Sunday 3 April 2011

Penyusunan Gugatan

Photobucket                              Menentukan siapa yang menjadi Tergugat


             Sebagaimana dalam pembuatan Surat kuasa Khusus maka dalam menentukan para pihak yang akan digugat juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Apakah ada pihak yang dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan hak keperdataan klien kita dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ?
2.    Apakah diantara klien kita dengan para pihak yang merugikan tersebut mempunyai hubungan hukum ?
3.    Bila mempunyai hubungan hukum apakah dalam perjanjian yang telah disepakati ada ketentuan yang mengatur penyelesian sengketa ?
4.    Perlunya informasi yang terakhir mengenai domisili dari para pihak dan data-data sepanjang assets para pihak yang akan digugat tersebut.
Dalam hubungan dimasyarakat kadangkala mungkin terjadi ada tindakan kita yang dianggap pihak lain merugikan hak keperdataannya padahal kita tidak merasa melakukannya.
Secara hukum apabila ada perbuatan yang dilakukan yang menurut pandangan satu pihak wajar dan tidak ada masalah namun oleh pihak lain dianggap merugikan dianggap sebagai suatu tindakan kelalaian yang menurut pasal 1365 dan pasaaal 1366 KUHPerdata dapat dituntut secara hukum penggantian kerugiannya.
Kemudian pihak yang dianggap merugikan secara langsung tersebut dimasukan sebagai Tergugat utama baru ditentukan pihak-pihak lain yang secara tidak langsung dianggap turut serta merugikan tersebut. Kaitan yang harus diperhatikan adalah dal;am penyusunan gugatan terhadap perkara yang demikian  penyusunan para tergugat tersebut harus memperhatikan ketentuan pasal 118 dari ayat 1 sampai ayat 4 HIR. Ketentuan ini harus diperhatikan agar tidak ada eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi relatif.
       Namun apabila diantara para pihak kemudian ternyata ada hubungan hukum sbelumnya dimana hubungan hukum itu berbentuk suatu perjanjian; kemudian dalam perjanjian tersebut para pihak telah sepakat mengenai pengadilan atau badan tertentu sebagai penyelesaian bila terjadi perselisihan hukum maka  pengajuan gugatan dilakukan ditempat yang yang telah disepakati tersebut.
Sedangkan para pihak yang akan digugat adalah pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian yang telah dilanggar tersebut.
       Dalam penentuan pihak-pihak yang akan digugat biasanya dipersiapkan pula sekaligus kelengkapan data-data baik itu mngenai alamat terakhir pihak yang akan digugat juga data-data mengenai harta kekayaan tergugat yang diperkirakan akan dimasukkan dalam daftar sita jaminan. Data-data harta kekayaan tersebut sebaiknya dibuat selengkap mungkin sehingga tidak terjadi kekeliruan sita. Bila terjadi kekeliruan tersebut akan membuat biaya sita menjadi membengkak karena adanya duakali atau lebih permohonan sita. Kalau perlu harus diketahui batas-batas dari tanah yang akan disita tersebut seperti batas sebelah utara dengan tanah siapa sebelah timur dengan jalan apa, sebelah selatan dengan tanah siapa dan sebelah barat dengan tanah siapa pula, dan kadang-kadang gugatan bisa menjadi batal.

Detail yang lengkap ini diperlukan agar pada waktu pendaftaran sita jaminan di BPN menjadi lebih mengikat atau merupakan sita jaminan yang sah dan berharga.
Kadangkala bila tanahnya belum bersertifikat maka tembusan penetapan sita jaminan dan berita acaranya diberikan ke pihak Kelurahan dan Kecamatan. Ini dimaksudkan bila terjadi jual beli atas tanah girik tersebut pihak terkait dalam hal ini  Camat sebagai PPAT dan Lurah sebagai saksi tidak bersedia melakukan pembuatan akte jual beli tersebut.

V. Persona Standi in Judicio
       Setelah menentukan siapa Penggugat dan siapa saja yang menjadi Tergugat sekaligus menentukan di Pengadilan mana gugatan itu akan diajukan maka hal itu merupakan bagian dari persona standi dari gugatan ini.
Untuk lebih meyakinkan lagi sebaiknya dicheck lebih dulu apakah antara Penggugat dengan para Tergugat jumlah dan alamatnya sama sebagaimana yang telah tertuang dalam surat kuasa (khusus). Bila tidak sama maka dapat membuat pihak Tergugat kemungkinan untuk mengajukan eksepsi atas kekurangan ini.
Dalam menuliskan data-data baik dari penggugat maupun dari Tergugat maka baik data-data seperti nama, pekerjaan dan alamatnya serta kapasitas  sebagai Tergugat harus jelas benar. Apakah Tergugat digugat dalam kapasitas pribadi atau personafikasi dari suatu badan hukum. Atau dapat pula digugat dalam kapasitas sebagai pribadi dan badan hukumnya sekaligus.

VI. Posita Gugatan
       Dalam penyusunan posita dalam praktek dapat diklasifikasikan ada 3 macam model yang sering dipakai.
Model pertama, bila data-data atau bukti-bukti yang akan digunakan memang sudah lengkap, dan hubungan hukum dianatara para pihak memang sudah jelas maka pada bagian posita gugatan akan disusun sedemikian rupa  dari masalah yang luas menjadi menyempit seperti kerucut. Sehingga setiap orang akan mudah memahami bila gugatan tersebut adalah merupakan gugatan wan prestasi atau perbuatan melawan hukum. Disamping itu runtutan peristiwa hukum telah disusun dengan baik.  Penyusunan model demikian akan nampak jelas mudah dipahami karena peristiwa-peristiwa hukum (rechtfeits) yang merupakan dalil-dalil yang didukung bukti-bukti yang dikemukakan seluruhnya. Dari peristiwa-peristiwa hukum yang disusun jelas nampak kapan tergugat wan prestasi atau kapan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penyusunan dengan cara ini akan lebih sempurna bila gugatannya dibuat dengan memperhatikan syarat formil dan materiil suatu gugatan.
Model kedua, dalam penyusunan gugatan maka peristiwa hukum-pertistiwa hukum yang diajukan hanya merupakan dalil-dalil yang hanya didukung oleh sebagian bukti-bukti yang dimiliki. Sedang sebagian bukti lainnya diajukan dapat tahap berikutnya setelah ada Jawaban dari tergugat.Biasanya model yang demikian dipakai bila kuasa hukumnya sendiri belum begitu yakin akan bukti-bukti yang dimiliki kliennya. Namun bisa juga karena ada hubungan hukum tertentu dari peristiwa hukum yang diajukan masih samar-samar. Oleh karena itu biasanya pada tahap Replik baru sebagian lagi bukti-buktinya diajukan. Strategi ini biasanya dipakai juga bila kliennya hanya memiliki sebagai bukti-bukti saja sedang sebagian lain ada di tangan tergugat. Atau dengan perkataan lain hanya memiliki sebagian bukti saja sedang sebagian lagi biasanya hanya foto copinya saja karena aslinya berada di tangan tergugat atau pihak lain.
Model ketiga, bila klienya hanya memiliki sebagian kecil bukti saja maka penyusunan positanya biasanya merupakan dalil-dalil pernyataan yang sifatnya memancing. Namun karena disusun seolah juga mempunyai bukti, sehingga biasanya lawan akan terpancing dan memberikan tanggapannya dalam Jawaban dan lebih mempertegas lagi dalam Dupliknya . Kadangkala  ada  juga pengacara yang begitu mudah terpancing sehingga dia dalam menyusun Jawabannya akan membuat dalil penjelasan yang berikut bukti-buktinya tanpa menyadari bila hal itu adalah strategi lawannya.
Namun sering pula dalam praktek kuasa hukum lawan tidak mau terpancing, terutama pengacara senior. Bahkan pada waktu pembuktian dia akan menyatakan akan menyakan bukti aslinya pada kliennya lebih dulu bila lawannya menyatakan buktinya ada pada kliennya. Sehingga pada sidang berikutnya pasti  akan menyatakan bukti asli tidak ada pada kliennya.
     Hal-hal lain yang harus diperhatikan dalam membuat posita maka setelah peristiwa-peristiwa disusun tentunya ada tjuan yang hendak dicapai dalam pengajuan gugatan tersebut yaitu sita jaminan (conservatoir beslag). Permohonan sita jaminan sebagai jaminan agar gugatan tersebut tidak menjadi sia-sia belaka harus diajukan bersama-sama dalam gugatan.  Kadang-kadang walau telah diajukan dalam posita gugatan  juga diajukan lagi dalam permohonan tersendiri. Apabila kita melihat adanya indikasi si tergugat berusaha mengalihkan harta kekayaannya kepada piohak lain guna menghindari tanggung jawab dari gugatan ini maka permohonan sita jaminan dapat diajukan pada saat berkas  masih berada  dalam kewenangan Ketua Pengadilan ( berkas belum dibagi). Disamping itu permohonan sita jaminan dapat diajukan pada saat di periksa Mejelis hakim dan biasanya dikabulkan atau tidak setelah melalaui proses pembuktian. Dalam bagian posita setidak-tidaknya dimasukkan pula
alasan-alasan permohonan putusan serta merta akan diajukan, uraian mengenai dwangsom, perincian ganti rugi matriil dan immateriil dalam gugatan gantirugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat serta hal-hal ini disesuaikan dengan kasus-kasus yang dihadapi.

VII. Petitum Gugatan
       Apabila kita membuat petitum dalam suatau gugatan  maka dalil-dalil yang akan dituntut dalam petitum harus diuraikan lebih dulu dalam bagian posita, baru dapat dimntaakan dalan bagian petitumnya. Jadi kalau tidak pernah diuraikan terlebih dulu alasan-alasan hukumnya pada bagian posita maka hal itu tak dapat dituntut dan diajukan pada bagian petitumnya. Secara standar yang dimuat pertama kali pada petitum dalam perkara wan prestasi adalah  klausul :

“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya”; 
“Menyatakan secara hukum Tergugat telah cidera janji “
“Menyatakan batal demi hukum atau menyatakan sah demi hukum perjanjian…..”
“Menyatakan secara hukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi…..”
Bila ada persengketaan bezitrecht maka klausulnya adalah “ Menghukum Tergugat/para Tergugat  atau siapapun yang memperoleh dari Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan aquo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik”.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan”.
“Menghukum Tergugat/para Tergugat untum membayar dwangsom sebesar……”.
“dan seterusnya sesuai dengan masalahnya.
“ Biaya perkara menurut hokum.

Kemudian kebanyakan ditambah pula petitum subsidairnya dengan klausul,
“ A t a u, bila Mejelis berpandangan lain mohon diberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan YME”.

Sedangkan kalau gugatan itu merupakan gugatan melawan hukum maka petitum yang diajukan  adalah ;
“Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya”.
“Menyatakan bahwa Tergugat/para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum”
“Menghukum Tergugat/para Tergugat untuk membayar ganti rugi (secara tanggung renteng) secara tunai  kepada Penggugat meliputi,
-    Ganti rugi materiil sebesar……..
-    Ganti rugi immateril sebesar…
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan”
“Menghukum  Tergugat/para Tergugat membayar dwangsom sebesar….”
“.Biaya perkara menurut hukum”
Dapat pula dimasukkan permohonan subsidair atau ex aquo et bono 

No comments: