Wednesday 8 October 2014

Hibah diantara Suami istri ... batal tidak ?


Saya mempunyai masalah, saya mempunyai tanah dengan status segel atau diterbitkan oleh kecamatan dan kelurahan. Saya berniat menghibahkan tanah tersebut kepada istri saya. kami menghadap pejabat dikelurahan dan menyampaikan niat saya ini bersama istri saya. dikarenakan mendekati libur hari raya maka kami disuruh kembali 1 minggu lagi. 3 hari kemudian saya mendapati istri saya ada affair dengan pria lain, maka saya membatalkan niat saya ini dengan tidak menandatangani surah hibah yang sudah diberikan pihak kelurahan. Tapi secara diam diam istri saya memalsukan tandatangan saya dan mengurus surat hibah tersebut dikelurahan dan dikecamatan dan berhasil termasuk segel tanah tersebut sudah diberi keterangan sudah dihibahkan dan ditandatangani oleh camat. Surat hibah dan segel tersebut saat ini ditangan saya karena secara tidak sengaja saya temukan. Pertanyaan saya: Sah kah surat hibah tersebut dikarena tadatangan saya telah dipalsukan walupun secara verbal saya pernah mengatakan akan menghibahkan tanah tersebut didepan pejabat kecamatan?. Kalau tidak sah apakah istri saya dan pejabat yang menandatangani surat tersebut bisa dituntut karena saya tidak hadir pada saat pembuatan surat hibah tersebut? Demikian pertanyaan dari saya atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. Jawab : Terimakasih telah menghubungi saya .. Pasal 1678 KUHPerdata menyatakan bahwasanya Penghibahan antara suami isteri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah. Berdasarkan ketentuan Pasal 1678 KUHPerdata maka sesungguhnya penghibahan yang AKAN dilakukan Anda kepada Istri telah batal karena melanggar ketentuan hukum yang ada. Oleh karena penghibahan tersebut telah melanggar ketentuan hukum, maka, tanpa mempermasalahkan ada tidaknya tandatangan palsu pun, surat hibah tersebut sudah batal demi hukum yang artinya tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Selain itu, kiranya perlu disampaikan bahwasanya berdasarkan ketentuan Pasal 1682 KUHPerdata, suatu hibah harus dibuat dalam suatu akta notaris. Bilamana dilakukan selain dengan akta notaris maka hibah tersebut terancam batal. Hal ini diperkuat pula dengan ketentuan Pasal 1686 KUHPerdata yang pada pokoknya menegaskan bahwasanya, hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut cara-cara pengalihan hak kepemilikan yang jelas dan tegas termuat dalam akta notariat . Bahwa terhadap pejabat-pejabat yang menerbitkan surat keterangan hibah tersebut, oleh karena penghibahan tersebut batal demi hukum namun pada kenyataannya oleh mereka tetap diterbitkan surat hibah, tentunya para pejabat tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya di Pengadilan. Dalam arti, mereka dapat dituntut oleh Anda sebagai pihak yang berkepentingan.

No comments: