Thursday 5 April 2012

Bagian masing-masing ahli waris jika pewaris masih lajang

Siapa saja yang berhak atas warisan seorang lajang menurut hukum waris Islam bila yang bersangkutan tidak menulis wasiat? Perlu diketahui, keluarga yang masih hidup adalah ibu, 4 kakak, 7 adik. 1 kakak telah wafat dan mempunyai 3 anak, apakah 3 anak tersebut semuanya berhak atas warisan ? atau cukup diwakilkan oleh 1 orang yang tertua? Dan siapakah yang menentukan masing-masing besaran pembagian hak waris tersebut?

Kelompok ahli waris menurut Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Dalam hal ini pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan/atau istri. Sehingga berdasarkan Pasal 174 ayat (2) KHI, yang dapat menjadi ahli waris adalah Ibu dari pewaris yang masih hidup. Bagian dari Ibu, yang merupakan Zawil Furud atau ahli waris golongan pertama, menurut Pasal 178 ayat (1) KHI adalah sebesar 1/6 bagian dari harta waris si pewaris.


Setelah dikeluarkan 1/6 bagian untuk Ibu, maka sisa 5/6 dari harta waris tersebut dibagikan kepada Ashabah, yaitu ahli waris yang mendapat sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud, yaitu apabila melihat dari pertanyaan, berarti diberikan kepada saudara-saudara yang berjumlah 11 orang dengan pembagian berdasarkan perbandingan 2:1 apabila saudara-saudaranya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Apabila saudara-saudara dari pewaris terdiri dari laki-laki saja atau perempuan saja, maka pembagian dilakukan sama rata di antara para ahli waris


Kemudian, mengenai kakak dari pewaris yang meninggal terlebih dahulu dan meninggalkan tiga orang anak, berdasarkan Pasal 185 KHI ketiga anak tersebut dapat tampil sebagai ahli waris pengganti dengan menerima bagian dari ayahnya secara bersama-sama.

No comments: