Sekilas Tentang Kepailitan
Langkah-langkah pailit
Direktur utama telah memperoleh keputusan dalam rapat umum pemegang saham.
Mengajukan permohonan kepada Pengadilan.
Syarat pailit
Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur.
Debitur tidak membayar sedikitnya satu hutang.
Hutang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Alasan Kepailitan
Perusahaan tidak lagi sanggup membayar hutangnya.
Pengeluaran lebih besar dari pada pendapatan.
Adanya ancaman, teguran atau upaya hukum dan para kreditur.
Perusahaan tidak lagi menjalankan usahanya.
Adanya pemutusan hubungan kerja PHK bagi karyawannya.
Upaya terakhir yang paling baik untuk semua pihak dalam menyelesaikan pembayaran hutang.
Keuntungan pailit bagi debitur
Penghitungan bunga (kewajiban membayar bunga) bagi debitur menjadi terhenti.
Mengupayakan penyelesaian yang adil dan dapat digunakan cepat dan aktif.
Pasal 1 ayat 1 UU No. 4 1998 tentang kepailitan
Debitur dapat dinyatakan pailit atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan dari satu atau lebih krediturnya.
Pasal 1131-1132 KUHPer
Semua harta Debitur menjadi jaminan pembayaran atas semua hutang-hutangnya menurut besar kecilnya, dan dibayarkan menurut keseimbangan.
Sedangkan untuk pembayarannya dilakukan oleh kurator yang independent.
Ketika peryataan pailit oleh debitur, harta pailit merupakan sita umum yang diletakkan atas semua pihak debitur baik yang sudah ada atau yang akan ada yang nantinya akan dieksekusi.
No comments:
Post a Comment