Wednesday, 1 March 2017

Jika Advokat Meminta Imbalan Saat Memberikan Bantuan Hukum Cuma-cuma

Kategori:Profesi Hukum
Bagaimana ketika seorang advokat yang mempunyai kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada tersangka, tetapi malah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta imbalan (uang misalnya) dengan iming-iming agar kasusnya cepat selesai?
Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Selain itu, advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).

Jika ada advokat yang menodai profesi terhormatnya hanya karena faktor uang, pihak yang dirugikan atau anggota masyarakat, bisa melaporkan si advokat yang bersangkutan ke Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan ke Dewan Kehormatan Advokat dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.[1]

Bantuan Hukum Cuma-cuma
Jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu ini oleh UU Advokat disebut Bantuan Hukum.[2]

Kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma diatur dalam Pasal 22 ayat (1)  UU Advokat yang menyatakan:
Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.Pada dasarnya, profesi andvokat itu adalah profesi komersial. Namun ketika membela hak-hak Tersangka dan menyatakan pembelaan secara cuma-cuma, di situlah sebenarnya pengertian profesi terhormat (officium nobile) yang melekat pada diri seorang advokat. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Advokat Indonesia:
Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).

Pengaduan ke Dewan Kehormatan Advokat
Sehingga, jika ada advokat yang menodai profesi terhormatnya hanya karena faktor uang, pihak yang dirugikan atau anggota masyarakat, bisa melaporkan si advokat yang bersangkutan ke Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat.[3]

Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu:[4]
a.    Klien.
b.    Teman sejawat Advokat.
c.    Pejabat Pemerintah.
d.    Anggota Masyarakat.
e.    Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana Teradu menjadi anggota.

Oleh karena itu, Anda dapat melakukan pengaduan yang tata caranya adalah sebagai berikut:[5]
1.   Pengaduan terhadap Advokat sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.
2.    Bilamana di suatu tempat tidak ada Cabang/Daerah Organisasi, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah terdekat atau Dewan Pimpinan Pusat.
3.  Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah, maka Dewan Pimpinan Cabang/Daerah meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu.
4.  Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu baik langsung atau melalui Dewan Dewan Pimpinan Cabang/Daerah.

Penindakan Terhadap Advokat
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:[6]
a.    mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b.    berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c.  bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
d.    berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e.    melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
f.     melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:[7]
a.    teguran lisan;
b.    teguran tertulis;
c.    pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
d.    pemberhentian tetap dari profesinya.

Perbuatan advokat yang seperti itu masuk dalam kategori pelanggaran berat dan berakibat hukuman pemecatan sebagai advokat. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.[8]


Friday, 2 December 2016

HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)


BAGIAN 1
Harta Bersama Menurut Undang-Undang

Pasal 119
Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarĂ  suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.
Pasal 120
Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barangbarang tak bergerak suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya dengan tegas.
Pasal 121
Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masmg suami isteri, baik sebelum perkawinan mupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan.
Pasal 122
Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu.
Pasal 123
Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu.

BAGIAN 2
Pengurusan Harta Bersama
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)

Pasal 124
Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya, memindahtangankannya dan membebaninya tanpa bantuan isterinya, kecuali dalam hal yang diatur dalam Pasal 140. Dia tidak boleh memberikan harta bersama sebagai hibah antara mereka yang sama-sama masih hidup, baik barang-barang tak bergerak maupun keseluruhannya atau suatu bagian atau jumlah yang tertentu dan barang-barang bergerak, bila bukan kepada anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, untuk memberi suatu kedudukan. Bahkan dia tidak boleh menetapkan ketentuan dengan cara hibah mengenai sesuatu barang yang khusus, bila dia memperuntukkan untuk dirinya hak pakai hasil dari barang itu.
Pasal 125
Bila si suami tidak ada, atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan kehendaknya, sedangkan hal ini dibutuhkan segera, maka si isteri boleh mengikatkan atau memindahtangankan barang-barang dan harta bersama itu, setelah dikuasakan untuk itu oleh Pengadilan Negeri.

BAGIAN 3
Pembubaran Gabungan Harta Bersama dan Hak untuk Melepaskan Diri Padanya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)

Pasal 126
Harta bersama bubar demi hukum: 1°. karena kematian; 2°. karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau isteri tidak ada; 3°. karena perceraian; 4°. karena pisah meja dan ranjang; 5°. karena pemisahan harta. Akibat-akibat khusus dan pembubaran dalam hal-hal tersebut pada nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°pasal ini, diatur dalam bab-bab yang membicarakan soal ini.
Pasal 127
Setelah salah seorang dan suami isteri meninggal, maka bila ada meninggalkan anak yang masih di bawah umur, pihak yang hidup terlama wajib untuk mengadakan pendaftaran harta benda yang merupakan harta bersama dalam waktu empat bulan. Pendaftaran harta bersama itu boleh dilakukan di bawah tangan, tetapi harus dihadiri oleh wali pengawas. Bila pendaftaran harta bersama itu tidak diadakan, gabungan harta bersama berlangsung terus untuk keuntungan si anak yang masih di bawah umur dan sekali-kali tidak boleh merugikannya.
Pasal 128
Setelah bubarnya harta bersama,. kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab XVII Buku Kedua, mengenai pemisahan harta penginggalan, berlaku terhadap pembagian harta bersama menurut undang-undang.
Pasal 129
Pakaian, perhiasan dan perkakas untuk mata pencaharian salah seorang dari suami isteri itu, beserta buku-buku dan koleksi benda-benda kesenian dan keilmuan, dan akhirnya surat-surat atau tanda kenang-kenangan yang bersangkutan dengan asal usul keturunan salah seorang dari suami isteri itu, boleh dituntut oleh pihak asal benda itu, dengan membayar harga yang ditaksir secara musyawarah atau oleh ahli-ahli.
Pasal 130
Setelah pembubaran harta bersama, suami boleh ditagih atas utang dan harta bersama seluruhnya, tanpa mengurangi haknya untuk minta penggantian setengah dan utang itu kepada isterinya atau kepada para ahli waris si isteri.
Pasal 131
Suami atau isteri, setelah pemisahan dan pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh dituntut oleh para kreditur untuk membayar utang-utang yang dibuat oleh pihak lain dari suami atau isteri itu sebelum perkawinan, dan utang-utang itu tetap menjadi tanggungan suami atau isteri yang telah membuatnya atau para ahil warisnya; hal ini tidak mengurangi hak pihak yang satu untuk minta ganti rugi kepada pihak yang lain atau ahli warisnya.
Pasal 132
Isteri berhak melepaskan haknya atas harta bersama; segala perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini batal; sekali melepaskan haknya, dia tidak boleh menuntut kembali apa pun dari harta bersama, kecuali kain seprai dan pakaian pribadinya. Dengan pelepasan ini dia dibebaskan dan kewajiban untuk ikut membayar utang-utang harta bersama. Tanpa mengurangi hak para kreditur atas harta bersama, si isteri tetap wajib untuk melunasi utang-utang yang dari pihaknya telah jatuh ke dalam harta bersama; hal ini tidak mengurangi haknya untuk minta penggantian seluruhnya kepada suaminya atau ahli warisnya.
Pasal 133
Isteri yang hendak menggunakan hak tersebut dalam pasal yang lalu, wajib untuk menyampaikan akta pelepasan, dalam waktu satu bulan setelah pembubaran harta bersama itu, kepada paniteria Pengadilan Negeri di tempat tinggal bersama yang terakhir, dengan ancaman akan kehilangan hak itu (bila lalai). Bila gabungan itu bubar akibat kematian suaminya, maka tenggang waktu satu bulan berlaku sejak si isteri mengetahui kematian itu.
Pasal 134
Bila dalam jangka waktu tersebut di atas isteri meninggal dunia, sebelum menyampaikan akta pelepasan. para ahli warisnya berhak melepaskan hak mereka atas harta bersama itu dalam waktu satu bulan setelah kematian itu, atau setelah mereka mengetahui kematian itu, dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam pasal terakhir. Hak isteri untuk menuntut kembali kain seprai dan pakaiannya dan harta bersama itu, tidak dapat diperjuangkan oleh para ahli wanisnya.
Pasal 135
Bila para ahli waris tidak sepakat dalam tindakan, sehingga sebagian menerima dan yang lain melepaskan diri dari harta bersama itu, maka yang menerima itu, tidak dapat memperoleh lebih dari bagian warisan yang menjadi haknya atas barang-barang yang sedianya menjadi bagian isteri itu seandainya terjadi pemisahan harta. Sisanya dibiarkan tetap pada si suami, atau para ahli warisnya, yang sebaliknya berkewajiban terhadap ahli waris yang melakukan pelepasan, untuk memenuhi apa saja yang sedianya akan dituntut oleh si isteri dalam hal pelepasan, tetapi hanya sebesar bagian warisan yang menjadi hak ahli waris yang melakukan pelepasan.
Pasal 136
Isteri yang telah menarik pada dirinya tidak berhak melepaskan diri dari harta bersama itu. Tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan semata-mata atau penyelamatan, tidak membawa akibat seperti itu.
Pasal 137
Isteri yang telah menghilangkan atau menggelapkan barang-barang dan harta bersama, tetap berada dalam penggabungan meskipun telah melepaskan dirinya; hal yang sama berlaku bagi para ahli warisnya.
Pasal 138
Dalam hal gabungan harta bersama berakhir karena kematian si isteri para ahli warisnya dapat melepaskan diri dari harta bersama itu, dalam waktu dan dengan cara seperti yang diatur mengenai si isteri sendiri.

BAB VII

PERJANJIAN KAWIN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

BAGIAN 1
Perjanjian Kawin pada Umumnya

Pasal 139
Para calon suami isteri dengan peranjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 140
Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang dibenikan kepada yang masih hidup paling lama. Demikian pula perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si suami sebagai kepala persatuan suami isteri; namun hal ini tidak mengurangi wewenang isteri untuk mensyaratkañ bagi dirinya pengurusan harta kekayaan pribadi, baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak di samping penikmatan penghasilannya pnbadi secara bebas. Mereka juga berhak untuk membuat perjanjian, bahwa meskipun ada golongan harta bersama, barang-barang tetap, surat-surat pendaftaran dalam buku besar pinjaman-pinjaman negara, surat-surat berharga lainnya dan piutang-piutang yang diperoleh atas nama isteri, atau yang selama perkawinan dan pihak isteri jatuh ke dalam harta bersama, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani oleh suaminya tanpa persetujuan si isteri.
Pasal 141
Para calon suami isteri, dengan mengadakan perjanjian perkawinan, tidak boleh melepaskan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka atas wanisan keturunan mereka, pun tidak boleh mengatur warisan itu.
Pasal 142
Mereka tidak boleh membuat perjanjian, bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar dalam utang-utang daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.
Pasal 143
Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri, atau oleh beberapa adat kebiasaan, undangundang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pemah berlaku di Indonesia.
Pasal 144
Tidak adanya gabungan harta bersama tidak berarti tidak adanya keuntungan dan kerugian bersama, kecuali jika hal mi ditiadakan secara tegas. Penggabungan keuntungan dan kerugian diatur dalam Bagian 2 bab ini.
Pasal 145
Juga dalam hal tidak digunakannya atau dibatasinya gabungan harta bersama, boleh ditetapkan dalani jumlah yang harus disumbangkan oleh si isteri setiap tahun dan hartanya untuk biaya rumah tangga dan pendidikan anak-anak.
Pasal 146
Bila tidak ada perjanjian mengenai hal itu, hasil-hasil dan pendapatan dan harta isteri masuk penguasaan suami.
Pasal 147
Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu.
Pasal 148
Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan, tidak dapat diadakan selain dengan akta, dalarn bentuk yang sama seperi akta perjanjian yang dulu dibuat. Lagi pula tiada perubahan yang berlaku jika diadakan tanpa kehadiran dan izin orang-orang yang telah menghadiri dan dan menyetujui perjanjian kawin itu.
Pasal 149
Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun.
Pasal 150
Jika tidak ada gabungan harta bersama, maka masuknya barang-barang bergerak, terkecuali surat-surat pendaftaran pinjaman-pinjaman negara dan efek-efek dan surat-surat piutang atas nama, tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan cara mencantunikannya dalam perjanjian kawin, atau dengan pertelaan yang ditandatangi oleh notaris dan pihak-pihak yang bersangkutan, dan dilekatkan pada surat ash perjanjian kawin, yang didalamnya hal itu harus tercantum.
Pasal 151
Anak di bawah umur yang memenuhi syarat-syarat untuk melakukan perkawinan, juga cakap untuk memberi persetujuan atas segala peranjian yang boleh ada dalam perjanjian kawin, asalkan dalam pembuatan perjanjian itu, anak yang masih dibawah umur itu dibantu oleh orang yang persetujuannya untuk melakukan perkawinan itu diperlukan. Bila perkawinan itu harus berlangsung dengan izin tersebut dalam Pasal 38 dan Pasal 41, maka rencana perjanjian kawm itu harus dilampirkan pada permohonan izin itu, agar tentang hal itu dapat sekalian diambil ketetapan.
Pasal 152
Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang menyimpang dan harta bersarna menurut undang-undang, seluruhnya atau sebagian, tidak akan benlaku bagi pihak ketiga sebelum han pendaftaran ketentuan-ketentuan itu dalam daftar umum, yang harus diselenggarakan di kepaniteraan pada Pengadilan Negeni, yang di daerah hukumnya perkawinan itu dilangsungkan. atau kepaniteraan di mana akta perkawinan itu didaf tarkan, jika perkawinan berlangsung di luar negeri.
Pasal 153
Segala ketentuan mengenai gabungan harta bersama selalu benlaku selama tidak ada penyimpangan daripadanya, baik yang dibuat secara tertulis, maupun secara tersirat, dalam perjanjian kawin. Bagaimanapun sifat dan cara gabungan harta bersama diperjanjikan, isteri atau para ahli warisnya berhak untuk melepaskan din daripadanya, dengan cara dan dalam hal-hal seperti yang diatur dalam bab yang lalu.
Pasal 154
Perjanjian kawin, demikian pula hibah-hibah yang berkenaan dengan perkawinan, tidak berlaku bila tidak diikuti oleh perkawinan.

BAGIAN 2
Gabungan Keuntungan dan Kerugian dan Gabungan Hasil dari Pendapatan
(Tidak Berlaku Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)

Pasal 155
Bila para calon suami isteri hanya memperjanjikan, bahwa harus ada gabungan keuntungan dan kerugian, maka persyaratan mi menutup jalan untuk mengadakan gabungan harta bersama secara menyeluruh menurut undang-undang dan segala keuntungan yang diperoleh suami isteri selama perkawinan harus dibagi antara mereka, sedangkan segala kerugian harus dipikul bersama, bila gabungan harta bersama bubar.
Pasal 156
Masing-masmg dan suami isteri mendapat separuh keuntungan dan memikul separuh kerugian, bila mengenai hal itu dalam perjanjian kawin tidak ada ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 157
Yang dianggap sebagai keuntungan pada harta bersama suami isteri ialah bertambahnya harta kekayaan mereka, berdua, yang selama perkawinan timbul dan hasil harta kekayaan mereka dan pendapatan masing-masing, dan usaha dan kerajinan masing-masing dan dan penabungan pendapatan yang tidak dihabiskan, yang dianggap sebagai kerugian ialah berkurangnya harta benda itu akibat pengeluaran yang lebih tinggi dan pendapatan.
Pasal 158
Apa saja yang diperoleh seorang suami atau isten selama perkawinan dan warisan, wasiat atau hibah, entah berasal dan keluarga entah dan orang lain, tidak termasuk keuntungan, dengan tidak mengurangi ketentutan Pasal 167.
Pasal 159
Barang-barang tetap dan efek-efek yang dibeli selama perkawinan, atas nama siapa pun juga dianggap sebagai keuntungan, kecuali bila terbukti sebaliknya.
Pasal 160
Naik atau turunnya harga barang salah seorang dan suami isteri itu, tidak dihitung sebagai keuntungan atau kerugian bersama.
Pasal 161
Perbaikan barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur, penanganan oleh tukang kayu atau karena hal-hal lain, tidak dianggap sebagai keuntungan bersama, melainkan hanya menguntungkan pemiik barang-barang itu.
Pasal 162
Kerusakan atau pengurangan karena kebakaran, kebanjiran, hanyut atau lain sebagainya, tidak termasuk kerugian bersama, tetapi menjadi beban si pemilik barang yang rusak atau berkurang itu.
Pasal 163
Semua utang kedua suami isteri itu bersama-sama, yang dibuat selama perkawinan, harus dihitung sebagai kerugian bersama. Apa yang dirampas akibat kejahatan salah seorang dan suami isteri itu, tidak termasuk kerugian bersama itu.
Pasal 164
Perjanjian, bahwa antara suami isteri hanya akan ada gabungan penghasilan dan pendapatan saja, mengandung arti secara diam-diam bahwa tiada gabungan harta bersama secara menyeluruh menurut undangundang dan tiada pula gabungan keuntungan dan kerugian.
Pasal 165
Barang-barang bergerak kepunyaan masing-masing suami isteri sewaktu melakukan perkawinan, harus dinyatakan dengan tegas dalam akta perjanjian kawin sendiri, atau dalam surat pertelaan yang ditandatangani oleh Notaris dan para pihak yang berjanji, dan dilekatkan pada akta asli perjanjian kawin, yang di dalamnya harus tercantum hal itu, baik jika gabungan keuntungan dan kerugian saja yang dipersyaratkan, maupun jika dipersyaratkan gabungan penghasilan dan pendapatan seperti yang diuraikan dalam Pasal 155 dan Pasal 164; tanpa bukti ini barang-barang bergerak itu dianggap sebagai keuntungan.
Pasal 166
Adanya barang-barang bergerak yang diperoleh masing-masing pihak dan suami isteri dengan pewarisan, hibah wasiat atau hibah biasa selama perkawinan harus diperlthatkan dengan surat pertelaan. Bila tidak ada surat pertelaan barang-barang bergerak yang diperoleh si suami selama perkawinan atau bila tidak ada surat yang memperlihatkan apa saja barang-barang itu dan berapa harga masing-masing, istri itu atau para ahli warisnya berwenang untuk membuktikan adanya dan harga barang-barang itu dengan saksi-saksi, dan jika perlu, dengan menunjukkan bahwa umum mengetahuinya.
Pasal 167
Yang termasuk penghasilan dan pendapatan ialah segala hibah wasiat atau hibah penerimaan uang tahunan, bulanan, mingguan dan sebagainya seperti juga cagak hidup, dan dengan demikian tercakup kedua jenis golongan yang dibicarakan dalam bagian ini.
BAGIAN 3
Hibah-Hibah Antara Kedua Calon Suami Isteri
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 168
Dalam mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri, secara timbal balik atau secara sepihak, boleh memberikan hibah yang menurut pertimbangan mereka pantas diberikan, tanpa mengurangi pemotongan hibah itu sejauh penghibahan itu kiranya akan merugikan mereka yang berhak atas suatu bagian menurut undang-undang.
Pasal 169
Hibah-hibah itu dapat berkenaan dengan banang-barang yang telah ada seperti yang dirinci dalam akta hibahnya, dapat pula dengan seluruh atau sebagian harta wanisan si penghibah.
Pasal 170
Pemberian hibah-hibah demikian itu berlaku biar pun disambut tanpa pernyataan setuju secara tegas oleh pihak yang diberi hibah.
Pasal 171
Hibah-hibah itu dapat diberikan dengan persyaratanpersyaratan, yang pelaksanaannya tergantung pada kehendak si penghibah.
Pasal 172
Hibah yang terdiri dan barang-barang yang telah ada dan tertentu tidak dapat ditarik kembali, kecuali jika tidak dipenuhi persyaratan-persyaratan Hibah itu.
Pasal 173
Hibah yang mencakup seluruh atau sebagian warisan si penghibah tidak dapat ditarik kembali, dengan pengertian, bahwa dia tidak lagi menguasai barang-barang yang termasuk dalam hibah itu, kecuali uang dalam jumlah-jumlah kecil untuk upah, atau untuk soal-soal lain menurut pertimbangan hakim. Bila syarat-syarat tidak dipenuhi, hibah-hibah itu dapat ditank kembali.
Pasal 174
Hibah yang terdirii dari barang-barang yang telah ada dan terinci secara tertentu, dan diberikan antara suami isteri dalam perjanjian kawin, tak dapat diangap diberikan dengan syarat, bahwa penerimaan hibah harus hidup lebih lama danipada pemberinya, kecuali bila syarat yang dibuat secara tegas dalam perjanjian.
Pasal 175
Tiada hibah seluruh atau sebagian dan warisan si penghibah, yang diberikan dalam perjanjian kawin, baik yang diberikan oleh yang seorang dan suami isteri kepada yang lain, maupun yang diberikan secara timbal balik, akan beralih kepada anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, bila yang diberi hibah meninggal sebelum si penghibah.

BAGIAN 4
Hibah-Hibah yang Diberikan Kepada Kedua Calon Suami Isteri atau Kepada Anak-anak dan Perkawinan Mereka
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

Pasal 176
Baik dalam penjanjian kawin, maupun dengan akta Notaris tersendiri, yang dibuat sebelum pelaksanaan perkawinan, pihak ketiga boleh memberikan hibah, yang menurut pendapat mereka pantas diberikan kepada kedua calon suami isteri atau kepada salah seorang dan mereka, dengan tidak mengurangi kemungkinan untuk mengurangi hibah itu bila dengan hibah itu orang yang mempunyai hak atas suatu bagian menurut undang-undang dirugikan.
Pasal 177
Bila hibah-hibah itu dibenkan dalam perjanjian kawin, maka untuk berlakunya secara sah tidak perlu ada persetujuan tegas dan yang diberi hibah; sebaliknya bila hibah itu diberikan dengan akta tersendiri, maka hal itu tidak mempunyai akibat kecuali setelah ada persetujuan tegas untuk menerima.
Pasal 178
Suatu hibah yang terdiri dan seluruh atau sebagian warisan si penghibah, meskipun diberikan hanya untuk kedua suami isteni atau untuk salah seorang dan mereka, selalu dianggap diberikan untuk anak-anak dan keturunan mereka, bila si penghibah hidup lebih lama daripada yang diberi hibah, dan bila dalam akta tidak ditentukan lain. Hibah seperti itu hapus, bila si penghibah hidup lebih lama daripada anak-anak dan keturunan mereka selanjutnya yang diberi hibah.
Pasal 179
Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 169, 171, 172, dan 173, berlaku juga pada hibah-hibah yang dibicarakan dalam bagian ini.

BAB VIII

GABUNGAN HARTA BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

Pasal 180
Juga dalam perkawinan kedua dan berikutnya,menurut hukum ada gabungan harta benda menyeluruh antara suami isteri, bila dalam perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.
Pasal 181
Akan tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan perkawinan yang sebelumnya, suami atau isteri yang baru, oleh percampuran harta dan utang-utang pada suatu gabungan, tidak boleh memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada jumlah bagian terkecil yang diperoleh seorang anak atau bila anak itu telah meninggal lebih dahulu, oleh turunannya dalam penggantian ahli waris, dengan ketentuan, bahwa keuntungan ini sekali-kali tidak boleh melebihi seperempat bagian dan harta benda suami atau isteri yang kawin lagi itu. Anak-anak dan perkawinan terdahulu atau keturunan mereka, pada waktu terbukanya warisan dan suami atau isteni yang kawm lagi berhak menuntut pemotongan atau pengurangan; dan apa yang melebihi bagian yang diperkenankan, masuk ke dalam warisan itu.
Pasal 182
Suami atau isteri, yang mempunyai anak-anak dan perkawinan yang terdahulu dan melakukan perkawinan berikutnya, tidak boleh menyediakan kepada suami atau isteri yang baru, dengan perjanjian kawin itu, keuntungan-keuntungan yang lebih daripada yang tersebut dalam pasal sebelum ini.
Pasal 183
Suami isteri tidak diperkenankan dengan cara yang berliku-liku saling memberi hibah lebih daripada yang diperkenankan dalam ketentuan-ketentuan di atas. Semua hibah yang diberikan dengan dalih yang dikarang-karang, atau diberikan kepada orang-orang perantara, adalah batal.
Pasal 184
Yang dimaksud dengan hibah yang diberikan kepada perantara ialah hibah yang diberikan oleh seorang suami atau isteri kepada semua anak atau salah seorang anak dan perkawinan terdahulu isteri atau suaminya, demikian pula hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah penghibah dan pada waktu penghibahan diperkirakan akan menjadi warisan isteri atau suami penghibah itu, meskipun suami atau isteri penghibah ini mungkin tidak hidup lebih lama dan penerima hibah.
Pasal 184a
Pasal-pasal 181-184, dalam hal suami isteri yang kawin kembali satu sama lain, tidak berlaku bagi anakanak atau keturunan dan perkawinan mereka yang terdahulu.
Pasal 185
Juga jika ada anak-anak dan perkawinan yang dulu, maka keuntungan dan kerugian harus dibagi rata antara suami isteri, kecuali bila peraturan tentang itu ditiadakan atau diubah oleh perjanjian kawin.
BAB IX

PEMISAHAN HARTA BENDA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

Pasal 186
Selama perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta benda kepada Hakim, tetapi hanya dalam hal-hal:

1º. bila suami, dengan kelakuan buruk memboroskan barang-barang dan gabungan harta bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran.

2°. bila karena kekacaubalauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami, jaminan untuk harta perkawinan isteri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak isteri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si isteri, harta itu berada dalam keadaan bahaya. Pemisahan harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama adalah batal.
Pasal 187
Tuntutan akan pemisahan harta benda harus diumumkan secara terbuka.
Pasal 188
Orang yang berpiutang kepada si suami dapat ikut campur dalam penyidangan perkara untuk menentang tuntutan akan pemisahan harta benda itu.
Pasal 189
Putusan Hakim yang mengabulkan tuntutan akan pemisahan harta benda itu, sebelum pelaksanaannya, harus diumumkan secara terbuka, dengan ancaman menjadi batal pelaksanaannya bila tidak dipenuhi persyaratan pengumuman itu. Putusan tentang dikabulkannya pemisahan harta benda itu, dalam hal akibat hukumnya, mempunyai kekuatan berlaku surut, terhitung dari hari gugatan diajukan.
Pasal 190
Selama penyidangan, isteri boleh melakukan tindakan-tindakan, dengan seizin Hakim, untuk menjaga agar barang-barangnya tidak hilang atau diboroskan si suami.
Pasal 191
Keputusan di mana pemisahan harta benda diizinkan, hapus menurut ukum, bila hal itu tidak dilaksanakan secara sukarela dengan pembagian barang-barang itu, seperti yang ternyata dan akta otentik tentang itu; atau bila dalam waktu satu bulan setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap, si isteri tidak mengajukan tuntutan untuk pelaksanaannya kepada Hakim dan tidak melanjutkan penuntutan secara teratur .
Pasal 192
Para kreditur si suami yang tidak turut campur dalam penyidangan, boleh menentang pemisahan itu, meskipun hal itu telah dilaksanakan, bila hak-hak mereka dengan adanya pelaksanaan itu, secara sengaja dirugikan.
Pasal 193
Meskipun ada pemisahan harta benda, si isteri wajib memberi sokongan untuk biaya rumah tangga dan pendidikan anak-anak yang dilahirkan olehnya karena perkawinan dengan si suami, menurut perbandingan antara harta si isteri dan harta si suami. Bila si suami ada dalam keadaan tidak mampu, biaya-biaya itu menjadi tanggungan si isteri saja.
Pasal 194
Isteri yang berpisah harta benda dengan suaminya, memperoleh kembali kebebasan untuk mengurusnya, dan meskipun ada ketentuan-ketentuan Pasal 108, dia dapat memperoleh izin umum dan hakim untuk menguasai barang-barang bergeraknya.
Pasal 195
Suami tidak bertanggung jawab kepada isterinya, bila si isteri setelah berpisah harta bendanya, telah lalai untuk memanfaatkan atau menanamkan kembali uang penjualan barang tetap yang telah dipindahtangankannya atas izin yang diperolehnya dan Hakim, kecuali bila si suami ikut membantu dalam mengadakan kontrak, atau bila dapat dibuktikan, bahwa uang itu telah diterima oleh suami, atau telah dipergunakan untuk kepentingan suami.
Pasal 196
Gabungan harta benda yang tetah dibubarkan, dapat dipulihkan kembali atas persetujuan kedua suami isteri. Persetujuan yang demikian tidak boleh diadakan selain dengan akta otentik.
Pasal 197
Bila gabungan harta bersama itu telah pulih kembali, barang-barangnya dikembalikan ke keadaan semula, seakan-akan tidak pernah ada pemisahan, tanpa mengurangi kewajiban si isteri untuk memenuhi perjanjian, yang dibuatnya selama waktu sejak pemisahan sampai dengan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu. Segala perjanjian yang oleh suami isteri itu dipergunakan untuk memulihkan kembali gabungan harta bersama itu dengan syarat-syarat yang semula, adalah batal.
Pasal 198
Suami isteri itu wajib untuk mengumumkan pemulihan kembali gabungan harta bersama itu secara terbuka. Selama pengumuman seperti itu seperti itu belum dilaksanakan, suami isteri itu tidak boleh mempersoalkan akibat-akibat pemulihan gabungan harta bersama itu dengan pihak-pihak ketiga.
BAB X

PEMBUBARAN PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Pembubaran Perkawinan pada Umumnya

Pasal 199
Perkawinan bubar:

1°. oleh kematian;

2°. oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri selama sepuluh tahun, yang disusul oleh perkawinan baru isteri atau suaminya. sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab 18;

3°. oleh keputusan Hakim setelah pisah meja dan ranjang dan pendaftaran Catatan Sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini;

4°. oleh perceraian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 3 bab ini.

BAGIAN 2

Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

Pasal 200
Bila suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena salah satu alasan dan alasan-alasan yang tercantum dalam pasal 233, maupun atas permohonan kedua belah pihak, dan perpisahan itu tetap berlangsung selama lima tahun penuh tanpa perdamaian antara kedua belah pihak. maka mereka masing-masing bebas untuk menghadapkan pihak lam ke pengadilan, dan menuntut agar perkawinan mereka dibubarkan.
Pasal 201
Tuntutan itu harus segera ditolak, bila pihak tergugat, setelah tiga kali dan bulan ke bulan dipanggil ke Pengadilan tidak muncul-muncul, atau datang dengan mengadakan perlawanan terhadap tuntutan itu, atau menyatakan bersedia untuk berdamai dengan pihak lawan.
Pasal 202
Bila pihak tergugat menyetujui tuntutan, Pengadilan Negeri harus memerintahkan, agar suami isteri itu secara pribadi bersama-sama menghadap seorang atau lebih hakim anggota, yang akan berusaha mendamaikan mereka. Bila usaha itu tidak berhasil, Hakim harus memerintahkan untuk kembali lagi, paling cepat tiga bulan dan paling lambat enam bulan setelah pertama kali menghadap. Bila ada alasan yang sah untuk tidak menghadap maka anggota atau para anggota yang ditunjuk itu harus pergi ke rumah suami isteri itu. Bila salah seorang dari suami isteri, atau kedua-duanya, bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang kepadanya permohonan diajukan, maka Pengadilan Negeri itu boleh meminta Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya kedua suami isteri itu bertempat tinggal untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam tiga alinea terdahulu. Pengadilan Negeri ini akan membuat berita acara tentang tindakan-tindakan yang dilakukannya dan segera mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama. Bila salah seorang dan suami isteri, atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia, Pengadilan Negeri boleh meminta kepada seorang pejabat Pengadilan di negara tempat mereka berdiam, untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam alinea satu dan dua, atau memerintahkannya kepada Pegawai Perwakilan Indonesia di tempat tinggal suami isteri itu. Berita Acara mengenai hal itu dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu.
Pasal 203
Bila pertemuan yang kedua ternyata tidak berhasil juga, maka setelah mendengar penuntut umum, Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan dan menerima tuntutan itu, jika segala persyaratan acara telah dipenuhi seperti yang dikemukakan di atas. Namun demikian, setelah mengadakan pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk menangguhkan putusan selama enam bulan, bila ternyata baginya masih ada kemungkinan untuk berdamai.
Pasal 204
Terhadap putusan Pengadilan Negeri ini boleh dimintakan banding kepada Hakim yang lebih tinggi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.
Pasal 205
Perkawinan itu dibubarkan oleh putusan tersebut dan pendaftarannya dalam daftar-daftar Catatan Sipil. Pendaftarannya harus dilakukan dengan cara, dalam jangka waktu dan dengan ancaman hukuman seperti yang ditentukan dalam Pasal 221 tentang perceraian.
Pasal 206
Pembubaran perkawinan tidak mengurangi akibat-akibat yang diatur dalam Pasal 222 sampai dengan Pasal 228 dan Pasal 231 yang berdasarkan Pasal 246 juga berlaku terhadap pisah meja dan ranjang, dan juga tidak mengurangi syarat-syarat, yang berdasarkan permufakatan berkenaan dengan pasal 237, telah ditetapkan oleh suami isteri itu, baik terhadap diri mereka maupun terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak-anak. Pada waktu memutuskan pisah meja dan ranjang itu, Hakim mengangkat salah seorang dan antara orangtua yang telah melakukan kekuasaan orang tua sebagai wali. Atas permohonan kedua orangtua atau salah seorang dan mereka, Pengadilan Negeri berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pembubaran perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, boleh mengubah penetapan yang telah diberikan berdasarkan alinea yang lalu, dan persyaratan-persyaratan terhadap anak-anak seperti yang termaksud dalam alinea pertama, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orangtua, wali pengawasnya dan keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang masih dibawah umur. Boleh dinyatakan, bahwa penetapan ini dapat segera dilaksanakan, meskipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan. Pemeriksaan terhadap orangtua dan wali pengawas yang bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan Negeri itu, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, yang akan menyampaikan berita acara tentang hal itu kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama. Pemanggilan para orangtua dan wali pengawas dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda. Mereka dapat mewakilkan diri dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 334. Salah satu dari kedua orangtua yang tidak mengajukan permohonan dan yang tidak menghadap atas panggilan boleh mengadakan perlawanan dalam waktu tiga puluh han setelah suatu penetapan atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaan penetapan itu, disampaikan kepada orangtua itu sendiri, atau setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan, bahwa dia telah mengerti tentang penetapan itu atau tentang pelaksanaannya yang dimulai. Orangtua yang permohonannya telah ditolak, dan orangtua yang kendati melakukan perlawanan telah dinyatakan salah, demikian pula yang perlawanannya telah ditolak, boleh mohon banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan. Bila anak yang belum dewasa belum benar-benar berada dalam kekuasaan orang yang berdasarkan salah satu ketentuan pasal ini ditugaskan menjadi wali, maka dalam putusan itu atau dalam penetapan harus diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku terhadap hal ini.
Pasal 206a
Dalam kenyataan pemutusan atau pada pengubahan seperti yang dimaksud dalam alinea ketiga Pasal 206b, bila ada ketakutan yang beralasan, jangan-jangan orangtua yang tidak diserahi tugas perwalian tidak akan memberi cukup bantuan untuk pemeliharaan dan pendidikan anakanak yang belum dewasa, Pengadilan Negeri dapat pula memberi perintah tersebut dalam Pasal 230b, dengan cara dan dengan akibat-akibat seperti yang yang ditentukan dalam pasal itu. Dalam hal tidak ada perintah ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran itu kepada pengadilan, setelah penetapan pembubaran perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
Pasal 206b
Ketentuan Pasal 232a berlaku juga bagi orang-orang yang kawin kembali satu sama lain, setelah perkawinan mereka yang dahulu dibubarkan sesuai dengan pasal-pasal sebelum ini.

BAGIAN 3

Perceraian Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

Pasal 207
Gugatan perceraian perkawinan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya si suami mempunyai tempat tinggal pokok, pada waktu memajukan permohonan termaksud dalam Pasal 831 Reglemen Acara Perdata atau tempat tinggal yang sebenarnya bila tidak mempunyai tempat tinggal pokok. Jika pada waktu mengajukan surat permohonan tersebut di atas si suami tidak mempunyai tempat tinggal pokok atau tempat tinggal yang sesungguhnya di Indonesia, maka gugatan itu hams diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kediaman si isteri yang sebenarnya.
Pasal 208
Perceraian perkawman sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama.
Pasal 209
Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:
1°. zina;
2°. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk;

3°. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan;

4°. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya.
Pasal 210
Bila salah seorang dan suami isteri itu dengan keputusan Hakim dikenakan hukuman karena telah berzina, maka untuk mendapatkan perceraian perkawinan, cukuplah salinan surat putusan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri dengan surat keterangan, bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Ketentuan ini berlaku juga, bila perceraian perkawinan ini dituntut karena si suami atau si isteri dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat.
Pasal 211
Dalam hal perbuatan meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, demikian pula dalam hal perubahan tempat tinggal pokok atau tempat tinggal sebenarnya, yang terjadi setelah timbulnya sebab perceraian perkawinan, tuntutan perceraian perkawinan itu boleh juga diajukan kepada Pengadilan di tempat tinggal bersama yang terakhir. Tuntutan akan perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk hanya dapat dikabulkan, bila yang meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa alasan sah, tetap menolak untuk kembali kepada suami atau isterinya. Tuntutan itu tidak boleh dimulai sebelum lampau lima tahun, terhitung sejak suami atau isteri itu meniitggalkan tempat tinggal bersama mereka. Bila kepergian itu mempunyai alasan yang sah, jangka waktu lima tahun itu akan dihitung sejak berakhirnya alasan itu.
Pasal 212
Isteri itu, baik sebagai penggugat untuk perceraian maupun sebagai tergugat, dengan izin Hakim boleh meninggalkan rumah suaminya selama berlangsungnya persidangan. Pengadilan Negeri akan menunjuk rumah di mana isteri itu harus tinggal.
Pasal 213
Isteri itu tidak berhak untuk menuntut tunjangan nafkah, yang setelah ditentukan Hakim harus dibayar oleh si suami kepada isterinya selama berlangsungnya perkara itu. Bila isteri itu, tanpa izin Hakim, meninggalkan tempat tinggal yang ditunjuk baginya, maka tergantung pada keadaan, dia boleh diberi hak lagi untuk menuntut tunjangan, bahkan bila dia adalah penggugat, dia dapat dinyatakan tidak dapat diterima untuk melanjutkan tuntutan hukumnya.
Pasal 214
Pengadilan Negeri, selama persidangan masih berjalan, bebas untuk mencabut pelaksanaan kekuasaan orangtua untuk sementara seluruhnya atau sebagaian, dan sejauh dianggap perlu, memberikan wewenang-wewenang yang demikian atas din dan barang-barang anak-anak kepada pihak lain antara orangtua itu, atau kepada orang yang ditunjuk Pengadilan Negeri, atau kepada dewan perwalian. Terhadap penetapan-penetapan mi tidak diperkenankan memohon banding. Penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai putusan yang menolak gugatan perceraian mernperoleh kekuatan hukum yang pasti; dalam hal gugatan diterima, penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai satu bulan berlalu, setelah penetapan yang diberikan berkenaan dengan itu untuk mengatur soal perwalian memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai dengan alinea pertama, berlaku alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f.
Pasal 215
Hak-hak si suami mengenai pengurusan harta si isten tidak terhenti selama perkara berjalan, hal ini tidak mengurangi wewenang si isteri untuk melindungi haknya, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang ditunjukkan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata. Semua akta si suami yang sengaja mengurangi hak-hak si isteri adalah batal.
Pasal 216
Hak untuk menuntut perceraian perkawinan gugur jika terjadi perdamaian suami isteri, entah perdamaian itu terjadi setelah si suami atau si isteri mengetahui perbuatan-perbuatan yang sedianya boleh dipakai sebagai alasan untuk menggugat, entah setelah gugatan untuk perceraian dilakukan. Undang-undang menganggap telah ada perdamaian, bila si suami dan si isteri tinggal bersama lagi setelah isteri dengan izin Hakim meninggalkan runiah kediaman mereka bersama.
Pasal 217
Suami atau isteri, yang mengajukan gugatan baru atas dasar suatu sebab baru yang timbul setelah perdamaian, boleh mepergunakan alasan-alasan yang lama untuk mendukung gugatannya.
Pasal 218
Gugatan untuk perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, gugur bila suami atau isteri, sebelum diputuskan perceraian, kembali ke rumah kediaman bersama. Namun bila setelah sebab yang sah, pihak lain oleh memulai gugatan baru untuk perceraian perkawinan enam bulan setelah kepergian itu, dan boleh menggunakan alasanalasan lama untuk mendukung gugatannya. Dalam hal itu, gugatan perceraian perkawinan tidak akan gugur bila pihak yang meninggalkan tempat tinggal bersama itu kembali sekali lagi.
Pasal 219
Dalam kedua hal yang diatur dalam Pasal 210, suanu atau isteri yang membiarkan lampau waktu enam bulan terhitung dari hari putusan Hakim mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat diterima lagi untuk memulai gugatan perceraian perkawinan. Bila salah seorang dan suami isteri itu berada di luar negeri pada waktu pihak yang lain mendapat putusan hukuman, maka jangka waktu yang ditetapkan adalah enam bulan dihitung mulai dari hari kembalinya ke Indonesia.
Pasal 220
Gugatan untuk perceraian gugur, bila salah seorang dan kedua suami isteri meninggal sebelum ada putusan.
Pasal 221
Perkawinan dibubarkan oleh keputusan hakim dan pendaftaran perceraian yang ditetapkan dengan putusan itu dalam daftar-daftar Catatan Sipil. Pendaftaran itu harus dilakukan atas permohonan kedua suami isteri atau salah seorang dan mereka di tempat pendaltaran perkawinan itu. Jika perkawinan itu dilaksanakan di luar Indonesia, maka pendaftaran harus dilakukan dalam daftar-daftar Catatan Sipil di Jakarta. Pendaftaran itu harus dilakukan dalam jangka waktu enam bulan, terhitung dari hari putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Bila pendaftaran itu tidak dilakukan dalam jangka waktu itu, kekuatan putusan perceraian itu hapus, dan perceraian tidak dapat dituntut sekali lagi atas dasar dan alasan yang sama.
Pasal 222
Suami atau isteri yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, boleh menikmati keuntungan-keuntungan yang dijanjikan kepadanya oleh pihak lain berkenaan dengan perkawinan mereka, sekalipun keuntungan-keuntungan itu dijanjikan secara timbal balik.
Pasal 223
Sebaliknya, suami atau isteni yang dinyatakan kalah dalam putusan perceraian itu, kehilangan semua keuntungan yang dijanjikan oleh pihak lain kepadanya berkenaan dengan perkawinan mereka.
Pasal 224
Dengan berlakunya perceraian perkawinan, keuntungan-keuntungan yang dijanjikan akan keluar setelah kematian salah seorang dan suami isteni itu, tidak segera dapat dituntut, pihak yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, baru boleh mempergunakan haknya akan keuntungan-keuntungan itu setelah pihak lawannya meninggal.
Pasal 225
Bila suami atau isteri, yang atas permohonannya dinyatakan perceraian, tidak mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk biaya penghidupan, maka Pengadilan Negeri akan menetapkan pembayaran tunjangan hidup baginya dan harta pihak yang lain.
Pasal 226
Dihapus dengan 5. 1938-622.
Pasal 227
Kewajiban untuk memberi tunjangan hidup terhenti dengan kematian si suami atau si isteri.
Pasal 228
Tunjangan-tunjangan yang dijanjikan oleh pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan, tetap harus dibayar kepada si suami atau si isteri yang mendapat janji untuk kepentingannya.
Pasal 229
Setelah memutuskan perceraian, dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orangtua atau keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang dibawah umur, Pengadilan Negeri akan menetapkan siapa dan kedua orangtua akan melakukan perwalian atas tiap-tiap anak, kecuali jika kedua orangtua itu dipecat atau dilepaskan dan kekuasaan orangtua, dengan mengindahkan putusan-putusan Hakim terdahulu yang mungkin memecat atau elepas mereka dan kekuasaan orangtua. Penetapan ini tidak berlaku sebelum hari putusan perceraian perkawinan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Sebelum itu tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan tidak boleh dilakukan perlawanan atau banding. Terhadap penetapan ini, bapak atau ibu yang tidak diangkat menjadi wali boleh melakukan perlawanan, bila dia tidak hadir atas panggilan yang dimaksud dalam alinea pertama. Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu diberitahukan kepadanya. Bapak atau ibu yang setelah hadir atas panggilan tidak diangkat menjadi wali,atau yang perlawanannya ditolak, dalam tiga puluh hari setelah hari termasuk dalam alinea kedua, dapat naik banding mengenai penetapan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan para orangtua.
Pasal 230
Atas dasar hal-hal yang terjadi setelah putusan perceraian perkawinan memperoleh kekuatan hukum yang pasti, maka Pengadilan Negeni berkuasa untuk mengubah penetapan-penetapan yang telah diberikan menurut alinea pertama pasal yang lalu atas permohonan kedua orangtua atau salah seorang setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua, para wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda anak-anak yang di bawah umur. Penetapan-penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan dengan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan. Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 berlaku terhadap hal ini.
Pasal 230a
Bila anak-anak yang di bawah umur belum berada dalam kekuatan nyata seseorang berdasarkan Pasal 230 atau 229 ditugaskan menjadi wali, atau dalam kekuasaan bapak ibu atau dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu berdasarkan Pasal 214 alinea pertama, maka dalam penetapan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h dalam hal ini berlaku.
Pasal 230b
Pada penetapan dalam alinea pertama Pasal 229, setelah mendengar atau memanggil dengan sah seperti yang dimaksud dalam alinea itu dan setelah mendengar dewan perwalian, bila ada kekhawatiran yang beralasan, bahwa orangtua yang diserahi tugas perwalian, tidak akan memberikan tunjangan secukupnya untuk biaya hidup dan pendidikan anak-anak yang masih di bawah umur, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan juga, bahwa orangtua itu untuk biaya hidup dan pendidikan anak tiap-tiap tiga bulan akan membayarkan kepada dewan perwalian suatu jumlah yang dalam pada itu ditentukan. Ketentuan-ketentuan ahnea kedua, ketiga dan keempat Pasal 229 berlaku juga terhadap perintah ini.
Pasal 230c
Bila tidak ada perintah seperti yang dimaksud dalam alinea pertama pasal sebelum ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran tunjangan itu lewat Pengadilan, setelah putusan tentang perceraian perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar catatan sipil. 230d. Dihapus dengan S. S. 1938-622.
Pasal 231
Bubarnya perkawinan karena perceraian tidak akan menyebabkan anak-anak yang lahir dan perkawinan itu kehilangan keuntungan-keuntungan yang telah dijaminkan bagi mereka oleh undang-undang, atau oleh perjanjian perkawinan orangtua mereka. Akan tetapi anak-anak itu tidak boleh menuntutnya, selain dengan cara yang sama dan dalam keadaan yang sama seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian perkawinan.
Pasal 232
Bila suami isteri yang bercerai itu dahulu kawin dengan gabungan harta bersama, pembagian harta harus dilakukan berdasarkan dan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Bab VI.
Pasal 232a
Bila suami isteri itu kawin kembali satu sama lain, semua akibat perkawinan itu menurut hukum dengan sendirinya timbul kembali, seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian. Namun hal ini tidak mengurangi kelanjutan berlakunya perbuatan-perbuatan yang sekiranya telah dilakukan terhadap pihak-pihak ketiga selama waktu antara perceraian itu dengan perkawinan baru, dan tidak mengurangi kelanjutan berlakunya penetapan-penetapan Hakim, yang sekiranya telah memecat atau melepaskan suami isteri itu dan perwalian atas anak-anak mereka sendiri, penetapan-penetapan mana harus dipandang sebagai pemecatan atau pelepasan dan kekuasaan orangtua. Segala persetujuan antara suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal.