Thursday 2 February 2012

Narcotics Anonymous

Korban penyalahgunaan narkotika telah menyebar luas disegala kalangan,baik remaja,pemuda bahkan sampai kepada orang tua, yang mayoritas disebabkan karena berbagai faktor pemicu psychososial, maupun mental dan rohani. Oleh sebab itu para penyalahguna ini sudah sepatutnya dan selayaknya medapatkan extra-attensi maupun treatment yang sesuai dengan kapasitas mereka sebagai korban dari hal tersebut diatas, agar segera memperoleh pertolongan baik secara medis mapun sosial untuk segera menjalani proses Rehabilitasi atau Pemulihan terhadap ketergantungan tersebut sbg tindakan preventif untuk menghindari dampak yang lebih buruk terhadap diri mereka sendiri, dan agar para korban tersebut memperoleh perlakuan hukum yang selayaknya seperti yang diamanatkan oleh UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 127 undang-undang tersebut. Oleh karena itu, marilah kita para pencari keadilan terus dan tetap semangat dalam melaksanakan amanat tersebut sehingga supremasi hukum di negara kita ini selalu dapat berdiri tegak diantara bermacam godaan dan tantangan yang terbentang dalam rangka melaksanakan cita-cita yang mulia ini sebagai harapan seluruh anak bangsa.