HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Harta Bersama Menurut Undang-Undang
Pasal 119
                          
BAGIAN 2
Pengurusan Harta Bersama
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Pasal 124
                          
BAGIAN 3
Pembubaran Gabungan Harta Bersama dan Hak untuk Melepaskan Diri Padanya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
                          
Pasal 126
BAGIAN 1
Perjanjian Kawin pada Umumnya
Pasal 139
                          
BAGIAN 2
Gabungan Keuntungan dan Kerugian dan Gabungan Hasil dari Pendapatan
(Tidak Berlaku Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Pasal 155
BAGIAN 4
Hibah-Hibah yang Diberikan Kepada Kedua Calon Suami Isteri atau Kepada Anak-anak dan Perkawinan Mereka
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 176
Pasal 180
Pasal 186
Pasal 199
                          
BAGIAN 2
Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 200
                          
BAGIAN 3
Perceraian Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
                          
Pasal 207
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Harta Bersama Menurut Undang-Undang
Pasal 119
                          Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut
                          hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami
                          isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan
                          lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu,
                          selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau
                          diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.
                          
Pasal
                          120
                          Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama
                          itu meliputi barang-barang bergerak dan barangbarang
                          tak bergerak suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun
                          yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh
                          secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini
                          yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya
                          dengan tegas.
Pasal
                          121
                          Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu
                          meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masmg suami
                          isteri, baik sebelum perkawinan mupun setelah perkawinan
                          maupun selama perkawinan.
Pasal
                          122
                          Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua
                          keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh
                          selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian
                          harta bersama itu.
Pasal
                          123
                          Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal
                          dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang
                          meninggal itu.
BAGIAN 2
Pengurusan Harta Bersama
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Pasal 124
                          Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu.
                          Dia boleh menjualnya, memindahtangankannya dan membebaninya
                          tanpa bantuan isterinya, kecuali dalam hal yang diatur
                          dalam Pasal 140. Dia tidak boleh memberikan harta bersama
                          sebagai hibah antara mereka yang sama-sama masih hidup,
                          baik barang-barang tak bergerak maupun keseluruhannya
                          atau suatu bagian atau jumlah yang tertentu dan barang-barang
                          bergerak, bila bukan kepada anak-anak yang lahir dan
                          perkawinan mereka, untuk memberi suatu kedudukan. Bahkan
                          dia tidak boleh menetapkan ketentuan dengan cara hibah
                          mengenai sesuatu barang yang khusus, bila dia memperuntukkan
                          untuk dirinya hak pakai hasil dari barang itu.
Pasal
                          125
                          Bila si suami tidak ada, atau berada dalam keadaan tidak
                          mungkin untuk menyatakan kehendaknya, sedangkan hal
                          ini dibutuhkan segera, maka si isteri boleh mengikatkan
                          atau memindahtangankan barang-barang dan harta bersama
                          itu, setelah dikuasakan untuk itu oleh Pengadilan Negeri.
BAGIAN 3
Pembubaran Gabungan Harta Bersama dan Hak untuk Melepaskan Diri Padanya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Pasal 126
                          Harta bersama bubar demi hukum: 1°. karena kematian;
                          2°. karena perkawinan atas izin hakim setelah suami
                          atau isteri tidak ada; 3°. karena perceraian; 4°. karena
                          pisah meja dan ranjang; 5°. karena pemisahan harta.
                          Akibat-akibat khusus dan pembubaran dalam hal-hal tersebut
                          pada nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°pasal ini, diatur dalam
                          bab-bab yang membicarakan soal ini. 
Pasal
                          127
                          Setelah salah seorang dan suami isteri meninggal, maka
                          bila ada meninggalkan anak yang masih di bawah umur,
                          pihak yang hidup terlama wajib untuk mengadakan pendaftaran
                          harta benda yang merupakan harta bersama dalam waktu
                          empat bulan. Pendaftaran harta bersama itu boleh dilakukan
                          di bawah tangan, tetapi harus dihadiri oleh wali pengawas.
                          Bila pendaftaran harta bersama itu tidak diadakan, gabungan
                          harta bersama berlangsung terus untuk keuntungan si
                          anak yang masih di bawah umur dan sekali-kali tidak
                          boleh merugikannya.
Pasal
                          128
                          Setelah bubarnya harta bersama,. kekayaan bersama mereka
                          dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para
                          ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana
                          asal barang-barang itu. Ketentuan-ketentuan yang tercantum
                          dalam Bab XVII Buku Kedua, mengenai pemisahan harta
                          penginggalan, berlaku terhadap pembagian harta bersama
                          menurut undang-undang. 
Pasal
                          129
                          Pakaian, perhiasan dan perkakas untuk mata pencaharian
                          salah seorang dari suami isteri itu, beserta buku-buku
                          dan koleksi benda-benda kesenian dan keilmuan, dan akhirnya
                          surat-surat atau tanda kenang-kenangan yang bersangkutan
                          dengan asal usul keturunan salah seorang dari suami
                          isteri itu, boleh dituntut oleh pihak asal benda itu,
                          dengan membayar harga yang ditaksir secara musyawarah
                          atau oleh ahli-ahli. 
Pasal
                          130
                          Setelah pembubaran harta bersama, suami boleh ditagih
                          atas utang dan harta bersama seluruhnya, tanpa mengurangi
                          haknya untuk minta penggantian setengah dan utang itu
                          kepada isterinya atau kepada para ahli waris si isteri.
Pasal
                          131
                          Suami atau isteri, setelah pemisahan dan pembagian seluruh
                          harta bersama, tidak boleh dituntut oleh para kreditur
                          untuk membayar utang-utang yang dibuat oleh pihak lain
                          dari suami atau isteri itu sebelum perkawinan, dan utang-utang
                          itu tetap menjadi tanggungan suami atau isteri yang
                          telah membuatnya atau para ahil warisnya; hal ini tidak
                          mengurangi hak pihak yang satu untuk minta ganti rugi
                          kepada pihak yang lain atau ahli warisnya. 
Pasal
                          132
                          Isteri berhak melepaskan haknya atas harta bersama;
                          segala perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan
                          ini batal; sekali melepaskan haknya, dia tidak boleh
                          menuntut kembali apa pun dari harta bersama, kecuali
                          kain seprai dan pakaian pribadinya. Dengan pelepasan
                          ini dia dibebaskan dan kewajiban untuk ikut membayar
                          utang-utang harta bersama. Tanpa mengurangi hak para
                          kreditur atas harta bersama, si isteri tetap wajib untuk
                          melunasi utang-utang yang dari pihaknya telah jatuh
                          ke dalam harta bersama; hal ini tidak mengurangi haknya
                          untuk minta penggantian seluruhnya kepada suaminya atau
                          ahli warisnya. 
Pasal
                          133
                          Isteri yang hendak menggunakan hak tersebut dalam pasal
                          yang lalu, wajib untuk menyampaikan akta pelepasan,
                          dalam waktu satu bulan setelah pembubaran harta bersama
                          itu, kepada paniteria Pengadilan Negeri di tempat tinggal
                          bersama yang terakhir, dengan ancaman akan kehilangan
                          hak itu (bila lalai). Bila gabungan itu bubar akibat
                          kematian suaminya, maka tenggang waktu satu bulan berlaku
                          sejak si isteri mengetahui kematian itu. 
Pasal
                          134
                          Bila dalam jangka waktu tersebut di atas isteri meninggal
                          dunia, sebelum menyampaikan akta pelepasan. para ahli
                          warisnya berhak melepaskan hak mereka atas harta bersama
                          itu dalam waktu satu bulan setelah kematian itu, atau
                          setelah mereka mengetahui kematian itu, dan dengan cara
                          seperti yang diuraikan dalam pasal terakhir. Hak isteri
                          untuk menuntut kembali kain seprai dan pakaiannya dan
                          harta bersama itu, tidak dapat diperjuangkan oleh para
                          ahli wanisnya. 
Pasal
                          135
                          Bila para ahli waris tidak sepakat dalam tindakan, sehingga
                          sebagian menerima dan yang lain melepaskan diri dari
                          harta bersama itu, maka yang menerima itu, tidak dapat
                          memperoleh lebih dari bagian warisan yang menjadi haknya
                          atas barang-barang yang sedianya menjadi bagian isteri
                          itu seandainya terjadi pemisahan harta. Sisanya dibiarkan
                          tetap pada si suami, atau para ahli warisnya, yang sebaliknya
                          berkewajiban terhadap ahli waris yang melakukan pelepasan,
                          untuk memenuhi apa saja yang sedianya akan dituntut
                          oleh si isteri dalam hal pelepasan, tetapi hanya sebesar
                          bagian warisan yang menjadi hak ahli waris yang melakukan
                          pelepasan. 
Pasal
                          136
                          Isteri yang telah menarik pada dirinya tidak berhak
                          melepaskan diri dari harta bersama itu. Tindakan-tindakan
                          yang menyangkut pengurusan semata-mata atau penyelamatan,
                          tidak membawa akibat seperti itu. 
Pasal
                          137
                          Isteri yang telah menghilangkan atau menggelapkan barang-barang
                          dan harta bersama, tetap berada dalam penggabungan meskipun
                          telah melepaskan dirinya; hal yang sama berlaku bagi
                          para ahli warisnya. 
Pasal
                          138
                          Dalam hal gabungan harta bersama berakhir karena kematian
                          si isteri para ahli warisnya dapat melepaskan diri dari
                          harta bersama itu, dalam waktu dan dengan cara seperti
                          yang diatur mengenai si isteri sendiri. 
BAB VII
PERJANJIAN KAWIN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
PERJANJIAN KAWIN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Perjanjian Kawin pada Umumnya
Pasal 139
                          Para calon suami isteri dengan peranjian kawin dapat
                          menyimpang dan peraturan undang-undang mengenai harta
                          bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata
                          susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan
                          pula ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal
                          140
                          Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber
                          pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan
                          sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang
                          dibenikan kepada yang masih hidup paling lama. Demikian
                          pula perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang
                          diperuntukkan bagi si suami sebagai kepala persatuan
                          suami isteri; namun hal ini tidak mengurangi wewenang
                          isteri untuk mensyaratkañ bagi dirinya pengurusan harta
                          kekayaan pribadi, baik barang-barang bergerak maupun
                          barang-barang tak bergerak di samping penikmatan penghasilannya
                          pnbadi secara bebas. Mereka juga berhak untuk membuat
                          perjanjian, bahwa meskipun ada golongan harta bersama,
                          barang-barang tetap, surat-surat pendaftaran dalam buku
                          besar pinjaman-pinjaman negara, surat-surat berharga
                          lainnya dan piutang-piutang yang diperoleh atas nama
                          isteri, atau yang selama perkawinan dan pihak isteri
                          jatuh ke dalam harta bersama, tidak boleh dipindahtangankan
                          atau dibebani oleh suaminya tanpa persetujuan si isteri.
Pasal
                          141
                          Para calon suami isteri, dengan mengadakan perjanjian
                          perkawinan, tidak boleh melepaskan hak yang diberikan
                          oleh undang-undang kepada mereka atas wanisan keturunan
                          mereka, pun tidak boleh mengatur warisan itu.
Pasal
                          142
                          Mereka tidak boleh membuat perjanjian, bahwa yang satu
                          mempunyai kewajiban lebih besar dalam utang-utang daripada
                          bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.
                          
Pasal
                          143
                          Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata
                          sepintas lalu, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur
                          oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri,
                          atau oleh beberapa adat kebiasaan, undangundang, kitab
                          undang-undang atau peraturan daerah, yang pemah berlaku
                          di Indonesia.
Pasal
                          144
                          Tidak adanya gabungan harta bersama tidak berarti tidak
                          adanya keuntungan dan kerugian bersama, kecuali jika
                          hal mi ditiadakan secara tegas. Penggabungan keuntungan
                          dan kerugian diatur dalam Bagian 2 bab ini.
                          Pasal 145
                          Juga dalam hal tidak digunakannya atau dibatasinya gabungan
                          harta bersama, boleh ditetapkan dalani jumlah yang harus
                          disumbangkan oleh si isteri setiap tahun dan hartanya
                          untuk biaya rumah tangga dan pendidikan anak-anak. 
Pasal
                          146
                          Bila tidak ada perjanjian mengenai hal itu, hasil-hasil
                          dan pendapatan dan harta isteri masuk penguasaan suami.
Pasal
                          147
                          Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum
                          pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila
                          tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai
                          berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh
                          ditentukan saat lain untuk itu. 
Pasal
                          148
Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum
                          perkawinan dilangsungkan, tidak dapat diadakan selain
                          dengan akta, dalarn bentuk yang sama seperi akta perjanjian
                          yang dulu dibuat. Lagi pula tiada perubahan yang berlaku
                          jika diadakan tanpa kehadiran dan izin orang-orang yang
                          telah menghadiri dan dan menyetujui perjanjian kawin
                          itu. 
Pasal
                          149
                          Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak
                          boleh diubah dengan cara apa pun. 
Pasal
                          150
                          Jika tidak ada gabungan harta bersama, maka masuknya
                          barang-barang bergerak, terkecuali surat-surat pendaftaran
                          pinjaman-pinjaman negara dan efek-efek dan surat-surat
                          piutang atas nama, tidak dapat dibuktikan dengan cara
                          lain daripada dengan cara mencantunikannya dalam perjanjian
                          kawin, atau dengan pertelaan yang ditandatangi oleh
                          notaris dan pihak-pihak yang bersangkutan, dan dilekatkan
                          pada surat ash perjanjian kawin, yang didalamnya hal
                          itu harus tercantum.
Pasal
                          151
                          Anak di bawah umur yang memenuhi syarat-syarat untuk
                          melakukan perkawinan, juga cakap untuk memberi persetujuan
                          atas segala peranjian yang boleh ada dalam perjanjian
                          kawin, asalkan dalam pembuatan perjanjian itu, anak
                          yang masih dibawah umur itu dibantu oleh orang yang
                          persetujuannya untuk melakukan perkawinan itu diperlukan.
                          Bila perkawinan itu harus berlangsung dengan izin tersebut
                          dalam Pasal 38 dan Pasal 41, maka rencana perjanjian
                          kawm itu harus dilampirkan pada permohonan izin itu,
                          agar tentang hal itu dapat sekalian diambil ketetapan.
                          
Pasal
                          152
                          Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang
                          menyimpang dan harta bersarna menurut undang-undang,
                          seluruhnya atau sebagian, tidak akan benlaku bagi pihak
                          ketiga sebelum han pendaftaran ketentuan-ketentuan itu
                          dalam daftar umum, yang harus diselenggarakan di kepaniteraan
                          pada Pengadilan Negeni, yang di daerah hukumnya perkawinan
                          itu dilangsungkan. atau kepaniteraan di mana akta perkawinan
                          itu didaf tarkan, jika perkawinan berlangsung di luar
                          negeri. 
Pasal
                          153
                          Segala ketentuan mengenai gabungan harta bersama selalu
                          benlaku selama tidak ada penyimpangan daripadanya, baik
                          yang dibuat secara tertulis, maupun secara tersirat,
                          dalam perjanjian kawin. Bagaimanapun sifat dan cara
                          gabungan harta bersama diperjanjikan, isteri atau para
                          ahli warisnya berhak untuk melepaskan din daripadanya,
                          dengan cara dan dalam hal-hal seperti yang diatur dalam
                          bab yang lalu. 
Pasal
                          154
                          Perjanjian kawin, demikian pula hibah-hibah yang berkenaan
                          dengan perkawinan, tidak berlaku bila tidak diikuti
                          oleh perkawinan.
BAGIAN 2
Gabungan Keuntungan dan Kerugian dan Gabungan Hasil dari Pendapatan
(Tidak Berlaku Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Pasal 155
                          Bila para calon suami isteri hanya memperjanjikan, bahwa
                          harus ada gabungan keuntungan dan kerugian, maka persyaratan
                          mi menutup jalan untuk mengadakan gabungan harta bersama
                          secara menyeluruh menurut undang-undang dan segala keuntungan
                          yang diperoleh suami isteri selama perkawinan harus
                          dibagi antara mereka, sedangkan segala kerugian harus
                          dipikul bersama, bila gabungan harta bersama bubar.
Pasal
                          156
                          Masing-masmg dan suami isteri mendapat separuh keuntungan
                          dan memikul separuh kerugian, bila mengenai hal itu
                          dalam perjanjian kawin tidak ada ketentuan-ketentuan
                          lain. 
Pasal
                          157
                          Yang dianggap sebagai keuntungan pada harta bersama
                          suami isteri ialah bertambahnya harta kekayaan mereka,
                          berdua, yang selama perkawinan timbul dan hasil harta
                          kekayaan mereka dan pendapatan masing-masing, dan usaha
                          dan kerajinan masing-masing dan dan penabungan pendapatan
                          yang tidak dihabiskan, yang dianggap sebagai kerugian
                          ialah berkurangnya harta benda itu akibat pengeluaran
                          yang lebih tinggi dan pendapatan.
Pasal
                          158
                          Apa saja yang diperoleh seorang suami atau isten selama
                          perkawinan dan warisan, wasiat atau hibah, entah berasal
                          dan keluarga entah dan orang lain, tidak termasuk keuntungan,
                          dengan tidak mengurangi ketentutan Pasal 167.
Pasal
                          159
                          Barang-barang tetap dan efek-efek yang dibeli selama
                          perkawinan, atas nama siapa pun juga dianggap sebagai
                          keuntungan, kecuali bila terbukti sebaliknya. 
Pasal
                          160
                          Naik atau turunnya harga barang salah seorang dan suami
                          isteri itu, tidak dihitung sebagai keuntungan atau kerugian
                          bersama.
Pasal
                          161
                          Perbaikan barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan
                          tanah, perdamparan lumpur, penanganan oleh tukang kayu
                          atau karena hal-hal lain, tidak dianggap sebagai keuntungan
                          bersama, melainkan hanya menguntungkan pemiik barang-barang
                          itu. 
Pasal
                          162
                          Kerusakan atau pengurangan karena kebakaran, kebanjiran,
                          hanyut atau lain sebagainya, tidak termasuk kerugian
                          bersama, tetapi menjadi beban si pemilik barang yang
                          rusak atau berkurang itu. 
Pasal
                          163
                          Semua utang kedua suami isteri itu bersama-sama, yang
                          dibuat selama perkawinan, harus dihitung sebagai kerugian
                          bersama. Apa yang dirampas akibat kejahatan salah seorang
                          dan suami isteri itu, tidak termasuk kerugian bersama
                          itu.
Pasal
                          164
                          Perjanjian, bahwa antara suami isteri hanya akan ada
                          gabungan penghasilan dan pendapatan saja, mengandung
                          arti secara diam-diam bahwa tiada gabungan harta bersama
                          secara menyeluruh menurut undangundang dan tiada pula
                          gabungan keuntungan dan kerugian. 
Pasal
                          165
                          Barang-barang bergerak kepunyaan masing-masing suami
                          isteri sewaktu melakukan perkawinan, harus dinyatakan
                          dengan tegas dalam akta perjanjian kawin sendiri, atau
                          dalam surat pertelaan yang ditandatangani oleh Notaris
                          dan para pihak yang berjanji, dan dilekatkan pada akta
                          asli perjanjian kawin, yang di dalamnya harus tercantum
                          hal itu, baik jika gabungan keuntungan dan kerugian
                          saja yang dipersyaratkan, maupun jika dipersyaratkan
                          gabungan penghasilan dan pendapatan seperti yang diuraikan
                          dalam Pasal 155 dan Pasal 164; tanpa bukti ini barang-barang
                          bergerak itu dianggap sebagai keuntungan.
Pasal
                          166
                          Adanya barang-barang bergerak yang diperoleh masing-masing
                          pihak dan suami isteri dengan pewarisan, hibah wasiat
                          atau hibah biasa selama perkawinan harus diperlthatkan
                          dengan surat pertelaan. Bila tidak ada surat pertelaan
                          barang-barang bergerak yang diperoleh si suami selama
                          perkawinan atau bila tidak ada surat yang memperlihatkan
                          apa saja barang-barang itu dan berapa harga masing-masing,
                          istri itu atau para ahli warisnya berwenang untuk membuktikan
                          adanya dan harga barang-barang itu dengan saksi-saksi,
                          dan jika perlu, dengan menunjukkan bahwa umum mengetahuinya.
Pasal
                          167
                          Yang termasuk penghasilan dan pendapatan ialah segala
                          hibah wasiat atau hibah penerimaan uang tahunan, bulanan,
                          mingguan dan sebagainya seperti juga cagak hidup, dan
                          dengan demikian tercakup kedua jenis golongan yang dibicarakan
                          dalam bagian ini. 
BAGIAN
                          3 
Hibah-Hibah Antara Kedua Calon Suami Isteri
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Hibah-Hibah Antara Kedua Calon Suami Isteri
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal
                          168
                          Dalam mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami
                          isteri, secara timbal balik atau secara sepihak, boleh
                          memberikan hibah yang menurut pertimbangan mereka pantas
                          diberikan, tanpa mengurangi pemotongan hibah itu sejauh
                          penghibahan itu kiranya akan merugikan mereka yang berhak
                          atas suatu bagian menurut undang-undang. 
Pasal
                          169
                          Hibah-hibah itu dapat berkenaan dengan banang-barang
                          yang telah ada seperti yang dirinci dalam akta hibahnya,
                          dapat pula dengan seluruh atau sebagian harta wanisan
                          si penghibah. 
Pasal
                          170
                          Pemberian hibah-hibah demikian itu berlaku biar pun
                          disambut tanpa pernyataan setuju secara tegas oleh pihak
                          yang diberi hibah. 
                          Pasal 171
                          Hibah-hibah itu dapat diberikan dengan persyaratanpersyaratan,
                          yang pelaksanaannya tergantung pada kehendak si penghibah.
Pasal
                          172
                          Hibah yang terdiri dan barang-barang yang telah ada
                          dan tertentu tidak dapat ditarik kembali, kecuali jika
                          tidak dipenuhi persyaratan-persyaratan Hibah itu.
Pasal
                          173
                          Hibah yang mencakup seluruh atau sebagian warisan si
                          penghibah tidak dapat ditarik kembali, dengan pengertian,
                          bahwa dia tidak lagi menguasai barang-barang yang termasuk
                          dalam hibah itu, kecuali uang dalam jumlah-jumlah kecil
                          untuk upah, atau untuk soal-soal lain menurut pertimbangan
                          hakim. Bila syarat-syarat tidak dipenuhi, hibah-hibah
                          itu dapat ditank kembali.
Pasal
                          174
                          Hibah yang terdirii dari barang-barang yang telah ada
                          dan terinci secara tertentu, dan diberikan antara suami
                          isteri dalam perjanjian kawin, tak dapat diangap diberikan
                          dengan syarat, bahwa penerimaan hibah harus hidup lebih
                          lama danipada pemberinya, kecuali bila syarat yang dibuat
                          secara tegas dalam perjanjian. 
Pasal
                          175
                          Tiada hibah seluruh atau sebagian dan warisan si penghibah,
                          yang diberikan dalam perjanjian kawin, baik yang diberikan
                          oleh yang seorang dan suami isteri kepada yang lain,
                          maupun yang diberikan secara timbal balik, akan beralih
                          kepada anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, bila
                          yang diberi hibah meninggal sebelum si penghibah. 
BAGIAN 4
Hibah-Hibah yang Diberikan Kepada Kedua Calon Suami Isteri atau Kepada Anak-anak dan Perkawinan Mereka
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 176
                          Baik dalam penjanjian kawin, maupun dengan akta Notaris
                          tersendiri, yang dibuat sebelum pelaksanaan perkawinan,
                          pihak ketiga boleh memberikan hibah, yang menurut pendapat
                          mereka pantas diberikan kepada kedua calon suami isteri
                          atau kepada salah seorang dan mereka, dengan tidak mengurangi
                          kemungkinan untuk mengurangi hibah itu bila dengan hibah
                          itu orang yang mempunyai hak atas suatu bagian menurut
                          undang-undang dirugikan. 
Pasal
                          177
                          Bila hibah-hibah itu dibenkan dalam perjanjian kawin,
                          maka untuk berlakunya secara sah tidak perlu ada persetujuan
                          tegas dan yang diberi hibah; sebaliknya bila hibah itu
                          diberikan dengan akta tersendiri, maka hal itu tidak
                          mempunyai akibat kecuali setelah ada persetujuan tegas
                          untuk menerima. 
Pasal
                          178
                          Suatu hibah yang terdiri dan seluruh atau sebagian warisan
                          si penghibah, meskipun diberikan hanya untuk kedua suami
                          isteni atau untuk salah seorang dan mereka, selalu dianggap
                          diberikan untuk anak-anak dan keturunan mereka, bila
                          si penghibah hidup lebih lama daripada yang diberi hibah,
                          dan bila dalam akta tidak ditentukan lain. Hibah seperti
                          itu hapus, bila si penghibah hidup lebih lama daripada
                          anak-anak dan keturunan mereka selanjutnya yang diberi
                          hibah.
Pasal
                          179
                          Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 169, 171, 172,
                          dan 173, berlaku juga pada hibah-hibah yang dibicarakan
                          dalam bagian ini. 
BAB VIII
GABUNGAN HARTA BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
GABUNGAN HARTA BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 180
                          Juga dalam perkawinan kedua dan berikutnya,menurut hukum
                          ada gabungan harta benda menyeluruh antara suami isteri,
                          bila dalam perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan
                          lain.
Pasal
                          181
                          Akan tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila
                          ada anak dan keturunan dan perkawinan yang sebelumnya,
                          suami atau isteri yang baru, oleh percampuran harta
                          dan utang-utang pada suatu gabungan, tidak boleh memperoleh
                          keuntungan yang lebih besar daripada jumlah bagian terkecil
                          yang diperoleh seorang anak atau bila anak itu telah
                          meninggal lebih dahulu, oleh turunannya dalam penggantian
                          ahli waris, dengan ketentuan, bahwa keuntungan ini sekali-kali
                          tidak boleh melebihi seperempat bagian dan harta benda
                          suami atau isteri yang kawin lagi itu. Anak-anak dan
                          perkawinan terdahulu atau keturunan mereka, pada waktu
                          terbukanya warisan dan suami atau isteni yang kawm lagi
                          berhak menuntut pemotongan atau pengurangan; dan apa
                          yang melebihi bagian yang diperkenankan, masuk ke dalam
                          warisan itu.
Pasal
                          182
                          Suami atau isteri, yang mempunyai anak-anak dan perkawinan
                          yang terdahulu dan melakukan perkawinan berikutnya,
                          tidak boleh menyediakan kepada suami atau isteri yang
                          baru, dengan perjanjian kawin itu, keuntungan-keuntungan
                          yang lebih daripada yang tersebut dalam pasal sebelum
                          ini. 
Pasal
                          183
                          Suami isteri tidak diperkenankan dengan cara yang berliku-liku
                          saling memberi hibah lebih daripada yang diperkenankan
                          dalam ketentuan-ketentuan di atas. Semua hibah yang
                          diberikan dengan dalih yang dikarang-karang, atau diberikan
                          kepada orang-orang perantara, adalah batal. 
Pasal
                          184
                          Yang dimaksud dengan hibah yang diberikan kepada perantara
                          ialah hibah yang diberikan oleh seorang suami atau isteri
                          kepada semua anak atau salah seorang anak dan perkawinan
                          terdahulu isteri atau suaminya, demikian pula hibah
                          yang diberikan kepada keluarga sedarah penghibah dan
                          pada waktu penghibahan diperkirakan akan menjadi warisan
                          isteri atau suami penghibah itu, meskipun suami atau
                          isteri penghibah ini mungkin tidak hidup lebih lama
                          dan penerima hibah.
Pasal
                          184a
                          Pasal-pasal 181-184, dalam hal suami isteri yang kawin
                          kembali satu sama lain, tidak berlaku bagi anakanak
                          atau keturunan dan perkawinan mereka yang terdahulu.
Pasal
                          185
                          Juga jika ada anak-anak dan perkawinan yang dulu, maka
                          keuntungan dan kerugian harus dibagi rata antara suami
                          isteri, kecuali bila peraturan tentang itu ditiadakan
                          atau diubah oleh perjanjian kawin. 
BAB IX
PEMISAHAN HARTA BENDA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
PEMISAHAN HARTA BENDA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 186
                          Selama perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan
                          akan pemisahan harta benda kepada Hakim, tetapi hanya
                          dalam hal-hal:
                          
1º. bila suami, dengan kelakuan buruk memboroskan barang-barang dan gabungan harta bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran.
                          
2°. bila karena kekacaubalauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami, jaminan untuk harta perkawinan isteri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak isteri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si isteri, harta itu berada dalam keadaan bahaya. Pemisahan harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama adalah batal.
1º. bila suami, dengan kelakuan buruk memboroskan barang-barang dan gabungan harta bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran.
2°. bila karena kekacaubalauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami, jaminan untuk harta perkawinan isteri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak isteri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si isteri, harta itu berada dalam keadaan bahaya. Pemisahan harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama adalah batal.
Pasal
                          187
                          Tuntutan akan pemisahan harta benda harus diumumkan
                          secara terbuka. 
Pasal
                          188
                          Orang yang berpiutang kepada si suami dapat ikut campur
                          dalam penyidangan perkara untuk menentang tuntutan akan
                          pemisahan harta benda itu.
Pasal
                          189
                          Putusan Hakim yang mengabulkan tuntutan akan pemisahan
                          harta benda itu, sebelum pelaksanaannya, harus diumumkan
                          secara terbuka, dengan ancaman menjadi batal pelaksanaannya
                          bila tidak dipenuhi persyaratan pengumuman itu. Putusan
                          tentang dikabulkannya pemisahan harta benda itu, dalam
                          hal akibat hukumnya, mempunyai kekuatan berlaku surut,
                          terhitung dari hari gugatan diajukan. 
Pasal
                          190
                          Selama penyidangan, isteri boleh melakukan tindakan-tindakan,
                          dengan seizin Hakim, untuk menjaga agar barang-barangnya
                          tidak hilang atau diboroskan si suami.
Pasal
                          191
                          Keputusan di mana pemisahan harta benda diizinkan, hapus
                          menurut ukum, bila hal itu tidak dilaksanakan secara
                          sukarela dengan pembagian barang-barang itu, seperti
                          yang ternyata dan akta otentik tentang itu; atau bila
                          dalam waktu satu bulan setelah putusan itu memperoleh
                          kekuatan hukum tetap, si isteri tidak mengajukan tuntutan
                          untuk pelaksanaannya kepada Hakim dan tidak melanjutkan
                          penuntutan secara teratur .
Pasal
                          192
                          Para kreditur si suami yang tidak turut campur dalam
                          penyidangan, boleh menentang pemisahan itu, meskipun
                          hal itu telah dilaksanakan, bila hak-hak mereka dengan
                          adanya pelaksanaan itu, secara sengaja dirugikan. 
Pasal
                          193
                          Meskipun ada pemisahan harta benda, si isteri wajib
                          memberi sokongan untuk biaya rumah tangga dan pendidikan
                          anak-anak yang dilahirkan olehnya karena perkawinan
                          dengan si suami, menurut perbandingan antara harta si
                          isteri dan harta si suami. Bila si suami ada dalam keadaan
                          tidak mampu, biaya-biaya itu menjadi tanggungan si isteri
                          saja. 
Pasal
                          194
                          Isteri yang berpisah harta benda dengan suaminya, memperoleh
                          kembali kebebasan untuk mengurusnya, dan meskipun ada
                          ketentuan-ketentuan Pasal 108, dia dapat memperoleh
                          izin umum dan hakim untuk menguasai barang-barang bergeraknya.
                          
Pasal
                          195
                          Suami tidak bertanggung jawab kepada isterinya, bila
                          si isteri setelah berpisah harta bendanya, telah lalai
                          untuk memanfaatkan atau menanamkan kembali uang penjualan
                          barang tetap yang telah dipindahtangankannya atas izin
                          yang diperolehnya dan Hakim, kecuali bila si suami ikut
                          membantu dalam mengadakan kontrak, atau bila dapat dibuktikan,
                          bahwa uang itu telah diterima oleh suami, atau telah
                          dipergunakan untuk kepentingan suami. 
Pasal
                          196
                          Gabungan harta benda yang tetah dibubarkan, dapat dipulihkan
                          kembali atas persetujuan kedua suami isteri. Persetujuan
                          yang demikian tidak boleh diadakan selain dengan akta
                          otentik. 
Pasal
                          197
                          Bila gabungan harta bersama itu telah pulih kembali,
                          barang-barangnya dikembalikan ke keadaan semula, seakan-akan
                          tidak pernah ada pemisahan, tanpa mengurangi kewajiban
                          si isteri untuk memenuhi perjanjian, yang dibuatnya
                          selama waktu sejak pemisahan sampai dengan pemulihan
                          kembali gabungan harta bersama itu. Segala perjanjian
                          yang oleh suami isteri itu dipergunakan untuk memulihkan
                          kembali gabungan harta bersama itu dengan syarat-syarat
                          yang semula, adalah batal. 
Pasal
                          198
                          Suami isteri itu wajib untuk mengumumkan pemulihan kembali
                          gabungan harta bersama itu secara terbuka. Selama pengumuman
                          seperti itu seperti itu belum dilaksanakan, suami isteri
                          itu tidak boleh mempersoalkan akibat-akibat pemulihan
                          gabungan harta bersama itu dengan pihak-pihak ketiga.
                          
BAB X
PEMBUBARAN PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
PEMBUBARAN PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
                          BAGIAN 1 
Pembubaran Perkawinan pada Umumnya
Pembubaran Perkawinan pada Umumnya
Pasal 199
                          Perkawinan bubar:
                          
1°. oleh kematian;
                          
2°. oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri selama sepuluh tahun, yang disusul oleh perkawinan baru isteri atau suaminya. sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab 18;
                          
3°. oleh keputusan Hakim setelah pisah meja dan ranjang dan pendaftaran Catatan Sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini;
                          
4°. oleh perceraian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 3 bab ini.
1°. oleh kematian;
2°. oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri selama sepuluh tahun, yang disusul oleh perkawinan baru isteri atau suaminya. sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab 18;
3°. oleh keputusan Hakim setelah pisah meja dan ranjang dan pendaftaran Catatan Sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini;
4°. oleh perceraian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 3 bab ini.
BAGIAN 2
Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 200
                          Bila suami isteri pisah meja dan ranjang, baik karena
                          salah satu alasan dan alasan-alasan yang tercantum dalam
                          pasal 233, maupun atas permohonan kedua belah pihak,
                          dan perpisahan itu tetap berlangsung selama lima tahun
                          penuh tanpa perdamaian antara kedua belah pihak. maka
                          mereka masing-masing bebas untuk menghadapkan pihak
                          lam ke pengadilan, dan menuntut agar perkawinan mereka
                          dibubarkan. 
Pasal
                          201
                          Tuntutan itu harus segera ditolak, bila pihak tergugat,
                          setelah tiga kali dan bulan ke bulan dipanggil ke Pengadilan
                          tidak muncul-muncul, atau datang dengan mengadakan perlawanan
                          terhadap tuntutan itu, atau menyatakan bersedia untuk
                          berdamai dengan pihak lawan. 
Pasal
                          202
                          Bila pihak tergugat menyetujui tuntutan, Pengadilan
                          Negeri harus memerintahkan, agar suami isteri itu secara
                          pribadi bersama-sama menghadap seorang atau lebih hakim
                          anggota, yang akan berusaha mendamaikan mereka. Bila
                          usaha itu tidak berhasil, Hakim harus memerintahkan
                          untuk kembali lagi, paling cepat tiga bulan dan paling
                          lambat enam bulan setelah pertama kali menghadap. Bila
                          ada alasan yang sah untuk tidak menghadap maka anggota
                          atau para anggota yang ditunjuk itu harus pergi ke rumah
                          suami isteri itu. Bila salah seorang dari suami isteri,
                          atau kedua-duanya, bertempat tinggal di luar daerah
                          hukum Pengadilan Negeri yang kepadanya permohonan diajukan,
                          maka Pengadilan Negeri itu boleh meminta Pengadilan
                          Negeri yang di daerah hukumnya kedua suami isteri itu
                          bertempat tinggal untuk melakukan tindakan-tindakan
                          tersebut dalam tiga alinea terdahulu. Pengadilan Negeri
                          ini akan membuat berita acara tentang tindakan-tindakan
                          yang dilakukannya dan segera mengirimkannya kepada Pengadilan
                          Negeri tersebut pertama. Bila salah seorang dan suami
                          isteri, atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar
                          Indonesia, Pengadilan Negeri boleh meminta kepada seorang
                          pejabat Pengadilan di negara tempat mereka berdiam,
                          untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam alinea
                          satu dan dua, atau memerintahkannya kepada Pegawai Perwakilan
                          Indonesia di tempat tinggal suami isteri itu. Berita
                          Acara mengenai hal itu dikirimkan kepada Pengadilan
                          Negeri itu. 
Pasal
                          203
                          Bila pertemuan yang kedua ternyata tidak berhasil juga,
                          maka setelah mendengar penuntut umum, Pengadilan Negeri
                          harus mengambil keputusan dan menerima tuntutan itu,
                          jika segala persyaratan acara telah dipenuhi seperti
                          yang dikemukakan di atas. Namun demikian, setelah mengadakan
                          pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk menangguhkan
                          putusan selama enam bulan, bila ternyata baginya masih
                          ada kemungkinan untuk berdamai. 
Pasal
                          204
                          Terhadap putusan Pengadilan Negeri ini boleh dimintakan
                          banding kepada Hakim yang lebih tinggi selambat-lambatnya
                          dalam waktu satu bulan. 
Pasal
                          205
                          Perkawinan itu dibubarkan oleh putusan tersebut dan
                          pendaftarannya dalam daftar-daftar Catatan Sipil. Pendaftarannya
                          harus dilakukan dengan cara, dalam jangka waktu dan
                          dengan ancaman hukuman seperti yang ditentukan dalam
                          Pasal 221 tentang perceraian.
Pasal
                          206
                          Pembubaran perkawinan tidak mengurangi akibat-akibat
                          yang diatur dalam Pasal 222 sampai dengan Pasal 228
                          dan Pasal 231 yang berdasarkan Pasal 246 juga berlaku
                          terhadap pisah meja dan ranjang, dan juga tidak mengurangi
                          syarat-syarat, yang berdasarkan permufakatan berkenaan
                          dengan pasal 237, telah ditetapkan oleh suami isteri
                          itu, baik terhadap diri mereka maupun terhadap pemeliharaan
                          dan pendidikan anak-anak. Pada waktu memutuskan pisah
                          meja dan ranjang itu, Hakim mengangkat salah seorang
                          dan antara orangtua yang telah melakukan kekuasaan orang
                          tua sebagai wali. Atas permohonan kedua orangtua atau
                          salah seorang dan mereka, Pengadilan Negeri berdasarkan
                          keadaan yang timbul setelah putusan pembubaran perkawinan
                          mempunyai kekuatan hukum yang pasti, boleh mengubah
                          penetapan yang telah diberikan berdasarkan alinea yang
                          lalu, dan persyaratan-persyaratan terhadap anak-anak
                          seperti yang termaksud dalam alinea pertama, setelah
                          mendengar atau memanggil dengan sah para orangtua, wali
                          pengawasnya dan keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak
                          yang masih dibawah umur. Boleh dinyatakan, bahwa penetapan
                          ini dapat segera dilaksanakan, meskipun ada perlawanan
                          atau banding dengan atau tanpa jaminan. Pemeriksaan
                          terhadap orangtua dan wali pengawas yang bertempat tinggal
                          di luar daerah hukum Pengadilan Negeri itu, boleh dilimpahkan
                          kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat
                          kediaman mereka, yang akan menyampaikan berita acara
                          tentang hal itu kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama.
                          Pemanggilan para orangtua dan wali pengawas dilakukan
                          dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333
                          terhadap keluarga sedarah dan semenda. Mereka dapat
                          mewakilkan diri dengan cara seperti yang ditentukan
                          dalam Pasal 334. Salah satu dari kedua orangtua yang
                          tidak mengajukan permohonan dan yang tidak menghadap
                          atas panggilan boleh mengadakan perlawanan dalam waktu
                          tiga puluh han setelah suatu penetapan atau suatu akta
                          yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaan
                          penetapan itu, disampaikan kepada orangtua itu sendiri,
                          atau setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak
                          dapat tidak memberi kesimpulan, bahwa dia telah mengerti
                          tentang penetapan itu atau tentang pelaksanaannya yang
                          dimulai. Orangtua yang permohonannya telah ditolak,
                          dan orangtua yang kendati melakukan perlawanan telah
                          dinyatakan salah, demikian pula yang perlawanannya telah
                          ditolak, boleh mohon banding dalam waktu tiga puluh
                          hari setelah keputusan diucapkan. Bila anak yang belum
                          dewasa belum benar-benar berada dalam kekuasaan orang
                          yang berdasarkan salah satu ketentuan pasal ini ditugaskan
                          menjadi wali, maka dalam putusan itu atau dalam penetapan
                          harus diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan
                          alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h
                          berlaku terhadap hal ini. 
Pasal
                          206a
                          Dalam kenyataan pemutusan atau pada pengubahan seperti
                          yang dimaksud dalam alinea ketiga Pasal 206b, bila ada
                          ketakutan yang beralasan, jangan-jangan orangtua yang
                          tidak diserahi tugas perwalian tidak akan memberi cukup
                          bantuan untuk pemeliharaan dan pendidikan anakanak yang
                          belum dewasa, Pengadilan Negeri dapat pula memberi perintah
                          tersebut dalam Pasal 230b, dengan cara dan dengan akibat-akibat
                          seperti yang yang ditentukan dalam pasal itu. Dalam
                          hal tidak ada perintah ini, dewan perwalian boleh menuntut
                          pembayaran itu kepada pengadilan, setelah penetapan
                          pembubaran perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar
                          Catatan Sipil. 
Pasal
                          206b
                          Ketentuan Pasal 232a berlaku juga bagi orang-orang yang
                          kawin kembali satu sama lain, setelah perkawinan mereka
                          yang dahulu dibubarkan sesuai dengan pasal-pasal sebelum
                          ini.
BAGIAN 3
Perceraian Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 207
                          Gugatan perceraian perkawinan harus diajukan kepada
                          Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya si suami mempunyai
                          tempat tinggal pokok, pada waktu memajukan permohonan
                          termaksud dalam Pasal 831 Reglemen Acara Perdata atau
                          tempat tinggal yang sebenarnya bila tidak mempunyai
                          tempat tinggal pokok. Jika pada waktu mengajukan surat
                          permohonan tersebut di atas si suami tidak mempunyai
                          tempat tinggal pokok atau tempat tinggal yang sesungguhnya
                          di Indonesia, maka gugatan itu hams diajukan kepada
                          Pengadilan Negeri tempat kediaman si isteri yang sebenarnya.
                          
Pasal
                          208
                          Perceraian perkawman sekali-kali tidak dapat terjadi
                          hanya dengan persetujuan bersama.
Pasal
                          209
                          Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan
                          hanya sebagai berikut:
                          1°. zina;
                          2°. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad
                          buruk;
                          
3°. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan;
                          
4°. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya.
3°. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan;
4°. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya.
Pasal
                          210
                          Bila salah seorang dan suami isteri itu dengan keputusan
                          Hakim dikenakan hukuman karena telah berzina, maka untuk
                          mendapatkan perceraian perkawinan, cukuplah salinan
                          surat putusan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri
                          dengan surat keterangan, bahwa putusan itu telah mempunyai
                          kekuatan hukum yang pasti. Ketentuan ini berlaku juga,
                          bila perceraian perkawinan ini dituntut karena si suami
                          atau si isteri dikenakan hukuman penjara lima tahun
                          atau hukuman yang lebih berat.
Pasal
                          211
                          Dalam hal perbuatan meninggalkan tempat tinggal bersama
                          dengan itikad buruk, demikian pula dalam hal perubahan
                          tempat tinggal pokok atau tempat tinggal sebenarnya,
                          yang terjadi setelah timbulnya sebab perceraian perkawinan,
                          tuntutan perceraian perkawinan itu boleh juga diajukan
                          kepada Pengadilan di tempat tinggal bersama yang terakhir.
                          Tuntutan akan perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan
                          tempat tinggal bersama dengan itikad buruk hanya dapat
                          dikabulkan, bila yang meninggalkan tempat tinggal bersama
                          tanpa alasan sah, tetap menolak untuk kembali kepada
                          suami atau isterinya. Tuntutan itu tidak boleh dimulai
                          sebelum lampau lima tahun, terhitung sejak suami atau
                          isteri itu meniitggalkan tempat tinggal bersama mereka.
                          Bila kepergian itu mempunyai alasan yang sah, jangka
                          waktu lima tahun itu akan dihitung sejak berakhirnya
                          alasan itu. 
Pasal
                          212
                          Isteri itu, baik sebagai penggugat untuk perceraian
                          maupun sebagai tergugat, dengan izin Hakim boleh meninggalkan
                          rumah suaminya selama berlangsungnya persidangan. Pengadilan
                          Negeri akan menunjuk rumah di mana isteri itu harus
                          tinggal. 
Pasal
                          213
                          Isteri itu tidak berhak untuk menuntut tunjangan nafkah,
                          yang setelah ditentukan Hakim harus dibayar oleh si
                          suami kepada isterinya selama berlangsungnya perkara
                          itu. Bila isteri itu, tanpa izin Hakim, meninggalkan
                          tempat tinggal yang ditunjuk baginya, maka tergantung
                          pada keadaan, dia boleh diberi hak lagi untuk menuntut
                          tunjangan, bahkan bila dia adalah penggugat, dia dapat
                          dinyatakan tidak dapat diterima untuk melanjutkan tuntutan
                          hukumnya. 
Pasal
                          214
                          Pengadilan Negeri, selama persidangan masih berjalan,
                          bebas untuk mencabut pelaksanaan kekuasaan orangtua
                          untuk sementara seluruhnya atau sebagaian, dan sejauh
                          dianggap perlu, memberikan wewenang-wewenang yang demikian
                          atas din dan barang-barang anak-anak kepada pihak lain
                          antara orangtua itu, atau kepada orang yang ditunjuk
                          Pengadilan Negeri, atau kepada dewan perwalian. Terhadap
                          penetapan-penetapan mi tidak diperkenankan memohon banding.
                          Penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai putusan
                          yang menolak gugatan perceraian mernperoleh kekuatan
                          hukum yang pasti; dalam hal gugatan diterima, penetapan-penetapan
                          itu tetap berlaku sampai satu bulan berlalu, setelah
                          penetapan yang diberikan berkenaan dengan itu untuk
                          mengatur soal perwalian memperoleh kekuatan hukum yang
                          pasti. Mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai
                          dengan alinea pertama, berlaku alinea ketujuh dan kedelapan
                          Pasal 319f. 
Pasal
                          215
                          Hak-hak si suami mengenai pengurusan harta si isten
                          tidak terhenti selama perkara berjalan, hal ini tidak
                          mengurangi wewenang si isteri untuk melindungi haknya,
                          dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang ditunjukkan
                          dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata. Semua
                          akta si suami yang sengaja mengurangi hak-hak si isteri
                          adalah batal. 
Pasal
                          216
                          Hak untuk menuntut perceraian perkawinan gugur jika
                          terjadi perdamaian suami isteri, entah perdamaian itu
                          terjadi setelah si suami atau si isteri mengetahui perbuatan-perbuatan
                          yang sedianya boleh dipakai sebagai alasan untuk menggugat,
                          entah setelah gugatan untuk perceraian dilakukan. Undang-undang
                          menganggap telah ada perdamaian, bila si suami dan si
                          isteri tinggal bersama lagi setelah isteri dengan izin
                          Hakim meninggalkan runiah kediaman mereka bersama.
Pasal
                          217
                          Suami atau isteri, yang mengajukan gugatan baru atas
                          dasar suatu sebab baru yang timbul setelah perdamaian,
                          boleh mepergunakan alasan-alasan yang lama untuk mendukung
                          gugatannya. 
Pasal
                          218
                          Gugatan untuk perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan
                          tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, gugur bila
                          suami atau isteri, sebelum diputuskan perceraian, kembali
                          ke rumah kediaman bersama. Namun bila setelah sebab
                          yang sah, pihak lain oleh memulai gugatan baru untuk
                          perceraian perkawinan enam bulan setelah kepergian itu,
                          dan boleh menggunakan alasanalasan lama untuk mendukung
                          gugatannya. Dalam hal itu, gugatan perceraian perkawinan
                          tidak akan gugur bila pihak yang meninggalkan tempat
                          tinggal bersama itu kembali sekali lagi.
Pasal
                          219
                          Dalam kedua hal yang diatur dalam Pasal 210, suanu atau
                          isteri yang membiarkan lampau waktu enam bulan terhitung
                          dari hari putusan Hakim mendapatkan kekuatan hukum yang
                          pasti, tidak dapat diterima lagi untuk memulai gugatan
                          perceraian perkawinan. Bila salah seorang dan suami
                          isteri itu berada di luar negeri pada waktu pihak yang
                          lain mendapat putusan hukuman, maka jangka waktu yang
                          ditetapkan adalah enam bulan dihitung mulai dari hari
                          kembalinya ke Indonesia. 
Pasal
                          220
Gugatan
                          untuk perceraian gugur, bila salah seorang dan kedua
                          suami isteri meninggal sebelum ada putusan. 
Pasal
                          221
                          Perkawinan dibubarkan oleh keputusan hakim dan pendaftaran
                          perceraian yang ditetapkan dengan putusan itu dalam
                          daftar-daftar Catatan Sipil. Pendaftaran itu harus dilakukan
                          atas permohonan kedua suami isteri atau salah seorang
                          dan mereka di tempat pendaltaran perkawinan itu. Jika
                          perkawinan itu dilaksanakan di luar Indonesia, maka
                          pendaftaran harus dilakukan dalam daftar-daftar Catatan
                          Sipil di Jakarta. Pendaftaran itu harus dilakukan dalam
                          jangka waktu enam bulan, terhitung dari hari putusan
                          itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Bila pendaftaran
                          itu tidak dilakukan dalam jangka waktu itu, kekuatan
                          putusan perceraian itu hapus, dan perceraian tidak dapat
                          dituntut sekali lagi atas dasar dan alasan yang sama.
Pasal
                          222
                          Suami atau isteri yang gugatannya untuk perceraian perkawinan
                          dikabulkan, boleh menikmati keuntungan-keuntungan yang
                          dijanjikan kepadanya oleh pihak lain berkenaan dengan
                          perkawinan mereka, sekalipun keuntungan-keuntungan itu
                          dijanjikan secara timbal balik.
Pasal
                          223
                          Sebaliknya, suami atau isteni yang dinyatakan kalah
                          dalam putusan perceraian itu, kehilangan semua keuntungan
                          yang dijanjikan oleh pihak lain kepadanya berkenaan
                          dengan perkawinan mereka.
Pasal
                          224
                          Dengan berlakunya perceraian perkawinan, keuntungan-keuntungan
                          yang dijanjikan akan keluar setelah kematian salah seorang
                          dan suami isteni itu, tidak segera dapat dituntut, pihak
                          yang gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan,
                          baru boleh mempergunakan haknya akan keuntungan-keuntungan
                          itu setelah pihak lawannya meninggal. 
Pasal
                          225
                          Bila suami atau isteri, yang atas permohonannya dinyatakan
                          perceraian, tidak mempunyai penghasilan yang mencukupi
                          untuk biaya penghidupan, maka Pengadilan Negeri akan
                          menetapkan pembayaran tunjangan hidup baginya dan harta
                          pihak yang lain.
Pasal
                          226
                          Dihapus dengan 5. 1938-622. 
Pasal
                          227
                          Kewajiban untuk memberi tunjangan hidup terhenti dengan
                          kematian si suami atau si isteri. 
Pasal
                          228
                          Tunjangan-tunjangan yang dijanjikan oleh pihak ketiga
                          dalam perjanjian perkawinan, tetap harus dibayar kepada
                          si suami atau si isteri yang mendapat janji untuk kepentingannya.
Pasal
                          229
                          Setelah memutuskan perceraian, dan setelah mendengar
                          atau memanggil dengan sah para orangtua atau keluarga
                          sedarah atau semenda dan anak-anak yang dibawah umur,
                          Pengadilan Negeri akan menetapkan siapa dan kedua orangtua
                          akan melakukan perwalian atas tiap-tiap anak, kecuali
                          jika kedua orangtua itu dipecat atau dilepaskan dan
                          kekuasaan orangtua, dengan mengindahkan putusan-putusan
                          Hakim terdahulu yang mungkin memecat atau elepas mereka
                          dan kekuasaan orangtua. Penetapan ini tidak berlaku
                          sebelum hari putusan perceraian perkawinan itu memperoleh
                          kekuatan hukum yang pasti. Sebelum itu tidak usah dilakukan
                          pemberitahuan, dan tidak boleh dilakukan perlawanan
                          atau banding. Terhadap penetapan ini, bapak atau ibu
                          yang tidak diangkat menjadi wali boleh melakukan perlawanan,
                          bila dia tidak hadir atas panggilan yang dimaksud dalam
                          alinea pertama. Perlawanan ini harus dilakukan dalam
                          waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu diberitahukan
                          kepadanya. Bapak atau ibu yang setelah hadir atas panggilan
                          tidak diangkat menjadi wali,atau yang perlawanannya
                          ditolak, dalam tiga puluh hari setelah hari termasuk
                          dalam alinea kedua, dapat naik banding mengenai penetapan
                          itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan
                          para orangtua. 
Pasal
                          230
                          Atas dasar hal-hal yang terjadi setelah putusan perceraian
                          perkawinan memperoleh kekuatan hukum yang pasti, maka
                          Pengadilan Negeni berkuasa untuk mengubah penetapan-penetapan
                          yang telah diberikan menurut alinea pertama pasal yang
                          lalu atas permohonan kedua orangtua atau salah seorang
                          setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua,
                          para wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda
                          anak-anak yang di bawah umur. Penetapan-penetapan ini
                          boleh dinyatakan dapat dilaksanakan dengan segera meskipun
                          ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan.
                          Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 berlaku
                          terhadap hal ini.
Pasal
                          230a
                          Bila anak-anak yang di bawah umur belum berada dalam
                          kekuatan nyata seseorang berdasarkan Pasal 230 atau
                          229 ditugaskan menjadi wali, atau dalam kekuasaan bapak
                          ibu atau dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak
                          itu berdasarkan Pasal 214 alinea pertama, maka dalam
                          penetapan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak
                          itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat
                          dan kelima Pasal 319h dalam hal ini berlaku.
Pasal
                          230b
                          Pada penetapan dalam alinea pertama Pasal 229, setelah
                          mendengar atau memanggil dengan sah seperti yang dimaksud
                          dalam alinea itu dan setelah mendengar dewan perwalian,
                          bila ada kekhawatiran yang beralasan, bahwa orangtua
                          yang diserahi tugas perwalian, tidak akan memberikan
                          tunjangan secukupnya untuk biaya hidup dan pendidikan
                          anak-anak yang masih di bawah umur, Pengadilan Negeri
                          boleh memerintahkan juga, bahwa orangtua itu untuk biaya
                          hidup dan pendidikan anak tiap-tiap tiga bulan akan
                          membayarkan kepada dewan perwalian suatu jumlah yang
                          dalam pada itu ditentukan. Ketentuan-ketentuan ahnea
                          kedua, ketiga dan keempat Pasal 229 berlaku juga terhadap
                          perintah ini.
Pasal
                          230c
                          Bila tidak ada perintah seperti yang dimaksud dalam
                          alinea pertama pasal sebelum ini, dewan perwalian boleh
                          menuntut pembayaran tunjangan itu lewat Pengadilan,
                          setelah putusan tentang perceraian perkawinan itu didaftarkan
                          dalam daftar-daftar catatan sipil. 230d. Dihapus dengan
                          S. S. 1938-622.
Pasal
                          231
                          Bubarnya perkawinan karena perceraian tidak akan menyebabkan
                          anak-anak yang lahir dan perkawinan itu kehilangan keuntungan-keuntungan
                          yang telah dijaminkan bagi mereka oleh undang-undang,
                          atau oleh perjanjian perkawinan orangtua mereka. Akan
                          tetapi anak-anak itu tidak boleh menuntutnya, selain
                          dengan cara yang sama dan dalam keadaan yang sama seakan-akan
                          tidak pernah terjadi perceraian perkawinan.
Pasal
                          232
                          Bila suami isteri yang bercerai itu dahulu kawin dengan
                          gabungan harta bersama, pembagian harta harus dilakukan
                          berdasarkan dan dengan cara seperti yang ditentukan
                          dalam Bab VI.
Pasal
                          232a
                          Bila suami isteri itu kawin kembali satu sama lain,
                          semua akibat perkawinan itu menurut hukum dengan sendirinya
                          timbul kembali, seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian.
                          Namun hal ini tidak mengurangi kelanjutan berlakunya
                          perbuatan-perbuatan yang sekiranya telah dilakukan terhadap
                          pihak-pihak ketiga selama waktu antara perceraian itu
                          dengan perkawinan baru, dan tidak mengurangi kelanjutan
                          berlakunya penetapan-penetapan Hakim, yang sekiranya
                          telah memecat atau melepaskan suami isteri itu dan perwalian
                          atas anak-anak mereka sendiri, penetapan-penetapan mana
                          harus dipandang sebagai pemecatan atau pelepasan dan
                          kekuasaan orangtua. Segala persetujuan antara suami
                          isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal. 
 
 
No comments:
Post a Comment