Saturday 31 March 2012

Apakah bedanya seorang advokat, pengacara dan penasehat hukum?

Advokat / pengacara= trial lawyer= attorney at law= barrister, adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan (proses litigasi). atau menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 butir 1, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Sebelum diberlakukannya UU Advokat, maka yang dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseotang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan pengacara biasa adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya. Sehubungan dengan hal tersebut, apabila pengacara tersebut akan beracara di luar lingkup wilayah izin prakteknya tersebut di atas, maka ia harus meminta izin terlebih dahulu ke pengadilan dimana ia akan beracara. .

Penasehat hukum= counsellor at law= solicitor, adalah orang yang bertindak memberikan nasehat- nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan/ perbuatan hukumn yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya (non-litigation). Konsultan hukum menjalankan praktek profesinya berdasarkan surat izin usaha yang khusus yang diberikan oleh yang berwenang tidak di muka pengadilan. * Corporate lawyer pd perusahaan properti pada umumnya bekerja untuk pekerjaan2 hukum yang berkaitan dengan bidang usaha properti seperti pembebasan tanah, jual beli tanah, sewa menyewa gedung, perjanjian kerja sama penggunaan properti, perjanjian pembangunan gedung dengan kontraktor lainnya (pekerjaan diluar litigasi).

No comments: