil-dalil pernyataan yang sifatnya memancing. Namun karena disusun seolah juga mempunyai bukti, sehingga biasanya lawan akan terpancing dan memberikan tanggapannya dalam Jawaban dan lebih mempertegas lagi dalam Dupliknya . Kadangkala ada juga pengacara yang begitu mudah terpancing sehingga dia dalam menyusun Jawabannya akan membuat dalil penjelasan yang berikut bukti-buktinya tanpa menyadari bila hal itu adalah strategi lawannya.
Namun sering pula dalam praktek kuasa hukum lawan tidak mau terpancing, terutama pengacara senior. Bahkan pada waktu pembuktian dia akan menyatakan akan menyakan bukti aslinya pada kliennya lebih dulu bila lawannya menyatakan buktinya ada pada kliennya. Sehingga pada sidang berikutnya pasti akan menyatakan bukti asli tidak ada pada kliennya.
Hal-hal lain yang harus diperhatikan dalam membuat posita maka setelah peristiwa-peristiwa disusun tentunya ada tjuan yang hendak dicapai dalam pengajuan gugatan tersebut yaitu sita jaminan (conservatoir beslag). Permohonan sita jaminan sebagai jaminan agar gugatan tersebut tidak menjadi sia-sia belaka harus diajukan bersama-sama dalam gugatan. Kadang-kadang walau telah diajukan dalam posita gugatan juga diajukan lagi dalam permohonan tersendiri. Apabila kita melihat adanya indikasi si tergugat berusaha mengalihkan harta kekayaannya kepada piohak lain guna menghindari tanggung jawab dari gugatan ini maka permohonan sita jaminan dapat diajukan pada saat berkas masih berada dalam kewenangan Ketua Pengadilan ( berkas belum dibagi). Disamping itu permohonan sita jaminan dapat diajukan pada saat di periksa Mejelis hakim dan biasanya dikabulkan atau tidak setelah melalaui proses pembuktian. Dalam bagian posita setidak-tidaknya dimasukkan pula
alasan-alasan permohonan putusan serta merta akan diajukan, uraian mengenai dwangsom, perincian ganti rugi matriil dan immateriil dalam gugatan gantirugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat serta hal-hal ini disesuaikan dengan kasus-kasus yang dihadapi.
VII. Petitum Gugatan
Apabila kita membuat petitum dalam suatau gugatan maka dalil-dalil yang akan dituntut dalam petitum harus diuraikan lebih dulu dalam bagian posita, baru dapat dimntaakan dalan bagian petitumnya. Jadi kalau tidak pernah diuraikan terlebih dulu alasan-alasan hukumnya pada bagian posita maka hal itu tak dapat dituntut dan diajukan pada bagian petitumnya. Secara standar yang dimuat pertama kali pada petitum dalam perkara wan prestasi adalah klausul :
“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya”;
“Menyatakan secara hukum Tergugat telah cidera janji “
“Menyatakan batal demi hukum atau menyatakan sah demi hukum perjanjian…..”
“Menyatakan secara hukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi…..”
Bila ada persengketaan bezitrecht maka klausulnya adalah “ Menghukum Tergugat/para Tergugat atau siapapun yang memperoleh dari Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan aquo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik”.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan”.
“Menghukum Tergugat/para Tergugat untum membayar dwangsom sebesar……”.
“dan seterusnya sesuai dengan masalahnya.
“ Biaya perkara menurut hokum.
Kemudian kebanyakan ditambah pula petitum subsidairnya dengan klausul,
“ A t a u, bila Mejelis berpandangan lain mohon diberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan YME”.
Sedangkan kalau gugatan itu merupakan gugatan melawan hukum maka petitum yang diajukan adalah ;
“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya”.
“Menyatakan bahwa Tergugat/para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum”
“Menghukum Tergugat/para Tergugat untuk membayar ganti rugi (secara tanggung renteng) secara tunai kepada Penggugat meliputi,
- Ganti rugi materiil sebesar……..
- Ganti rugi immateril sebesar…
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan”
“Menghukum Tergugat/para Tergugat membayar dwangsom sebesar….”
“.Biaya perkara menurut hukum”
Dapat pula dimasukkan permohonan subsidair atau ex aquo et bono
Friday 1 April 2011
Contoh Penetapan Pengadilan atas Ahli Waris
|
Subscribe to:
Posts (Atom)