Friday, 2 December 2016

HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjadi jelas, bahwa menurut pandangan manapun, baik hukum maupun sosial, baik etika maupun moral, Perkawinan merupakan suatu hubungan yang sakral dan kekal. Di dalamnya tak boleh dikehendaki suatu keadaan yang setengah-setengah, dalam arti harus dengan komitmen seumur hidup. Namun dalam hal kondisi tertentu, hukum dan agama masih memungkinkan dilakukannya perceraian. Salah satu faktor yang penting dalam perkawinan adalah harta kekayaan. Faktor ini dapat dikatakan yang dapat menggerakan suatu kehidupan perkawinan. Dalam perkawinan, memang selayaknyalah suami yang memberikan nafkah bagi kehidupan rumah tangga, dalam arti harta kekayaan dalam perkawinan ditentukan oleh kondisi dan tanggung jawab suami. Namun di zaman modern ini, dimana wanita telah hampir sama berkesempatannya dalam pergaulan sosial, wanita juga sering berperan dalam kehidupan ekonomi rumah tangga. Hal ini tentunya membawa pengaruh bagi harta kekayaan suatu perkawinan, baik selama perkawinan berlangsung maupun jika terjadi perceraian. HARTA PERKAWINAN UU Perkawinan telah membedakan harta perkawinan atas “harta bersama”, “harta bawaan” dan dan “harta perolehan” (Pasal 35). Harta Bawaan Harta bawaan adalah harta yang dibawa masing-masing suami atau istri sebelum terjadinya perkawinan. Misalnya, seorang wanita yang pada saat akan melangsungkan perkawinan telah bekerja di sebuah perusahaan selama empat tahun dan dari hasil kerjanya itu ia mampu membeli mobil. Maka ketika terjadi perkawinan, mobil tersebut merupakan harta bawaan istri. Menurut UU Perkawinan harta bawaan tersebut berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan istri. Masing-masing suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bawaannya tersebut. Namun meski demikian, UU Perkawinan juga memberikan kesempatan kepada suami istri untuk menentukan lain, yaitu melepaskan hak atas harta bawaan tersebut dari penguasaannya masing-masing (misalnya: dimasukan ke dalam harta bersama). Pengecualian ini tentunya harus dengan perjanjian – Perjanjian Perkawinan. Harta Bersama Harta bersama berarti harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, baik oleh suami maupun istri. Harta bersama misalnya gaji masing-masing suami dan istri, atau pendapatan mereka dari usaha-usaha tertentu, atau mungkin juga deviden dari saham yang ditanam di sebuah perusahaan oleh salah satu pihak. Harta bersama tersebut berada di dalam kekauasaan suami dan istri secara bersama-sama, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua pihak. Harta Perolehan Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri selama masa perkawinan yang berupa hadiah atau hibah atau waris. Seperti halnya harta bawaan, masing-masing suami dan istri juga memiliki kekuasaan pribadi atas harta perolehan tersebut. Masing-masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang diperolehnya dari hadiah, warisan, maupun hibah. Pengecualian keadaan ini dapat diadakan oleh suami istri dengan persetujuan masing-masing – Perjanjian Perkawinan. PERJANJIAN PERKAWINAN Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah. Perjanijan Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Syarat lain Perjanjian Perkawinan adalah harus dibuat “dalam bentuk tertulis”. Perjanjian dalam bentuk tertulis ini harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Dengan dilaksanakannya pencatatan tersebut maka isi Perjanjian Perkawinan baru dapat mengikat pihak ketiga yang lain yang bersangkutan dengan apa yang diperjanjikan. Suatu Perjanjian Perkawinan baru berlaku sejak dilangsungkannya perkawinan. Perjanjian tersebut tidak mengikat para pihak sebelum dilangsungkannya perkawinan, demikian juga perjanjian tersebut tidak lagi mengikat setelah terjadinya perceraian. Selama dalam masa perkawinan, Perjanjian Perkawinan tidak dapat dirubah kecuali ada persetujuan kedua belah pihak. Selain adanya persetujuan kedua belah pihak, persetujuan tersebut juga tidak boleh merugikan pihak ketiga yang berkepentingan. AKIBAT PERCERAIAN TERHADAP PERKAWINAN Pustunya suatu perkawinan dapat terjadi baik karena “kematian”, “putusan pengadilan” maupun karena “perceraian” (pasal 38 UU Perkawinan). Dengan terjadinya kematian salah satu pihak suami atau istri, maka otomatis perkawinan mereka menjadi putus. Putusnya perkawinan karena putusan pengadilan dapat terjadi misalnya karena ada tuntutan ke pengadilan dari pihak ketiga yang menghendaki putusnya perkawinan tersebut, yaitu misalnya pihak keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang pasangan suami istri, atau suami/istri yang masih terikat dengan suatu perkawinan. Putusnya perkawinan karena “perceraian” dapat terjadi karena salah satu pihak mengajukannya ke pengadilan. Jika suami yang mengajukan perceraian maka pengajuan itu disebut “Permohonan Thalak”, sedangkan jika istri yang mengajukan maka pengajuannya disebut “Gugatan Cerai”. Menurut pasal 39 UU Perkawinan, percerian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Perceraian itu diajukan dengan alasan-alasan yang cukup, yaitu bahwa suami-istri yang bersangkutan tidak dapat lagi hidup rukun. Sebelum pengadilan menyidangkan runtutan percerian, maka hakim wajib berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Sebuah perceraian tentu saja menimbulkan akibat terhadap harta kekayaan dalam perkawinan, baik terhadap harta bawaan, harta bersama, maupun harta perolehan berdasarkan hukumnya masing-masing. Bagi orang yang beragama Islam, pengaturan tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam yang telah diakomodir dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara umum, apabila tidak diadakan Perjanjian Perkawinan terhadap harta perkawinan, maka sebuah perceraian akan mengakibatkan: 1. Terhadap Harta Bersama Harta bersama dibagi dua sama rata diantara suami dan istri (gono-gini). 2. Terhadap Harta Bawaan Harta bawaan menjadi hak masing-masing istri dan suami yang membawanya – kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan. 3. Terhadap Harta Perolehan Harta perolehan menjadi hak masing-masing istri dan suami yang memperolehnya – kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

Monday, 28 November 2016


Tanah yang diperoleh seorang suami dari pemberian orang tuanya dinamakan harta bawaan suami, bukan termasuk harta bersama. Suami memiliki hak penuh dan bebas berbuat secara hukum tanah yang dimilikinya tersebut. Hal tersebut sesuai dengan buyi pasal 35 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan: “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. Jo pasal 87 KHI: Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya. Dalam pasal 36 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, disebutkan: “Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya”. Ketika tanah tersebut dijual dan dibelikan lagi rumah baru, maka nilai dari hasil penjualan tanah tersebut dihitung sebagai harta bawaan suami, sedangkan rumah baru dibeli dan perabotan rumah tangga lainnya disebut harta bersama, selama pembelian itu dilakukan ketika kedua belah pihak masih terikat perkawinan yang sah. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 35 ayat (1) UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Jo KHI pasal 1 huruf f : “Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”. Berdasarkan hal tersebut maka: 1). Harta yang termasuk harta bawaan suami, jika terjadi perceraian, maka isteri dan anak-anak tidak mendapatkan harta tersebut, harta itu sepenuhnya milik suami, sedangkan harta yang termasuk harta bersama selama perkawinan yang sah, maka isteri mendapatkan separo dari harta bersama tersebut atau sesuai dengan putusan Pengadilan, sedangkan anak-anak tidak dapat, berbeda halnya dengan warisan. Sebagaimana bunyi pasal 88 KHI: Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama. Dasar hukum pembagian harta bersama, antara lain: Pasal 96 ayat (1) KHI: Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,. Pasal 97 KHI: Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. 2). Jika perabot rumah tangga tersebut diperoleh selama perkawinan, maka disebut harta bersama dan pembagiannya seperti pada pasal 96 ayat (1) dan pasal 97 KHI tersebut. Penyelesaian harta bersama tersebut supaya berkekuatan hukum yang mengikat harus diajukan ke Pengadilan Agama. Tentang pemeliharaan anak diatur dalam pasal 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo KHI pasal 98 sd 112. Pasal 41 UU no 1 tahun 1974 menyebutkan: Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan. b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut. c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Pasal 105 KHI: Dalam hal terjadinya perceraian : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya; c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.Berdasarkan pasal 41 huruf b UU nomor 1 tahun 1974 tersebut, ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak, apabila ayah tidak mampu, maka ibu dapat ikut memikul tanggung jawab tersebut berdasarkan putusan Pengadilan.Demikian jawaban dari kami.

CONTOH PUTUSAN CERAI PENGADILAN AGAMA


PUTUSANNOMOR : 6/Pdt.G/2008/PA. StnBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sentani yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas perkara yangdiajukan oleh:PENGGUGAT, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan SPK, pekerjaanSwasta ( Klinik Duta Sion ), bertempat tinggal di BTNPurwodadi Blok O No.2 Rt/Rw. II Kelurahan Dobonsolo, DistrikSentani, Kabupaten Jayapura, sebagai Penggugat;melawanTERGUGAT, umur 30 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaanSwasta, bertempat tinggal di BTN Purwodadi, Blok O N0. 2Rt/Rw.II, Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani, KabupatenJayapura, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan semua surat yangberhubungan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugatt, dan para saksi di dalampersidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugatt dengan surat gugatannya tertanggal30 Januari 2008 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaSentani dengan register perkara nomor 6/Pdt.G/2008PA Stn. bermaksudmengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat dengan alasan-alasan sebagaiberikut: Page 2 21. Bahwa Penggugatt dan Tergugat adalah suami istri sah yang menikah di AcehTengah pada tanggal 9 Juli 2000 dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pegasing sesuai buku kutipan akta nikah nomor :66/08/VII/2000, tanggal 11 Juli 2000; 2.Bahwa 2 minggu setelah menikah Penggugatt dengan Tergugat berangkat keJayapura sampai sekarang;3.Bahwa antara Penggugatt dengan Tergugat telah terjadi dukhul, namun belumdikaruniai anak;4.Bahwa pada awalnya keadaan rumah tangga Penggugatt dengan Tergugat dapatdibina secara rukun dan harmonis, namun keadaan tersebut hanya berlangsunghingga akhir tahun 2005;5.Bahwa sejak awal tahun 2006 keadaan rumah tangga sudah tidak rukun danharmonis lagi, hal ini disebabkan antara lain :a. Tergugat menderita lemah syahwat sehingga tidak bisa menjalankanfungsinya sebagai suami, dan tidak dapat memberikan nafkah bathin kepadaPenggugatt dengan sempurna bahkan terkadang dalam sebulan Tergugattidak memberikan nafkah bathin kepada Penggugatt dan atas hal tersebutPenggugatt sangat merasa kecewa;b. Sebagai seorang wanita, Penggugatt sangat mendambahkan kehadiranseorang anak sebagai buah dari perkawinan, namun karena Tergugatmenderita lemah syahwat sehingga Penggugatt dengan Tergugat belummemperoleh keturunan;c. Penggugatt atas saran Tergugat, Tergugat sudah berupaya melaluipengobatan medis, namun tidak membuahkan hasil;d. Oleh karena kondisi yang demikian maka Penggugatt merasa sangat tersiksadalam kehidupan rumah tangga sehari-hari;6.Bahwa selain penyebab tersebut diatas, antara Penggugatt dengan Tergugat jugatidak ada kesepahaman dan selalu berbeda prinsip dalam menjalankan bahterarumah tangga yang sangat sulit untuk disatukan dan Penggugatt merasa sudah Page 3 3 tidak ada kecocokan dalam rumah tangga dan sudah tidak mungkin lagidipertahankan;7.Bahwa Penggugatt sudah berusaha bersabar dan menjalankan kewajiban sebagaiseorang istri, namun selama itu pula Penggugatt tidak pernah merasakanketenangan dan kebahagiaan hidup bersama Tergugat sehingga Penggugattmengajukan gugatan perceraian;8.Bahwa upaya keluarga sudah sering dilakukan untuk memperbaiki hubunganrumah tangga, namun tidak berhasil karena Penggugatt sudah tidak maumempertahankan rumah tangga dengan Tergugat lagi, maka Penggugattmengajukan perceraian ke Pengadilan Agama;9.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta bukti yang akan Penggugatt ajukan diPersidangan nanti, Penggugatt mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sentanicq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk :Primair :1.Mengabulkan gugatan Penggugatt;2.Menceraikan Penggugatt dengan Tergugat;3.Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;Supsidair :Dan atau bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya, Menimbang bahwa pada hari-hari persidangan yang telah ditentukan,Penggugatt dan Tergugat hadir sendiri dalam persidangan,Menimbang, bahwa di dalam persidangan majelis hakim telahmengupayakan perdamaian dengan cara menasihati Penggugatt agar rukun dankembali membina rumah tangganya seperti semula dengan Tergugat, namunPenggugatt tetap pada dalil-dalil gugatannya:Menimbang, bahwa selain alasan - alasan gugatan Penggugatt yangtertulis dalam surat gugatan Penggugatt, Penggugatt juga menyampaikan Page 4 4keterangan di dalam persidangan secara lisan yang pada pokoknya adalahsebagai berikut:-Tergugat tidak pernah melibatkan Penggugatt dalam mengambil suatukeputusan dan Tergugatlah yang selalu harus dituruti kemauannya;-Tergugat tidak menghargai orang tua Penggugatt dengan mengajakPenggugatt bertengkar dihadapan orang tua Penggugatt;Menimbang, bahwa karena kekhususan perkara perceraian meskipunTergugat tidak hadir, kepada Penggugatt tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugatttelah menyampaikan bukti-bukti tertulis sebagai berikut :1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) An. Penggugatt Nomor :474.4/08054, tertanggal 30 Mei 2006, bukti.P.1.2. Foto copy kuptipan Akta Nikah dan aslinya atas nama Penggugatt danTergugat yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanPegasing, nomor: 66 /08/VII/2000 tanggal 11 Juli 2000 bukti P.2Menimbang, bahwa selain bukti-bukti tertulis tersebut, Penggugatt jugatelah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi sebagai berikut:1. SAKSI I, umur 19 tahun, agama Islam, pekerjaan Mahasiswa, bertempattinggal diBTN Purwodadi Blok. O Nomor. 2 RT/Rw.II, KelurahanDobonsolo, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura. dengan dibawahsumpah saksi lalu memberikan keterangan sebagai berikut :-Bahwa saksi adalah adik kandung dari pada Penggugatt;-Bahwa saksi hadir pada saat pernikahan Penggugatt dan Tergugat;-Bahwa sepengetahuan saksi Penggugatt dan Tergugat menikah pada tahun2000 di Aceh;-Bahwa dari perkawinan Penggugatt dan Tergugat belum dikaruniaiseorang anak; Page 5 5-Bahwa setelah menikah Penggugatt dan Tergugat tinggal di Aceh sekitar2 minggu, kemudian Penggugatt dan Tergugat berangkat bersama-samake Jayapura;-Bahwa sepengetahuan saksi pada awal pernikahan Penggugatt danTergugat rukun-rukun saja, namun pada bulan Januari 2008 Penggugattdan Tergugat sering cek-cok dan bertengkar ;-Bahwa sebab Penggugatt dan Tergugat sering cekcok dan bertengkaradalah dimana Tergugat dalam mengambil keputusan tidak pernahmelibatkan Penggugatt, seperti contoh menjual mobil tanpasepengetahuan Penggugatt;-Bahwa Tergugat juga mencemburui saksi padahal saksi adalah adikkandung Penggugatt;-Bahwa antara Penggugatt dan Tergugat sudah berpisah tempat tinggalsejak Penggugatt mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan AgamaSentani;2. SAKSI II, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan Sopir Taksi, bertempattinggal di BTN Purwodadi Blok O Nomor :2 RT/Rw.II, KelurahanDobonsolo, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura; Dengan dibawahsumpah saksi lalu memberikan keterangan sebagai berikut :-Bahwa saksi adalah sepupu dengan Penggugatt;-Bahwa saksi hadir pada saat pernikahan Penggugatt dan Tergugat;-Bahwa sepengetahuan saksi Penggugatt dan Tergugat menikah pada tahun2000;-Bahwa setelah akad nikah Tergugat mengucapkan sighat taklik talak;-Bahwa dari pernikah Penggugatt dan Tergugat belum dikaruniai seoranganak; Page 6 6-Bahwa setelah menikah Penggugatt dan Tergugat tinggal di rumah orangtua Tergugat di Aceh, sekitar 2 minggu kemudian bersama-samaberangkat ke Jayapura;-Bahwa pada awal penikahan Penggugatt dan Tergugat berjalan denganharmonis dan rukun saja, namun pada bulan Januari 2008 Penggugatt danTergugat sering cek- cok dan bertengkar;-Bahwa saksi melihat langsung Penggugatt dan Tergugat bertengkarkarena saksi tinggal dan juga sebagai sopir taksi kepunyaan Penggugattdan Tergugat;-Bahwa penyebabnya sehingga Penggugatt dan Tergugat bertengkar karenaTergugat maunya menang sendiri dan juga karena belum adanya buahhati mereka;-Bahwa sepengetahuan saksi bahwa sejak Penggugatt mengajukan gugatanperceraian di Pengadilan Agama Sentani sejak itupula Tergugat denganPenggugatt telah berpisah tempat tinggal;3. SAKSI III, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak ada, bertempattinggal di Dabrah, Mamberamo Hilir , Kampung Dabrah, Distrik Dabrah,Kabupaten Sarmi, dengan dibahwah sumpah saksi lalu memberikanketerangan sebagai berikut :-Bahwa saksi adalah kakak kandung dari Penggugatt;-Bahwa saksi hadir pada saat pernikahan Penggugatt dan Tergugat;-Bahwa Penggugatt dan Tergugat menikah pada tahun 2000 di Aceh;-Bahwa setelah menikah Tergugat mengucapkan shigat taklik talak;-Bahwa dari perkawinan Penggugatt dan Tergugat belum dikaruniaiseorang anak; Page 7 7-Bahwa setelah menikah Penggugatt dan Tergugat tinggal di orang tuaTergugat di Aceh sekitar 2 minggu, kemudian Penggugatt dan Tergugatberangkat bersama-sama ke Jayapura;-Bahwa Penggugatt dan Tergugat duluan berangkat ke Jayapura , saksibaru tahun 2004;-Bahwa sepengetahuan saksi pada awalnya rumah tangga Penggugatt danTergugat harmonis saja, namun sekitar bulan Desember 2004 Penggugattdan Tergugat bertengkar karena Tergugat mau memukul adik Penggugattdan juga masalah mangga dimana orang tua Penggugatt yang barudatang dari Aceh memakan buah magga yang terletak diatas meja, dimanaTergugat tidak terima kalau mangga tersebut dimakan oleh orang tuaPenggugatt maka terjadilan pertengkaran;-Bahwa kemudian pada akhir bulan Januari 2008 Penggugatt dan Tergugatbertengkar lagi mengenai masalah mobil, karena Tergugat menjual mobiltanpa sepengetahuan Penggugatt;-Bahwa Tergugat sering dan cemburu kalau Penggugatt akrab dengan saksiwalaupun saksi adalah kakak kandung Penggugatt;-Bahwa sepengetahuan saksi diantara sebab sehingga Penggugatt danTergugat sering bertengkar adalah karena belum adanya buah hati mereka,karena Tergugat mengidap penyakit lemah syahwat;-Bahwa sepengetahuan saksi sejak tanggal 13 Maret 2008 Penggugatt danTergugat sudah tidak satu rumah lagi;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Penggugattmembenarkan seluruhnya;Menimbang, bahwa Penggugatt telah menyampaikan kesimpulan secaralisan bahwa Penggugatt tetap ingin bercerai dengan Tergugat dan mohonputusan atas perkara yang diajukannya; Page 8 8Menimbang, bahwa hal ihwal selengkapnya ditunjuk berita acarapersidangan perkara ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatt adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa pada hari-hari persidangan yang telah ditentukanPenggugatt hadir sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat hadir padapersidangan pertama selanjutnya pada persidangan berikutnya Tergugat tidakpernah hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara iniadalah rumah tangga Penggugatt dan Tergugat sering diwarnai perselisihan danpertengkaran yang disebabkan karena Tergugat mempuyai sifat yang hanyamau menang sendiri disamping itu juga Tergugat tidak bisa memberikanketurunan dan juga terutama kepuasan dalam hubungan suami istri;Menimbang, bahwa majelis telah mengupayakan perdamaian antarakedua belah pihak, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa meskipun dalil-dalil gugatan Penggugatt tidakdibantah atau ditolak oleh Tergugat, akan tetapi majelis untuk menilai apakahgugatan Penggugatt mempunyai dasar hukum atau tidak, maka Penggugatttetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya,Penggugatt telah mengajukan bukti tertulis sebagaimana bukti P1, P2 setelahditeliti, maka oleh majelis dinyatakan sebagai alat bukti yang sah, oleh karenaitu patut dipertimbangkan;Menimbang, bahwa selain bukti tertulis tersebut, Penggugatt juga telahmenghadirkan tiga orang saksi yang keterangannya saling bersesuaian bahkansaling mendukung, maka terhadap keterangan para saksi tersebut majelismenyatakan dapat menerima dan majelis akan mempertimbangkannya; Page 9 9Menimbang, bahwa berdasarkan bukti tertulis P.2 dan keterangan parasaksi, maka harus dinyatakan bahwa antara Penggugatt dan terrgugat telahterikat dalam suatu perkawinan yang sah dan belum pernah bercerai;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P2 maka gugatan Penggugatt telahmemenuhi maksud pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugatt serta saksi-saksitelah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:1. Bahwa perkawinan Penggugatt dan Tergugat telah berjalan kurang lebih7 tahun lebih dan belum dikaruniai seorang anak;2. Bahwa rumah tangga Penggugatt dan Tergugat pada awalnya berjalanharmonis tidak lama kemudian rumah tangga Penggugatt dan Tergugattelah diwarnai perselisihan dan pertengkaran;3Bahwa perselisihan Penggugatt dan Tergugat disebabkan karenaTergugat mempunyai sifat yang hanya mau menang sendiri;4Bahwa keadaan seperti tersebut diatas terus berlangsung hingga padabulan Januari 2008 Tergugat menjual mobil tanpa sepengetahuanPenggugatt;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas, maka patut didugabahwa rumah tangga Penggugatt dan Tergugat telah pecah karena terjadinyaperselisihan dan pertengkaran yang terus menerus sebagai akibat dari sifatTergugat yang dalam mengambil keputusan tidak pernah melibatkanPenggugatt yang menyebabkan terjadinya pertengkaran dan perselisihanbahkan keduanya telah berpisah tempat tinggal sehingga mengakibatkantujuan dan maksud perkawinan sebagaimana yang tercantum pasal 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam di Indonesiatidak dapat dicapai lagi;Menimbang bahwa akibat dari sifat Tergugat seperti diurai diatasmenimbulkan rasa sakit hati yang dirasakan Penggugatt tampak demikian Page 10 10dalam sehingga membuat Penggugatt tidak lagi menaruh kepercayaan kepadaTergugat, sehingga tidak ada harapan bagi keduanya untuk hidup rukun lagidalam satu rumah tangga ;Menimbang, bahwa untuk melakukan perceraian harus cukup alasanantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istersebagaimana dimaksud pasal 39 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintahnomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam DiIndonesia menyatakan bahwa : Perceraian dapat terjadi karena alasan-alasanantara lain “ Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga”;Menimbang, bahwa pembubaran perkawinan adalah suatu perbuatan anghalal yang dibenci oleh Allah akan tetapi dalam hal rumah tangga Penggugattdan Tergugat yang telah pecah sedemikian rupa maka perceraian itu akanlebih bermafaat dari pada harus mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebutdiatas maka gugatan Penggugatt untuk minta diceraikan dari Tergugat cukupberalasan dan berdasar hukum sesuai dengan pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam Di Indonesia oleh karena itu patut dikabulkan ;Menimbang, bahwa perceraian dalam perkara ini adalah talak yangdijatuhkan oleh Pengadilan Agama maka perkara diputus dengan talak satubain sughra Tergugat kepada Penggugatt sebagaimana diatur dalam pasal 119huruf (c ) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-UndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkaradibebankan kepada Penggugatt; Page 11 11Memperhatikan peraturan perundang-undangan dan dalil Syar”i yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugatt;2. Menyatakan jatuh talak satu bain shugra Tergugat ( Alpianto BinMunarsyah ) terhadap Penggugatt ( Elpida binti Harno )3. Membebankan kepada Penggugatt membayar biaya perkara sebesar Rp231.000,- ( Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)Demikian putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Sentani pada hariKamis tanggal 22 Mei 2008 M. bertepatan dengan tagggal 16 Rabiul Akhir1429 H., oleh kami Drs. Muh. Amin, S., sebagai ketua majelis, Dra.SittiAmirah dan Drs.Abd.Hafid,SH, masing-masing sebagai hakim anggota,putusan tersebut diucapakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh ketuamajelis dengan dihadiri hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh MakmurTajjudin, S.Ag. sebagai panitera pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugatttanpa hadirnya Tergugat;Ketua MajelisDrs.Muh. Amin S.Anggota MajelisAnggota MajelisDra.Sitti AmirahDrs. Abd. Hafid,SHPanitera PenggantiMakmur Tajjudin, S.Ag. Page 12

Saturday, 1 August 2015

 photo hjc.gif

Advokat sama saja seperti tukang sapu jalanan yg tugasnya membersihkan jalanan dari segala bentuk kotoran yg menjadi permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat. Persoalan yg kita sebabkan sehari" serta kita pun juga yg sewajibnya tidak menyebabkan persoalan itu terjadi, namun yg dilakukan adalah sebaliknya,Maka pekerjaan kami serta para tkg sapu jalanan tak akan pernah berakhir..Kami memerlukan sedikit bantuan dan peran serta masyarakat serta semua pertolongan yg ada mewujudkan negara kita menjadi lebih bersih, lebih rapih dan indah, meskipun persoalan selalu ada, namun semangat dalam mewujudkan Supremasi Hukum mengharuskan kita bersatu utk menciptakan negara serta kehidupan yg lbh baik di masa depan. Kami,tukang sapu jalanan, memerlukan kalian..

Wednesday, 8 October 2014

Hibah diantara Suami istri ... batal tidak ?


Saya mempunyai masalah, saya mempunyai tanah dengan status segel atau diterbitkan oleh kecamatan dan kelurahan. Saya berniat menghibahkan tanah tersebut kepada istri saya. kami menghadap pejabat dikelurahan dan menyampaikan niat saya ini bersama istri saya. dikarenakan mendekati libur hari raya maka kami disuruh kembali 1 minggu lagi. 3 hari kemudian saya mendapati istri saya ada affair dengan pria lain, maka saya membatalkan niat saya ini dengan tidak menandatangani surah hibah yang sudah diberikan pihak kelurahan. Tapi secara diam diam istri saya memalsukan tandatangan saya dan mengurus surat hibah tersebut dikelurahan dan dikecamatan dan berhasil termasuk segel tanah tersebut sudah diberi keterangan sudah dihibahkan dan ditandatangani oleh camat. Surat hibah dan segel tersebut saat ini ditangan saya karena secara tidak sengaja saya temukan. Pertanyaan saya: Sah kah surat hibah tersebut dikarena tadatangan saya telah dipalsukan walupun secara verbal saya pernah mengatakan akan menghibahkan tanah tersebut didepan pejabat kecamatan?. Kalau tidak sah apakah istri saya dan pejabat yang menandatangani surat tersebut bisa dituntut karena saya tidak hadir pada saat pembuatan surat hibah tersebut? Demikian pertanyaan dari saya atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. Jawab : Terimakasih telah menghubungi saya .. Pasal 1678 KUHPerdata menyatakan bahwasanya Penghibahan antara suami isteri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah. Berdasarkan ketentuan Pasal 1678 KUHPerdata maka sesungguhnya penghibahan yang AKAN dilakukan Anda kepada Istri telah batal karena melanggar ketentuan hukum yang ada. Oleh karena penghibahan tersebut telah melanggar ketentuan hukum, maka, tanpa mempermasalahkan ada tidaknya tandatangan palsu pun, surat hibah tersebut sudah batal demi hukum yang artinya tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Selain itu, kiranya perlu disampaikan bahwasanya berdasarkan ketentuan Pasal 1682 KUHPerdata, suatu hibah harus dibuat dalam suatu akta notaris. Bilamana dilakukan selain dengan akta notaris maka hibah tersebut terancam batal. Hal ini diperkuat pula dengan ketentuan Pasal 1686 KUHPerdata yang pada pokoknya menegaskan bahwasanya, hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut cara-cara pengalihan hak kepemilikan yang jelas dan tegas termuat dalam akta notariat . Bahwa terhadap pejabat-pejabat yang menerbitkan surat keterangan hibah tersebut, oleh karena penghibahan tersebut batal demi hukum namun pada kenyataannya oleh mereka tetap diterbitkan surat hibah, tentunya para pejabat tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya di Pengadilan. Dalam arti, mereka dapat dituntut oleh Anda sebagai pihak yang berkepentingan.

Keberatan atas ganti rugi tanah yang tidak sesuai


Kebetulan Rumah Saya Tahun ini rencananya akan terkena proyek pembuatan jembatan, permasalahannya ganti rugi yang diberikan tidak sesuai/cocok, bagaimanakah posisi saya apakah saya dapat menolak proyek tersebut menggunakan tanah yang diatasnya ada rumah saya atau bagaimana, atau dapatkah pemerintah mengambil paksa tanah saya tersebut .. sebelumnya sy infokan bahwa tanah saya tersebut sudah bersertifikat.... Jawab : Terima kasih telah menghubungi saya .. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pihak yang merasa keberatan atas penetapan ganti rugi atas tanah yang akan dibebaskan dapat mengajukan keberatan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2012 yang menyatakan : Dalam hal setelah penetapan lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (1) masih terdapat keberatan, Pihak yang Berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi. Pengadilan Tata Usaha Negara memutus diterima atau ditolaknya gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya gugatan. Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi dasar diteruskan atau tidaknya Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Jadi, berdasarkan aturan di atas, Anda berhak untuk mengajukan keberatan dan Pemerintah TIDAK BISA MENGAMBIL TANAH ANDA TANPA ADANYA PENETAPAN SECARA HUKUM.

Sengketa hutang piutang = Sengketa Tindak Pidana Penipuan


Pada awalnya, Teman saya (KREDITOR) membuat suatu PERJANJIAN KERJASAMA dalam bentuk permodalan usaha dengan seseorang (DEBITOR) dengan system BAGI HASIL. Permodalan tersebut diajukan (sebelumya) dan dialokasikan untuk membeli lelangan barang bekas, namun tidak dicantumkan disurat perjanjian mengenai hal tersebut. Beberapa bulan berjalan, kreditor memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan keuntungan bagi hasil dan cicilan pokok kepada debitor disertai laporan keuangan (transaksi). Setelah beberapa bulan berjalan, kreditor mengalami kerugian dikarenakan barang-barang tersebut ternyata terdapat banyak kerusakan. Kurang lebih 1 bulan kreditor tidak dapat memberikan keuntungan bagi hasil maupun cicilan pokok kepada debitor. Bulan kemudian debitor memanggil kreditor untuk segera melunasi sisa hutang pokok dan diberi masa waktu 3 bulan. Dalam beberapa bulan kemudian kreditor mencicil sisa hutang pokok dan sanggup hanya pada sebagian saja dari keseluruhan hutang pokok sampai modal kreditor pribadi habis (nol). Pada saat kreditor sedang berusaha mencari uang, sarana bekerjanya yaitu mobil (masih dalam status kredit) ditahan oleh debitor yang menyebabkan kreditor lebih tidak dapat berusaha apa-apa (karena keterbatasan kemampuan). Namun dengan begitu kreditor tetap datang menghadap debitor untuk menyerahkan cicilan sisa hutang pokok yang semampu didapatnya kepada debitor, namun ditolak debitor. Debitor hanya mau menerima seluruh sisa hutang pokok. Lalu debitor akhirnya menyerahkan mobil kreditor yang ditahannya, namun debitor membuat perjanjian baru yang berjudul “SURAT HUTANG”. Kreditor menandatangani surat hutang tersebut dikarenakan tidak mengerti hukum yang berkaitan dengan surat itu dan kurang mental untuk menghadapi debitor yang memang orang yang mempunyai wewenang dan pengaruh dikalangannya (sebuah instansi). Disebutkan dalam surat hutang tersebut diberi waktu 3 bulan untuk melunasinya. Namun sampai berjalan 3 bulan lebih sampai dengan sekarang, kreditor masih belum mampu melunasinya. 3 hari lalu datang surat dari kepolisian setempat yang isinya panggilan kepada kreditor sebagai “TERSANGKA KASUS PENIPUAN, KUHP 378”. Perlu diketahui kreditor selalu memberikan konfirmasi dan laopran secara lisan kepada orang suruhan debitor mengenai keadaan dirinya, namun telah diketahui orang suruhan tersebut tidak pernah melaporkan demikian terhadap debitor. Kreditor dalam hal ini bukan tidak mau menghadap debitor, dikarenakan debitor menolak kedatangannya maupun konfirmasinya secara lisan tanpa ada pelunasan yang dinginkan. Hal tersebutlah menyebabkan kreditor tidak mendatangi debitor. Yang ingin saya tanyakan adalah : 1. Sebagaimana saya ketahui, masalah kerjasama dan hutang adalah masuk ranah hukum perdata, mengapa sekarang bias berubah jadi pidana? Benarkah itu? 2. Apabila apakah hukum perdata bisa jadi pidana? Apakah dari kejadian diatas ada tindakan kriminalnya? 3. Dalam hal kreditor menjadi tersangka penipuan, apakah penyebabnya? Mungkinkah karena pihak debitor menganggap kreditor lari dari tanggungjawab? Dari beberapa sumber mengatakan seperti itu, dikarenakan orang suruhan debitor selalu member laporan yang tidak benar kepada debitor. Orang suruhan debitor selalu member laporan bahwa kreditor dicari dimana-mana namun tidak ada. Padahal yang sebenarnya kreditor ada, dan orang suruhan debotir itu memang tidak pernah mencarinya dimanapun. 4. Apa yang harus kreditor lakukan untuk solusi masalah ini. Perlu digaris bawahi bahwa kemampuan kreditor untuk mencicil ditolak oleh debitor yang hanya mau menerima pengembalian seluruh sisa hutang pokok. Demikian konsultasi saya ini, besar harapan saya agar mendapatkan jawaban guna solusi yang baik untuk teman saya (kreditor), yang sampai saat ini sangat depresi dan mulai sakit-sakitan karena tidak mendapatkan jalan keluar. Dan saya mengucapkan TERIMA KASIH yang sebesar-besarnya kepada Bapak pengacara yang telah memberikan kesempatan untuk ruang konsultasi ini. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih. JAWAB : Terima kasih telah menghubungi saya ... Sebelum menjawab, saya rasa harus diperjelas istilah debitur dan kreditur, mengingat penyebutan istilah tersebut spertinya ada yang keliru : Kreditur adalah "pihak yang mempunyai piutang (hak untuk menerima pembayaran) karena perjanjian atau undang-undang". Sedangkan debitur (DEBITOR, jika merujuk pada istilah anda) adalah kebalikan dari kreditur yakni pihak yang berkewajiban melakukan pembayaran karena perjanjian atau undang-undang. Terkait dengan kronologi yang disampaikan, berikut jawaban saya 1) Dirunut dari permasalah yang disampaikan, asumsi saya sama seperti asumsi anda bahwa masalah tersebut adalah murni masalah perdata mengingat ada hal-hal sebagai berikut : a. PERJANJIAN KERJASAMA dengan system BAGI HASIL antara kreditor dan debitur. b. SURAT HUTANG. c. Debitur telah memenuhi kewajibannya yaitu menyerahkan keuntungan bagi hasil dan cicilan pokok kepada debitor disertai laporan keuangan (transaksi). d. Debitur telah mencicil sisa hutang pokok. Ketegasan masalah sengketa hutang piutang merupakan merupakan sengketa perdata dipertegas dalam beberapa yurisprudensi, antara lain berdasarkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tgl. 11-3-1970 No. 93 K/Kr/1969 yang secara jelas tegas menyatakan "Sengketa tentang hutang-piutang merupakan sengketa perdata". Namun demikian, untuk menyatakan apakah benar sengketa tersebut pidana atau perdata, saran saya tunggu saja hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Kepolisian dan hasil persidangan nanti. Perlu diingat, dalam hal sesorang berstatus "tersangka" tidak berarti bahwa kesalahan yang dituduhkan adalah benar adanya. Seseorang hanya dapat disalahkan berdasarkan adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 2) Untuk melihat apakah dalam perkara di atas ada tindak kriminal yang dilakukan debitur, maka penyidik perlu melakukan penyidikan, mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Jadi sampai tahap ini, kita (anda dan saya) belum bisa menarik kesimpulan apakah penyidik sedang berusaha menarik sengketa perdata menjadi pidana ? sekali lagi, kita masih harus menunggu hasil penyidikan kelak. 3) Dalam hukum, untuk menyatakan seseorang bebas dari tuntutan pidana harus dilihat adanya : a. Pertentangan antara dua kepentingan hukum. b. Pertentangan antara kepentingan hukum dan kewajiban. c. Pertentangan antara dua kewajiban hukum. Jika salah satu dari ketentuan di atas ternyata hasil penyidikan menunjukan adanya kesalahan yang dilakukan debitur maka penyidik berhak menetapkan debitur sebagai tersangka. 4) Pasal 1390 KUHPerdata menyatakan, "Seorang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi". Artinya, meskipun debitur memiliki niat baik membayar hutang tersebut dengan cara mencicil, Kreditur memiliki hak untuk menolak pembayaran dengan angsuran tersebut. Dalam hal ini sifatnya sangat subjektif sekali karena tergantung pada kemauan dan kebijakan si kreditur kepada debitur. Saya sarankan, debitur hendaknya tetap melakukan upaya persuasfi dan kooperatif baik dengan si kreditur maupun dengan penyidik. Kepada penyidik, berikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sewajarnya, tentunya dengan didukung pembuktian yang ada. Bahwa jika masalahnya ada pada "miss information" dikarenakan orang suruhan kreditur selalu memberi laporan yang tidak benar kepada kreditor. Minta kepada penyidik, untuk memanggil dan memeriksa orang suruhan tersebut. Dengan demikian penyidik mendapatkan fakta bahwa memang benar ada "miss information" antara kreditur dan debitur".