Tuesday 5 April 2011

The President Promise

At the International Association of Court Administration (IACA) conference, in Istana Bogor on Monday (14/3), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), the President of Indonesia, assured that there will be access to justice for the Indonesian population.

In accordance with the topic of the conference, "Access to Justice," the President outlined the Indonesian court efforts to provide access to justice for the public. Especially for women, marginalized, and disadvantaged children. "We already made the decision to proceed swiftly in ensuring the public has access to justice," he said.

The President also said that Indonesia is always improving its law to provide legal certainty for the public. "Since legal certainty would assure the public and the business community," he asserted.

Furthermore, the President explained, Indonesia is now conducting efficient case management, optimization of NGO roles in legal aid, itinerant trials, as well as exemption of legal costs for disadvantaged members of the public.

"We always endeavor to establish a state of justice and create an independent court, along with fair, clean, and non-discriminative law enforcement," he emphasized.

He also appraised the progress of the Supreme Court in strengthening its integrity as the Indonesian court of last resort. This is being achieved through the reformation of the recruitment system, career improvement, and internal supervision. "The Supreme Court is now perfecting its case management and quality of public services," he added.


Protection of Women and Children

The President, often referred to with his initials SBY, further explained the focus of access to justice for the children troubled with the law, women, and the marginalized. SBY added that several ministries are now working together to draft a standard operating procedure and joint decree to provide access to justice for the mentioned groups.

The government is planning to amend Law No. 3 of 1997 on the Child Court and Law No. 12 of 1995 on Penitentiary, so as to protect children.

"This is the initiative to improve the protection for troubled children and establish a child-suitable court system," he explained. SBY also hopes that prosecutors and penitentiary officers could comprehend the concept of a child-suitable court.

The government is also paying attention to women and the marginalized. SBY expected that the court could optimize the itinerant trials and provide pro bono services for those who can not afford legal services.

"We are targeting 11,000 pro bono case per year for the next two years, since right now it is only 4,000. We will certainly be increasing the number of itinerant trials as mentioned by the Chief Justice," SBY asserted.

SBY hopes that the IACA conference can lead to court officials from Asia-Pacific countries exchanging information and experiences on access to justice efforts in each country.

On the other hand, the President opinions also attracted criticism. Alvon Kurnia Palma, Deputy Chairperson of the Indonesian Legal Aid Foundation (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia / YLBHI), said that the fulfillment of access to justice is only lip service. He argued that many legal processes are not providing substantial justice to the public. It only provides a procedural solution, which is not practically just.

"The cases of landowner criminalization, beggars, violence against journalists, and the violence towards Ahmadiyah, are all evidence of the low level of justice," Alvon stated in the YLBHI press release.

Alvon argued that the government should pass a bill on legal aid to ensure access to justice. With the legal aid law, the government would provide legal aid to the economically poor along with those who are otherwise disadvantaged. To assure the implementation of legal aid, YLBHI asked that the government establish an independent and credible institution at the level of a national commission.

As previously reported, the Indonesian Supreme Court is currently conducting the IACA Conference. Whcih is taking place in Istana Bogor, 13-16 March 2011. Susilo Bambang Yudhoyono, the President of Indonesia, has opened the conference on Monday (14/3).
KPK Looking For Personnel

The Corruption Eradication Commission (KPK), is known as being one of the only institutions that the public can rely on to eradicate corruption. However, the KPK has a problem regarding its personnel numbers. This inevitably affects the KPK’s performance. Therefore, the KPK is planning to recruit new personnel during this year.
"Our initial strategic plan stated that we would have 1,000 members of staff by 2010. As of now, we only have 530. We only count the permanent staff, not the outsourced. There will be 70 additional members in 2011. The recruitment will be conducted in September 2011," said Johan Budi, a KPK Spokesperson.
Johan explained that the KPK recruitment is very competitive from the staff level to the director level. First, psychological tests for the potential candidates, and afterwards, English proficiency tests by an independent team. The team will be appointed by means of a bidding process.
After this, the candidates will be interviewed by every supervisor in each department. If the candidates pass the tests, they will then be investigated by the KPK, without any knowledge on their part. The whole process also applies for investigator and prosecutor candidates that are recommended by other institutions. "It takes three months for the whole process," Johan said.
KPK personnel that is assigned from other institutions can only work for two terms, for a total of four years. After that, they will be asked whether they want to stay at the KPK or return to their former institution. "There will be no more tests if they decide to stay with the KPK," Johan added.
Personnel from other institutions can resign from the KPK before the end of the two years term. Similarly the KPK can send them back if they are considered unfit for the KPK.
KPK requires 20 individuals for investigator positions. The National Police provides around 50 potential candidates. However, less than 20 typically pass the KPK tests.
Emerson Yuntho, Deputy Coordinator of Indonesia Corruption Watch (ICW), appraised the new recruitment by the KPK. However, he said that the KPK should be more aware of troublesome personnel. He said that the investigation department needs more manpower. "We should consider independent investigators," Emerson said. Since KPK investigators, until recently, have been coming from the National Police and the Prosecutor Office.

Strict Supervision
Emerson also said that KPK internal supervision is not strong enough. Even though the salary at the KPK is more than sufficient, this does not mean that the personnel will be problem-free. Moreover, the salary could be used as a benchmark for demanding bribes.
"For instance, the case of Suparman several years back. Consequently the KPK needs to strengthen its internal supervision. For instance, the KPK should consider publishing every sanction that is given to troublesome staff," Emerson added.
Johan promised to implement this recommendation. "It could be our introspection for the future," he added.
Johan explained that the KPK internal supervisors have the authority to supervise KPK personnel in every department. The problematic ones facing the Personnel Board, consisting of a superior, secretariat and staff fulfilling the internal supervision function.
The sanctions vary. They could be in oral or written form, demotion, return to the original institution, or dismissal. On the other hand, if the problems are discovered at the leadership level, there will be a special team from KPK outsiders, KPK advisors, and KPK leadership that is not involved in the problems.

Sunday 3 April 2011

Penyusunan Gugatan

Photobucket                              Menentukan siapa yang menjadi Tergugat


             Sebagaimana dalam pembuatan Surat kuasa Khusus maka dalam menentukan para pihak yang akan digugat juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Apakah ada pihak yang dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan hak keperdataan klien kita dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ?
2.    Apakah diantara klien kita dengan para pihak yang merugikan tersebut mempunyai hubungan hukum ?
3.    Bila mempunyai hubungan hukum apakah dalam perjanjian yang telah disepakati ada ketentuan yang mengatur penyelesian sengketa ?
4.    Perlunya informasi yang terakhir mengenai domisili dari para pihak dan data-data sepanjang assets para pihak yang akan digugat tersebut.
Dalam hubungan dimasyarakat kadangkala mungkin terjadi ada tindakan kita yang dianggap pihak lain merugikan hak keperdataannya padahal kita tidak merasa melakukannya.
Secara hukum apabila ada perbuatan yang dilakukan yang menurut pandangan satu pihak wajar dan tidak ada masalah namun oleh pihak lain dianggap merugikan dianggap sebagai suatu tindakan kelalaian yang menurut pasal 1365 dan pasaaal 1366 KUHPerdata dapat dituntut secara hukum penggantian kerugiannya.
Kemudian pihak yang dianggap merugikan secara langsung tersebut dimasukan sebagai Tergugat utama baru ditentukan pihak-pihak lain yang secara tidak langsung dianggap turut serta merugikan tersebut. Kaitan yang harus diperhatikan adalah dal;am penyusunan gugatan terhadap perkara yang demikian  penyusunan para tergugat tersebut harus memperhatikan ketentuan pasal 118 dari ayat 1 sampai ayat 4 HIR. Ketentuan ini harus diperhatikan agar tidak ada eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi relatif.
       Namun apabila diantara para pihak kemudian ternyata ada hubungan hukum sbelumnya dimana hubungan hukum itu berbentuk suatu perjanjian; kemudian dalam perjanjian tersebut para pihak telah sepakat mengenai pengadilan atau badan tertentu sebagai penyelesaian bila terjadi perselisihan hukum maka  pengajuan gugatan dilakukan ditempat yang yang telah disepakati tersebut.
Sedangkan para pihak yang akan digugat adalah pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian yang telah dilanggar tersebut.
       Dalam penentuan pihak-pihak yang akan digugat biasanya dipersiapkan pula sekaligus kelengkapan data-data baik itu mngenai alamat terakhir pihak yang akan digugat juga data-data mengenai harta kekayaan tergugat yang diperkirakan akan dimasukkan dalam daftar sita jaminan. Data-data harta kekayaan tersebut sebaiknya dibuat selengkap mungkin sehingga tidak terjadi kekeliruan sita. Bila terjadi kekeliruan tersebut akan membuat biaya sita menjadi membengkak karena adanya duakali atau lebih permohonan sita. Kalau perlu harus diketahui batas-batas dari tanah yang akan disita tersebut seperti batas sebelah utara dengan tanah siapa sebelah timur dengan jalan apa, sebelah selatan dengan tanah siapa dan sebelah barat dengan tanah siapa pula, dan kadang-kadang gugatan bisa menjadi batal.

Detail yang lengkap ini diperlukan agar pada waktu pendaftaran sita jaminan di BPN menjadi lebih mengikat atau merupakan sita jaminan yang sah dan berharga.
Kadangkala bila tanahnya belum bersertifikat maka tembusan penetapan sita jaminan dan berita acaranya diberikan ke pihak Kelurahan dan Kecamatan. Ini dimaksudkan bila terjadi jual beli atas tanah girik tersebut pihak terkait dalam hal ini  Camat sebagai PPAT dan Lurah sebagai saksi tidak bersedia melakukan pembuatan akte jual beli tersebut.

V. Persona Standi in Judicio
       Setelah menentukan siapa Penggugat dan siapa saja yang menjadi Tergugat sekaligus menentukan di Pengadilan mana gugatan itu akan diajukan maka hal itu merupakan bagian dari persona standi dari gugatan ini.
Untuk lebih meyakinkan lagi sebaiknya dicheck lebih dulu apakah antara Penggugat dengan para Tergugat jumlah dan alamatnya sama sebagaimana yang telah tertuang dalam surat kuasa (khusus). Bila tidak sama maka dapat membuat pihak Tergugat kemungkinan untuk mengajukan eksepsi atas kekurangan ini.
Dalam menuliskan data-data baik dari penggugat maupun dari Tergugat maka baik data-data seperti nama, pekerjaan dan alamatnya serta kapasitas  sebagai Tergugat harus jelas benar. Apakah Tergugat digugat dalam kapasitas pribadi atau personafikasi dari suatu badan hukum. Atau dapat pula digugat dalam kapasitas sebagai pribadi dan badan hukumnya sekaligus.

VI. Posita Gugatan
       Dalam penyusunan posita dalam praktek dapat diklasifikasikan ada 3 macam model yang sering dipakai.
Model pertama, bila data-data atau bukti-bukti yang akan digunakan memang sudah lengkap, dan hubungan hukum dianatara para pihak memang sudah jelas maka pada bagian posita gugatan akan disusun sedemikian rupa  dari masalah yang luas menjadi menyempit seperti kerucut. Sehingga setiap orang akan mudah memahami bila gugatan tersebut adalah merupakan gugatan wan prestasi atau perbuatan melawan hukum. Disamping itu runtutan peristiwa hukum telah disusun dengan baik.  Penyusunan model demikian akan nampak jelas mudah dipahami karena peristiwa-peristiwa hukum (rechtfeits) yang merupakan dalil-dalil yang didukung bukti-bukti yang dikemukakan seluruhnya. Dari peristiwa-peristiwa hukum yang disusun jelas nampak kapan tergugat wan prestasi atau kapan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penyusunan dengan cara ini akan lebih sempurna bila gugatannya dibuat dengan memperhatikan syarat formil dan materiil suatu gugatan.
Model kedua, dalam penyusunan gugatan maka peristiwa hukum-pertistiwa hukum yang diajukan hanya merupakan dalil-dalil yang hanya didukung oleh sebagian bukti-bukti yang dimiliki. Sedang sebagian bukti lainnya diajukan dapat tahap berikutnya setelah ada Jawaban dari tergugat.Biasanya model yang demikian dipakai bila kuasa hukumnya sendiri belum begitu yakin akan bukti-bukti yang dimiliki kliennya. Namun bisa juga karena ada hubungan hukum tertentu dari peristiwa hukum yang diajukan masih samar-samar. Oleh karena itu biasanya pada tahap Replik baru sebagian lagi bukti-buktinya diajukan. Strategi ini biasanya dipakai juga bila kliennya hanya memiliki sebagai bukti-bukti saja sedang sebagian lain ada di tangan tergugat. Atau dengan perkataan lain hanya memiliki sebagian bukti saja sedang sebagian lagi biasanya hanya foto copinya saja karena aslinya berada di tangan tergugat atau pihak lain.
Model ketiga, bila klienya hanya memiliki sebagian kecil bukti saja maka penyusunan positanya biasanya merupakan dalil-dalil pernyataan yang sifatnya memancing. Namun karena disusun seolah juga mempunyai bukti, sehingga biasanya lawan akan terpancing dan memberikan tanggapannya dalam Jawaban dan lebih mempertegas lagi dalam Dupliknya . Kadangkala  ada  juga pengacara yang begitu mudah terpancing sehingga dia dalam menyusun Jawabannya akan membuat dalil penjelasan yang berikut bukti-buktinya tanpa menyadari bila hal itu adalah strategi lawannya.
Namun sering pula dalam praktek kuasa hukum lawan tidak mau terpancing, terutama pengacara senior. Bahkan pada waktu pembuktian dia akan menyatakan akan menyakan bukti aslinya pada kliennya lebih dulu bila lawannya menyatakan buktinya ada pada kliennya. Sehingga pada sidang berikutnya pasti  akan menyatakan bukti asli tidak ada pada kliennya.
     Hal-hal lain yang harus diperhatikan dalam membuat posita maka setelah peristiwa-peristiwa disusun tentunya ada tjuan yang hendak dicapai dalam pengajuan gugatan tersebut yaitu sita jaminan (conservatoir beslag). Permohonan sita jaminan sebagai jaminan agar gugatan tersebut tidak menjadi sia-sia belaka harus diajukan bersama-sama dalam gugatan.  Kadang-kadang walau telah diajukan dalam posita gugatan  juga diajukan lagi dalam permohonan tersendiri. Apabila kita melihat adanya indikasi si tergugat berusaha mengalihkan harta kekayaannya kepada piohak lain guna menghindari tanggung jawab dari gugatan ini maka permohonan sita jaminan dapat diajukan pada saat berkas  masih berada  dalam kewenangan Ketua Pengadilan ( berkas belum dibagi). Disamping itu permohonan sita jaminan dapat diajukan pada saat di periksa Mejelis hakim dan biasanya dikabulkan atau tidak setelah melalaui proses pembuktian. Dalam bagian posita setidak-tidaknya dimasukkan pula
alasan-alasan permohonan putusan serta merta akan diajukan, uraian mengenai dwangsom, perincian ganti rugi matriil dan immateriil dalam gugatan gantirugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat serta hal-hal ini disesuaikan dengan kasus-kasus yang dihadapi.

VII. Petitum Gugatan
       Apabila kita membuat petitum dalam suatau gugatan  maka dalil-dalil yang akan dituntut dalam petitum harus diuraikan lebih dulu dalam bagian posita, baru dapat dimntaakan dalan bagian petitumnya. Jadi kalau tidak pernah diuraikan terlebih dulu alasan-alasan hukumnya pada bagian posita maka hal itu tak dapat dituntut dan diajukan pada bagian petitumnya. Secara standar yang dimuat pertama kali pada petitum dalam perkara wan prestasi adalah  klausul :

“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya”; 
“Menyatakan secara hukum Tergugat telah cidera janji “
“Menyatakan batal demi hukum atau menyatakan sah demi hukum perjanjian…..”
“Menyatakan secara hukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi…..”
Bila ada persengketaan bezitrecht maka klausulnya adalah “ Menghukum Tergugat/para Tergugat  atau siapapun yang memperoleh dari Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan aquo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik”.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan”.
“Menghukum Tergugat/para Tergugat untum membayar dwangsom sebesar……”.
“dan seterusnya sesuai dengan masalahnya.
“ Biaya perkara menurut hokum.

Kemudian kebanyakan ditambah pula petitum subsidairnya dengan klausul,
“ A t a u, bila Mejelis berpandangan lain mohon diberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan YME”.

Sedangkan kalau gugatan itu merupakan gugatan melawan hukum maka petitum yang diajukan  adalah ;
“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya”.
“Menyatakan bahwa Tergugat/para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum”
“Menghukum Tergugat/para Tergugat untuk membayar ganti rugi (secara tanggung renteng) secara tunai  kepada Penggugat meliputi,
-    Ganti rugi materiil sebesar……..
-    Ganti rugi immateril sebesar…
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan”
“Menghukum  Tergugat/para Tergugat membayar dwangsom sebesar….”
“.Biaya perkara menurut hukum”
Dapat pula dimasukkan permohonan subsidair atau ex aquo et bono 

Friday 1 April 2011

Contoh Penetapan Pengadilan atas Ahli Waris

Photobucket

S A L I N A N P E N E T A P A N
Nomor : 095/Pdt.P/2010/PA.JS
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara
tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkan
penetapan sebagai berikut dalam perkara:
1. Ir. Lastya K. Lukito MCP, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan
Konsultan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Mendawai I RT.008 RW. 007
No. 11 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan,
selanjutnya disebut sebagai Pemohon I ;
2. Edi Pribadi Lukito, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai Swasta,
bertempat tinggal di Jalan Singosari Raya RT.001 RW. 025 No. 116
Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Tangerang, Banten,
selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
3. Dr. Penny Kusumastuti Lukito, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan
Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Teratai XX/M-25 RT.003
RW. 002 No. 4 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta
Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pemohon III ;
4. Dwi Retno Setio L, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah
Tangga, bertempat tinggal di Jalan Flamboyan Menawan E1 RT.005 RW. 012
No. 4 Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur Tangerang, Banten,
selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV;
5. Fajar Riyadi Lukito, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai
Swasta, bertempat tinggal di JI. Cikini Kecil No. 8, RT 002, RW 002, Kel.
Cikini, Kec. Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut Pemohon V;
6. Trigunadi Budi Setiawan, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Pegawai
Swasta, bertempat tinggal di Apt. 12 B-1 D'Mayang Condominium, No. 16
Jalan Mayang, 50450 Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya disebut
Pemohon VI;
Selanjutnya Pemohon I selain untuk dan atas nama diri sendiri juga selaku
kuasa dari Pemohon VI.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon ;
Pengadilan Agama tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengarkan keterangan Para Pemohon;
2
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi;
Telah memperhatikan alat-alat bukti lainnya;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Para Pemohon telah mengajukan permohonan
Penetapan Ahli Waris dari Almarhum Prof. Dr. Ir. H. Lukito Sukahar bin M.
Sukahar dan Almarhumah Dien Sri Katarimah binti R. Soeratin Sastrowidjojo
(R. Notowidjojo Nama pemberian Keraton Yogyakarta) yang terdaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan register Nomor :
095/Pdt.P/2010/PA.JS tanggal 11 Juni 2010 dengan dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2001 telah meninggal dunia Ayah dari Para Pemohon
yang bernama Almarhum Prof. Dr. Ir. H. Lukito Sukahar bin M. Sukahar di
Bandung karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam serta bertempat tinggal
terakhir di Jalan Bukit Dago Selatan I RT.006 RW. 003 No. 6 Kelurahan Dago
Kecamatan Cobolong Bandung, surat kematian Penduduk WNI No.
186/KM/V/2001, tanggal 28 Mei 2001, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Dago,
Kecamatan Coblong, Kotamadya Bandung, selanjutnya disebut “Almarhum” ;
2. Bahwa ketika almarhum wafat, ayahnya yang bernama M. Sukahar telah
meninggal terlebih dahulu dari Almarhum yaitu pada tahun 1975 dan ibunya yang
bernama Koenyati juga telah meninggal dunia terlebih dahulu dari Almarhum
yaitu pada tahun 1972 keduanya telah meninggal dunia terlebih dahulu;
3. Bahwa selama hidupnya Almarhum telah menikah 1 (satu) kali yaitu dengan Hj.
Dien Sri Katarimah binti R. Soeratin Sastrowidjojo pada tanggal 31 Desember
1961 dengan Akte Nikah Nomor 173/1961, dalam hal ini ditunjukkan dengan
Duplikat Surat Nikah No. 011/N/XI/1982 (tertanggal 3 November 1982) dan
Dengan uplikat Surat Nikah No. 03/N/1/1992 (tertanggal 22 Januari 1992) yang
dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Kraton, Kota
Yogyakarta), pada saat wafatnya Almarhum masih sebagai suami dari Hj. Dien
Sri Katarimah binti R. Soeratin Sastrowidjojo dan dari pernikahan tersebut
telah telah dikaruniai 6 anak bernama :
1). Edi Pribadi Lukito, Lahir 28 Juli 1962
2). Penny Kusumastuti, Lahir 9 November 1963
3). Trigunadi Budi Setiawan Lukito, Lahir 21 Maret 1965
4). Dwi Retno Setiowati Lukito, Lahir 3 Desember 1966
5). Fajar Riyadi Lukito, Lahir 13 Desember 1969; dan
6). Lastyo Kuntoaji Lukito, Lahir 13 Juli 1972 ;
3
4. Bahwa Almarhum yang telah meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2001 tersebut
meninggalkan ahli waris (sesuai Surat Keterangan Ahli Waris No.
474.3/157/Cbl/2005 tertanggal 12 Oktober 2005 yang dikeluarkan Walikota
bandung) sebagai berikut :
1) Dien Sri Katarimah Lukito (Isteri)
2) Edi Pribadi Lukito sebagai (Anak Kandung)
3) Penny Kusumastuti Lukito sebagai (Anak Kandung)
4) Trigunadi Budi Setiawan Lukito sebagai (Anak Kandung)
5) Dwi Retno Setiowati Lukito sebagai (Anak Kandung)
6) Fajar Riyadi Lukito sebagai (Anak Kandung)
7) Lastyo Kuntoaji lukito (Anak Kandung) .
5. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2010 telah meninggal dunia ibu kandung dari Para
Pemohon yang bernama Almarhumah Hj. Dien Sri Katarimah binti R. Soeratin
Sastrowidjojo di Bandung karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, serta
bertempat tinggal terakhir di Jl. Bukit Dago Selatan I No. 6, RT 006, RW 003,
Kel. Dago, Kec. Coblong, Kotamadya Bandung, sesuai dengan Surat kematian
No. 40/KM/II/2001 tertanggal 11 Februari 2010 yang dikeluarkan oleh Kelurahan
Dago, Kecamatan Coblong, Kotamadya Bandung. Selanjutnya disebut
Almarhumah.
6. Bahwa ketika Almarhumah wafat, ayahnya yang bernama R. Soeratin
Sastrowidjojo telah meninggal dunia terlebih dahulu dari Almarhumah yaitu
pada tahun 1943, serta ibunya yang bernama Sukamtimah juga telah meninggal
dunia terlebih dahulu dari Almarhumah yaitu pada tahun 2002.
7. Bahwa semasa hidupnya Almarhumah telah menikah 1 (satu) kali yaitu dengan
Prof. Dr. Ir. H. Lukito sukahar pada tanggal 31 Desember 1961 sesuai
Akte Nikah No. 173/1961, dalam hal ini ditunjukkan dengan Duplikat Surat
Nikah No. 011/N/XI/1982 (tertanggal 3 November 1982) dan Duplikat Surat
Nikah No. 03/N/1/1992 (tertanggal 22 Januari 1992), yang kesemuanya
dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kraton, Kota
Yogyakarta, yang mana pada saat wafatnya Almarhumah bersatus janda dan tidak
pernah menikah lagi, dan dari pernikahan tersebut di atas telah lahir 6 (enam)
orang anak kandung yang bernama:
1) Edi Pribadi Lukito, Lahir 28 Juli 1962;
2) Penny Kusumastuti Lukito, Lahir 9 November 1963;
3) Trigunadi Budi Setiawan, Lahir 21 Maret 1965;
4) Dwi Retno Setiowati L. Lahir 3 Desember 1966;
5) Fajar Riyadi Lukito, Lahir 13 Desember 1969; dan
4
6) Lastyo Kuntoaji Lukito, Lahir 13 Juli 1972.
8. Bahwa Almarhumah yang telah meninggal dunia pada tanggal 14 Januari
2010 tersebut meninggalkan Ahli Waris sebagai berikut:
1) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
2) Penny Kusumastuti Lukito (Anak Kandung)
3) Trigunadi Budi Setiawan Lukito (Anak Kandung)
4) Dwi Retno Setiowati Lukito (Anak Kandung)
5) Fajar Riyadi Lukito (Anak Kandung)
6) Lastyo Kuntoaji Lukito (Anak Kandung)
9. Bahwa Para Pemohon kesemuanya beragama Islam.
10. Bahwa Para Pemohon sedang dalam keadaan tidak bersengketa.
11. Bahwa maksud Para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris
ini adalah untuk ditetapkan siapa ahli waris yang mustahak dari Almarhum Prof
Dr. Ir. H. Lukito Sukahar bin M. Sukahar dan Almarhumah Hj. Dien Sri
Katarimah binti R. Soeratin Sastrowidjojo dan bagian masing-masing ahli
waris sesuai Hukum Waris Islam.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada
Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar Para Pemohon ditetapkan sebagai Ahli Waris
yang sah dari Almarhum Prof. Dr. Ir. H. Lukito Sukahar bin M. Sukahar (ayah
kandung) dan Almarhumah Hj. Dien Sri Katarimah binti R. Soeratin
Sastrowidjojo (ibu kandung). Oleh karena itu, selanjutnya Para Pemohon
memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau Majelis Hakim
yang memeriksa perkara ini untuk berkenan memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon seperti disebutkan di
atas.
2. Menetapkan Almarhum Prof. Dr. Ir. H. Lukito Sukahar bin M. Sukahar telah
meinggal dunia pada tanggal 27 Mei 2001.
3. Menetapkan ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan
Almarhum pada saat wafatnya Almarhum adalah sebagai berikut:
1) Dien Sri Katarimah Lukito (Isteri)
2) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
3) Penny Kusumastuti Lukito (Anak Kandung)
4) Trigunadi Budi Setiawan Lukito (Anak Kandung)
5) Dwi Retno Setiowati Lukito (Anak Kandung)
6) Fajar Riyadi Lukito (Anak Kandung)
7) Lastyo Kuntoaji Lukito (Anak Kandung)
4. Menetapkan Almarhumah Hj. Dien Sri Katarimah binti R. Soeratin
5
Sastrowidjojo telah meninggal dunia pada tanggal 14 Januari 2010.
5. Menetapkan ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan
Almarhumah sekaligus menetapkan ahli waris yang berhak menerima
harta peninggalan Almarhum (ayah kandung) setelah wafatnya
Almarhumah (ibu kandung) adalah sebagai berikut:
1) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
2) Penny Kusumastuti Lukito (Anak Kandung)
3) Trigunadi Budi Setiawan Lukito (Anak Kandung)
4) Dwi Retno Setiowati Lukito (Anak Kandung)
5) Fajar Riyadi Lukito (Anak Kandung)
6) Lastyo Kuntoaji Lukito (Anak Kandung)
6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan faroid Hukum
Waris Islam.
7. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
Atau : Bilamana Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan dengan
surat panggilan yang telah disampaikan dengan patut dan resmi Para Pemohon telah
datang menghadap di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan surat permohonan Para
Pemohon yang isinya ada yang dirubah yaitu mencabut petitum nomor 6 karena
pembagiannya akan diselesaikan secara kekeluargaan diantara para Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan permohonannya Para Pemohon
telah mengajukan bukti tertulis sebagai berikut :
I. Surat :
1. Photo copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Lastyo Kuntoaji lukito (Bukti
P.1);
2. Photo copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Edi Pribadi Lukito (Bukti P.2);
3. Photo copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Penny Kusumastuti Lukito
(Bukti P.3);
4. Photo copy Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5309.220643.0234 atas nama
Dwi Retno Setiowati Lukito (Bukti P.4);
5. Photo copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Fajar Riyadi Lukito (Bukti P.5);
6. Photo co py Kartu Tanda Penduduk atas nama Trigunadi Budisetiawan (Bukti
P.6);
7. Photo copy duplika t sur at nikah a t a s nama Luk ito Sukaha r dan
Die n Sr i Ka t ar ima h (Bukti P.7);
6
8. Photo copy Ka r tu Ke lua r ga at a s nama Die n Sr i Ka t ar imah (Bukti
P.8);
9. Photo copy Surat Keterangan Kematian atas nama Luk ito Sukaha r (Bukti
P.9);
10. Photo copy Surat Keterangan Kematian atas nama Die n Sr i Ka t ar ima h
(Bukti P.10);
11. Photo copy Surat Keterangan Ahli Waris (Bukti P.11);
12. Surat pernyataan tidak sengketa(P.12);
13. Photo copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Lastyo Kuntoaji(P.13);
14. Photo copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Edi Pribadi Lukito(P.14);
15. Photo copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Peni Kusumastuti Lukito(P.15);
16. Photo copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Dwi Retno Setiowati (P.16);
17. Photo copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Fajar Riyadi (P.17);
18. Photo copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Trigunadi Budisetiawan (P.18);
Menimbang, bahwa alat bukti tertulis tersebut telah dicocokkan dengan
aslinya kecuali P.6 dan P.18 dan telah bermaterai cukup kecuali P.12 dan 18;
Menimbang, bahwa selain bukti tertulis tersebut diatas Para Pemohon juga
menghadirkan dua orang saksi dibawah sumpah yang telah memberikan keterangan
yang pada pokoknya sebagai berikut :
II. Saksi – saksi :
Saksi I :
Mundriyanto bin Suratin, umur 70 tahun, agama Islam, pekerjaan Swsta,
bertempat tinggal di Jl. Damai Baru RT.009 RW.005 No. 3 Kelurahan
Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Bahwa saksi adalah adik kandung Almarhumah Die n Sr i
Ka t ar ima h;
Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon, Almarhum Lukito Sukahar
dan Almarhumah Die n Sr i Ka t ar ima h;
Bahwa Para Pemohon adalah anak kandung dari Almarhum Lukito
Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i Ka t ar ima h;
Bahwa ayah dan ibu Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah
Die n Sr i Ka t a r imah telah meninggal lebih dahulu dari Almarhum
Lukito Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i Ka t ar ima h beg it u
pula dengan kakek serta nenek dari Almarhum Lukito Sukahar dan
Almarhumah Dien Sr i Kat a r imah sudah meninggal lebih dahulu;
Bahwa suami Almarhumah Dien Sr i Ka t a rimah yang bernama
Lukito Sukahar telah meninggal lebih dahulu;
7
Bahwa tidak ada anak lain selain Para Pemohon dari Almarhum Lukito
Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i Kat a r imah ;
Bahwa Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah Die n Sr i
Ka t ar ima h semasa hidupnya beragama Islam;
Bahwa Para Pemohon beragama Islam;
Bahwa Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i
Ka t ar ima h meninggal karena sakit;
Bahwa Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah Die n Sr i
Ka t ar ima h tidak mempunyai ahli waris lain selain Para Pemohon;
Bahwa maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini mohon
untuk ditetapkan siapa ahli waris yang mustahak dari Almarhum Lukito
Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i Ka t a r ima h sesuai hukum waris
Islam;
Saksi II :
Suharsono Sukahar Bsc bin Soekahar, umur 68 tahun, agama Islam,
pekerjaan Pensiunan, bertempat tinggal di Jl. Gandaria gang Cemara
No.85 RT 003 RW 008 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran
Baru Jakarta Selatan;
Bahwa saksi adalah adik Almarhum Lukito Sukahar;
Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon, Almarhum Lukito Sukahar
dan Almarhumah Die n Sr i Ka t ar ima h;
Bahwa Para Pemohon adalah anak kandung dari Almarhum Lukito
Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i Ka t ar ima h;
Bahwa ayah dan ibu Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah
Die n Sr i Ka t a r imah telah meninggal lebih dahulu dari Almarhum
Lukito Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i Ka t ar ima h beg it u
pula dengan kakek serta nenek dari Almarhum Lukito Sukahar dan
Almarhumah Dien Sr i Kat a r imah sudah meninggal lebih dahulu;
Bahwa suami Almarhumah Dien Sr i Ka t a rimah yang bernama
Lukito Sukahar telah meninggal lebih dahulu;
Bahwa tidak ada anak lain selain Para Pemohon dari Almarhum Lukito
Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i Kat a r imah ;
Bahwa Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah Die n Sr i
Ka t ar ima h semasa hidupnya beragama Islam;
Bahwa Para Pemohon beragama Islam;
8
Bahwa Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i
Ka t ar ima h meninggal karena sakit;
Bahwa Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah Die n Sr i
Ka t ar ima h tidak mempunyai ahli waris lain selain Para Pemohon;
Bahwa maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini mohon
untuk ditetapkan siapa ahli waris yang mustahak dari Almarhum Lukito
Sukahar dan Almarhumah Dien Sr i Ka t a r ima h sesuai hukum waris
Islam;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut Para Pemohon
membenarkannya;
Menimbang, bahwa Para Pemohon berkesimpulan tetap pada
permohonannya dan tidak akan mengajukan apapun lagi dan mohon penetapan;
Menimbang, bahwa segala ihkwal yang terjadi dalam persidangan telah
dimuat dalam berita acara persidangan, sehingga untuk meringkas uraian penetapan
ini ditunjuk kepada berita acara tersebut yang merupakan kesatuan tidak terpisahkan
dari putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para
Pemohon sebagaimana diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.7 dan P.8 terbukti bahwa
Almarhum Lukito Sukahar dan Almarhumah Die n Sr i Ka t ar ima h beragama
Islam oleh karenanya berdasarkan pasal 49 ayat (3) Undang-undang No. 7 Tahun
1989 yang telah diubah dengan No. 3 Tahun 2006 angka (37) pasal 49 huruf (b)
berikut penjelasannya, maka permohonan Para Pemohon dapat diterima untuk
dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.9 harus pula dinyatakan terbukti
bahwa Almarhum Lukito Sukahar telah meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2001;
Menimbang, bahwa Para Pemohon pada petitum permohonannya angka (3)
telah mohon agar menetapkan ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan
Almarhum Lukito Sukahar adalah :
1) Dien Sri Katarimah Lukito (Isteri)
2) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
3) Penny Kusumastuti Lukito (Anak Kandung)
4) Trigunadi Budi Setiawan Lukito (Anak Kandung)
5) Dwi Retno Setiowati Lukito (Anak Kandung)
6) Fajar Riyadi Lukito (Anak Kandung)
7) Lastyo Kuntoaji Lukito (Anak Kandung)
9
Menimbang, bahwa Para Pemohon menerangkan di muka sidang
bahwa benar ahli waris dari Almarhum Lukito Sukahar adalah seperti tersebut
di atas, dan tidak ada ahli waris lainnya selain dari Para Pemohon dan
Almarhumah Dien Sr i Ka t ar imah ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalilnya Para Pemohon telah
mengajukan bukti surat – surat dan dua orang saksi dibawah sumpah;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan Para Pemohon baik surat
maupun saski-saksi pada pokoknya mendukung dalil-dalil permohonan Para
Pemohon ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas serta dengan mendasarkan kepada Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 angka 37 pasal 49 huruf (b) berikut
penjelasannya, maka Majelis Hakim dapat menetapkan bahwa yang menjadi ahli
waris dari Almarhum Lukito Sukahar adalah Almarhumah Die n Sr i Ka t a r imah
dan Pa r a Pemo ho n;
Menimbang, bahwa Para Pemohon pada petitum permohonannya angka (5)
telah mohon agar menetapkan ahli waris yang berhak menerima harta
peninggalan Almarhumah sekaligus menetapkan ahli waris yang berhak
menerima harta peninggalan Almarhum (ayah kandung) setelah wafatnya
Almarhumah (ibu kandung) adalah sebagai berikut:
1) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
2) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
3) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
4) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
5) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
6) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.10 harus pula dinyatakan terbukti
bahwa Almarhumah Dien Sr i Ka t ar ima h telah meninggal dunia pada tanggal 14
Januari 2010;
Menimbang, bahwa Para Pemohon menerangkan di muka sidang
bahwa benar ahli waris dari Almarhumah Die n Sr i Ka t ar imah adalah
seperti tersebut di atas, dan tidak ada ahli waris lainnya selain dari Para
Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalilnya Para Pemohon telah
mengajukan bukti surat – surat dan dua orang saksi dibawah sumpah;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan Para Pemohon baik surat
maupun saski-saksi pada pokoknya mendukung dalil-dalil permohonan Para
10
Pemohon ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas serta dengan mendasarkan kepada Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 angka 37 pasal 49 huruf (b) berikut
penjelasannya, maka Majelis Hakim dapat menetapkan bahwa yang menjadi ahli
waris dari Almarhumah Dien Sr i Ka t ar imah ada lah Pa r a Pemo ho n;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas serta dengan mendasarkan kepada Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 angka 37 pasal 49 huruf (b) berikut
penjelasannya, maka Majelis Hakim dapat menetapkan bahwa yang menjadi ahli
waris dan yang berhak atas harta peninggalan dari Almarhum Lukito Sukahar dan
Almarhumah Dien Sr i Ka t ar imah ada la h Pa ra Pemo ho n s ebaga ima na
t e rmuat da lam ama r penet apan ini ;
Menimbang, bahwa Para Pemohon mencabut petitum nomor 6 karena
pembagiannya akan diselesaikan secara kekeluargaan diantara Para Pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal itu, sesuai dengan ketentuan yang ada
dalam pasal 271-272 RV maka Majelis Hakim mengabulkan permohonan Para
Pemohon tersebut dan petitum nomor 6 dinyatakan dicabut;
Menimbang, bahwa perkara a quo diajukan oleh Para Pemohon,
maka biaya perkara d ibebankan kepada Para Pemo hon yang be sar nya
sebagaimana tersebut dalam amar penetapan ini ;
Mengingat segala ketentuan. peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan kaidah syariyah yang berkaitan dengan perkara ini;
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Almarhum Prof. Dr. Ir. H. Lukito Sukahar bin M. Sukahar telah
meinggal dunia pads tanggal 27 Mei 2001;
3. Menetapkan ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan Almarhum
pada saat wafatnya Almarhum adalah sebagai berikut:
1) Dien Sri Katarimah Lukito (Isteri)
2) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
3) Penny Kusumastuti Lukito (Anak Kandung)
4) Trigunadi Budi Setiawan Lukito (Anak Kandung)
5) Dwi Retno Setiowati Lukito (Anak Kandung)
6) Fajar Riyadi Lukito (Anak Kandung)
11
7) Lastyo Kuntoaji Lukito (Anak Kandung)
4. Menyatakan Almarhumah Hj. Dien Sri Katarimah binti R. Soeratin
Sastrowidjojo telah meninggal dunia pada tanggal 14 Januari 2010;
5. Menetapkan ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan
Almarhumah sekaligus menetapkan ahli waris yang berhak menerima
harta peninggalan Almarhum (ayah kandung) setelah wafatnya
Almarhumah (ibu kandung) adalah sebagai berikut:
1) Edi Pribadi Lukito (Anak Kandung)
2) Penny Kusumastuti Lukito (Anak Kandung)
3) Trigunadi Budi Setiawan Lukito (Anak Kandung)
4) Dwi Retno Setiowati Lukito (Anak Kandung)
5) Fajar Riyadi Lukito (Anak Kandung)
6) Lastyo Kuntoaji Lukito (Anak Kandung)
6. Menyatakan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan faroid
Hukum Waris Islam dicabut;
7. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
656.000,- (Enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Demikian penetapan ini di jatuhkan di Jakarta Selatan pada hari Senin,
tanggal 19 Juli 2010 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Sya’ban 1431
Hijriyah oleh kami Tamah, S.H. selaku Ketua Majelis, H. Muhammad Kailani,
S.H., M.H dan Dra. Hj. Farchanah. M, M.Hum masing-masing selaku Hakim
Anggota, penetapan mana pada hari itu juga dibacakan Ketua Majelis
tersebut dalam persidangan terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim
Anggota tersebut dengan dibantu Rahmi, S.H. selaku Panitera Pengganti dan Para
Pemohon;
Hakim Anggota
ttd.
H. Muhammad Kailani, S.H., M.H
Hakim Ketua
ttd.
Tamah, S.H.
Hakim Anggota
ttd.
Dra. Hj. Farchanah. M, M.Hum
Panitera Pengganti
ttd.
Rahmi, S.H.
12
PERINCIAN BIAYA PERKARA :
1. Biaya pendaftaran Rp. 30.000;
2. Biaya administrasi Rp. 35.000;
3. Biaya panggilan Rp 580.000;
4. Biaya redaksi Rp. 5.000;
5. Materai Rp 6.000,-
J u m l a h Rp 656.000,-
(enam ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Untuk salinan yang sama bunyinya
oleh
PANITERA PENGADILAN AGAMA
JAKARTA SELATAN
Drs. Ach. Jupri, S.H